Bagaimana Hukum Saham yang Tergabung Harta Halal dan Haram?

Investasi dalam bentuk saham kini menjadi salah satu cara populer untuk mengembangkan harta. Namun, bagi umat Muslim, penting untuk memahami hukum Islam terkait investasi saham, terutama ketika harta yang terlibat bercampur antara halal dan haram. Artikel ini bertujuan menjelaskan hukum investasi saham menurut Islam, menyajikan perbedaan pendapat ulama, serta dalil-dalil yang mendasarinya. 

Pengertian Saham dalam Islam 

Saham adalah instrumen keuangan yang menunjukkan kepemilikan atas suatu perusahaan. Dalam Islam, investasi dianggap halal jika tidak melibatkan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Oleh karena itu, saham suatu perusahaan harus dianalisis untuk memastikan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini penting untuk menjaga agar investasi tidak hanya menguntungkan secara materi tetapi juga berkah dan sesuai dengan ajaran agama (El-Gamal, 2006). 

Pandangan Ulama tentang Investasi Saham 

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama tentang hukum investasi saham, terutama ketika saham tersebut mungkin melibatkan harta yang bercampur antara halal dan haram. 

Ulama yang Mengharamkan 

Seluruh ulama mengharamkan investasi saham jika perusahaan tersebut kegiatan utamanya adalah aktivitas yang haram, seperti produksi minuman keras, perjudian, atau riba. Namun sebagian ulama juga mengharamkan membeli saham yang memiliki sebagian kecil pendapatan dan aset yang berasal dari sumber yang haram. Mereka mendasarkan pandangan mereka pada ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang melarang keterlibatan dalam aktivitas haram. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:275), Allah ﷻ melarang riba dengan tegas tanpa menyebutkan sedikit atau banyak. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa meskipun riba yang tercampur itu sedikit, tapi hal yang sedikit itu sudah cukup mengharamkan saham tersebut, karena sesungguhnya pemilik saham itu merupakan pemilik dari perusahaan dan bertanggungjawab atas kegiatan haram yang terjadi di perusahaan tersebut. 

Ulama yang Membolehkan 

Sebaliknya, ada ulama yang membolehkan investasi saham dengan syarat bahwa perusahaan tersebut kegiatan usaha utamanya halal. Mereka berpendapat bahwa jika perusahaan tersebut sebagian kecil aktivitasnya haram namun dominan dalam aktivitas halal, maka sahamnya masih bisa dianggap halal dengan syarat investor melakukan tazkiyah (penyucian harta) dari pendapatan yang haram. Dalil yang digunakan adalah prinsip “lil aktsari hukmul kull” yaitu prinsip dimana jika sesuatu halal yang banyak bergabung dengan sesuatu haram yang sedikit maka haram yang sedikit itu tidak mempengaruhi hukum halal yang banyak tersebut.  

Kriteria Saham Halal dan Haram Bdasarkan Kesimpulan 2 Pendapat

Sektor Usaha 

Kriteria pertama adalah sektor usaha perusahaan. Saham perusahaan yang bergerak dalam sektor yang diharamkan seperti alkohol, perjudian, dan riba jelas dianggap haram. Perusahaan yang bergerak dalam sektor-sektor ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena bisnis inti mereka melibatkan aktivitas yang diharamkan dalam Islam (Iqbal & Mirakhor, 2011). 

Tingkat Riba 

Beberapa ulama membolehkan sedikit toleransi terhadap riba jika sangat kecil dan tidak dominan. Namun, sebagian besar ulama lebih konservatif dan menyarankan menghindari saham yang terlibat riba sama sekali. Hal ini karena riba, walaupun sedikit, tetap merupakan dosa yang harus dihindari (Siddiqi, 2006). 

Metode Penyucian Harta (Tazkiyah) Berdasarkan Pendapat Kedua 

Prinsip Tazkiyah 

Tazkiyah adalah konsep penyucian harta dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dari unsur haram. Ini adalah bagian dari upaya seorang Muslim untuk memastikan bahwa harta yang dimilikinya benar-benar bersih dan berkah (Al-Qaradawi, 1999). 

Metode Pelaksanaan 

Salah satu metode tazkiyah adalah dengan menyumbangkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas haram ke amal atau sedekah. Misalnya, jika 5% dari pendapatan perusahaan berasal dari bunga bank, maka 5% dari dividen yang diterima harus disumbangkan. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan unsur haram dari harta yang dimiliki dan memastikan bahwa harta yang digunakan adalah halal (Chapra, 1985). 

Secara umum, investasi saham dalam Islam memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dianggap halal. Perbedaan pendapat ulama mencerminkan beragamnya interpretasi hukum Islam terkait konteks modern investasi. Investor Muslim harus berhati-hati dan memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah serta melakukan tazkiyah jika diperlukan. Dengan demikian, mereka dapat berinvestasi dengan tenang dan tetap mematuhi ajaran Islam. Penting juga untuk terus memperbarui pengetahuan dan berkonsultasi dengan ulama atau ahli keuangan syariah untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah. 

Referensi

Al-Qaradawi, Y. (1999). Fiqh Al-Zakah: A Comparative Study of Zakah, Regulations, and Philosophy in the Light of Quran and Sunnah. King Abdulaziz University. 

Ayub, M. (2007). Understanding Islamic Finance. John Wiley & Sons. 

Chapra, M. U. (1985). Towards a Just Monetary System: A Discussion of Money, Banking, and Monetary Policy in the Light of Islamic Teachings. The Islamic Foundation. 

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2011). Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Jakarta: DSN-MUI. 

El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge University Press. 

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. John Wiley & Sons. 

Kamali, M. H. (2008). Shari’ah Law: An Introduction. Oneworld Publications. 

Kahf, M. (1999). The Performance of the Institution of Zakah in Theory and Practice. Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank. 

Obaidullah, M. (2005). Islamic Financial Services. Islamic Economics Research Center, King Abdulaziz University. 

Siddiqi, M. N. (2006). Islamic Banking and Finance in Theory and Practice: A Survey of State of the Art. Islamic Economic Studies, 13(2), 1-48. 

Usmani, M. T. (2002). An Introduction to Islamic Finance. Kluwer Law International. 

MA, & PT. Erwandi Tarmizi Konsultan. (n.d.). HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER (HHMK). PT. Erwandi Tarmizi Konsultan. 

Majelis Ulama Indonesia, D. S. N. (2020). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 135/Dsn-Mui/V/2020 [Review Of Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 135/Dsn-Mui/V/2020]. 

Exit mobile version