Akad RIbawiHarta Haram Kontemporer

Riba Fadhl

Riba itu ada beberapa jenisnya. Salah satunya adalah riba fadhl. Apa itu riba fadhl?

Definisi

Riba Fadhl adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad jual beli (pertukaran benda yang sama) tanpa ada pengganti. Riba ini diperoleh ketika melakukan kegiatan tukar menukar benda-benda sejenis namun ukurannya tidak sama rata. Riba fadhl dapat terjadi pada enam jenis barang ribawi, yaitu:
1. Emas
2. Perak
3. Gandum
4. Jewawut
5. Kurma
6. Garam.

Riba fadhl juga dapat terjadi pada uang, karena uang disamakan hukumnya dengan emas dan perak.

Baca juga: Hukum Riba

Contoh

  1. Kurma kualitas bagus dengan berat 1 kilogram ditukar dengan kurma kualitas sedang dengan berat 2 kilogram. Kelebihan (tambahan) kurma kualitas sedang seberat 1 kilogram inilah yang disebut riba fadhl.
  2. Uang Rp 100.000 rupiah sebanyak satu lembar ditukar dengan uang Rp. 5000 rupiah sebanyak 18 lembar. Uang Rp. 100.000 rupiah ditukar dengan Rp. 90.000 rupiah. Kelebihan (tambahan) Rp 10.000 rupiah inilah yang disebut riba fadhl.

Sabda Nabi :

”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Agar tidak terkena riba fadhl, kita perlu memperhatikan syarat-syarat pertukaran barang ribawi.

Berdasarkan hadits di atas, maka syarat untuk pertukaran (jual beli) barang-barang ribawi yang enam adalah sebagai berikut.

Jika barang yang ditukarkan sejenis (emas dengan emas), syaratnya ada dua:

  1. Tamaatsul (sama beratnya atau takarannya)
  2. Taqaabudh (secara kontan, yaitu terjadi serah terima barang di majelis akad).

Jika barang yang ditukarkan berbeda jenis (emas dengan gandum, dst), maka:

syaratnya hanya ada satu, yaitu taqaabudh (secara kontan, yaitu terjadi serah terima di majelis akad).

Jika mata uang ditukar dengan mata uang sejenis (misal rupiah dgn rupiah), maka wajib memenuhi dua syarat, yaitu:

  1. Harus sama nilainya (sawa`an bi sawa`in mitslan bi mitslin). Tidak boleh ada kelebihan / tambahan bagi salah satu pihak.
  2. Harus kontan atau terjadi serah terima di majelis akad (yadan bi yadin), tidak boleh ditangguhkan (kredit)

Jika mata uang ditukar dengan mata uang tidak sejenis (misal dolar dengan rupiah), maka:

wajib memenuhi satu syarat saja, yaitu harus kontan (yadan bi yadin). Artinya, terjadi serah terima di majelis akad. Sehingga tidak boleh ditangguhkan, misalkan dibayar secara kredit atau angsuran. Namun boleh ada tambahan, boleh tidak sama nilainya.

Wallahu a’lam



Sumber:
Muh. Shiddiq Al-Jawi, Islamic Business Online School. “Hukum Riba”

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button