4 Tahapan Riba di dalam Al-Quran, Apa Solusinya?

Riba adalah ziyadah atau tambahan. Hukum riba adalah haram. Pengharaman riba di dalam Al-Quran tidaklah diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap. 

Berikut ayat–ayat tahapan pelarangan riba:

1. Tahapan pertama surat Ar-Rum ayat 39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Ayat ini mengubah pandangan bahwa pinjaman riba hakikatnya tidak akan menambah harta dan Allah juga mengisyaratkan kemurkaan nya pada transaksi riba. Riba tidaklah menghasilkan pahala di sisi Allah. 

2. Tahapan kedua surat An-Nisa’ ayat 160-161

فَبِظُلْمٍۢ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَـٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًۭا ﴿﴾وَأَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya.

Ketika itu pelarangan riba masih berupa isyarat. Diberikan gambaran bahwa riba sebagai suatu yang buruk dan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba

3. Tahapan ketiga surat Ali–Imran ayat 130

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Larangan riba pada ayat ini sangatlah jelas. Riba menjadikan sebuah hutang berlipat ganda dari hutang pokoknya. Riba itu akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya tenggang waktu.

4. Tahapan keempat surat Al-Baqarah ayat 279

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Pada tahapan keempat ini, pengharaman pada riba secara jelas (Qoth’iy) yang mana dalam Al-Qur’an tidak membedakan antara riba yang sedikit atau banyak.

Nah, dari empat tahapan pelarangan riba di dalam Al-Quran sudah sangatlah jelas pelarangannya. Pada hakikatnya di balik pelarangan riba ini terdapat hikmah di dalamnya.

Mengingat kembali setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi di balknya juga sangatlah banyak solusi yang bisa kita gunakan. Lalu, bagaimanakah alternatif atau solusinya untuk menghindari riba?

Ini dia produk keuangan dan transaksi bisnis yang bisa kita aplikasikan ke dalam aktivitas muamalah.

Debt Financing

  1. Al-Bai’ Bithaman Ajil/Bai’ Muajjal (Deferred Payment Sale)
  2. Al-Murabahah (Cost Plus)
  3. Tawarruq (Commodity Murabahah)
  4. Bai’ as-Salam (future delivery)
  5. Bai’ Al-Istijrar (supply contract)
  6. Ar-Rahnu (collateralised borrowing/Pawn Broking)
  7. Bai’ al ‘inah (sale and buy-back agreement/Credit Card/personal financing)

Lease Financing

  1. Al-Ijarah Thumma al-Bai’ (leasing and subsequently purchase)
  2. Al-Ijarah (leasing)
  3. Al-Istis’na Ijarah

Debt Trading

  1. Ba’I al-Dayn (debt trading/block discounting)

Equity Financing

  1. Al-Mudharabah (profit sharing)
  2. Musyarakah Munranaqisah (Diminishing Musyarakah)
  3. Al-Musyarakah (joint venture)

Trade Finance

  1. Letter of Credit (Wakalah/Musyarkaah/Murabahah)
  2. Trust Receipts (Murabahah)
  3. Al-Kafalah (Bank Guarantee)
  4. Export Credit Refinancing (Murabahah/Al-Dayn)
  5. Accepted Bill (Murabahah/Al-Dayn)

Fee/Commission

  1. Al-Hiwalah (remittance)
  2. As-Sarf (Foreign Exchange)
  3. Al-Ujr (Fee)
  4. Al-Hibah Gift)

Capital Market

  1. Sukuk (Debt/Lease/Wakalah)
  2. Islamic Unit Trust
  3. Islamic REITS
  4. Islamic Derivatives
  5. Structured Products

Dibalik pelarangan atau pengharaman riba, banyak sekali alternatif yang bisa kita aplikasikan di dalam transaksi keuangan dan bisnis. Maka yuk kita gunakan dan aplikasikan produk keuangan dan akad-akad bisnis yang sesuai dengan syariat. 

Referensi:

David Cowan, (1995), ‘Islamic and Modern Commercial Practice’, Anthology of Islamic Banking, Institute of Islamic BAnking and Insurance, pp. 107-111.

Wahbah al-Zuhayli (2003). ‘Financial Transaction in Islamic Jurisprudence’, translated by Mahmoud A. El-Ghamal, vol. 1, pp.1-163, 233-304, 353-434, 445-514, 535-571, 573-597, 627-689.

Exit mobile version