Bagaimana Pesantren Bisa Mendapatkan Pembiayaan dari Securities Crowdfunding 

Securities Crowdfunding telah menjadi salah satu metode pembiayaan yang populer dan efektif dalam beberapa tahun terakhir. Dengan menggunakan platform crowdfunding, berbagai proyek dan inisiatif dapat mendapatkan dana dari masyarakat luas. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan Islam, juga dapat memanfaatkan metode ini untuk mendukung berbagai program dan pengembangan mereka. Namun, untuk memanfaatkan crowdfunding, pesantren harus mematuhi Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 mengenai securities crowdfunding yang mewajibkan penerbit berbentuk perusahaan. Artikel ini akan membahas bagaimana pesantren dapat memenuhi peraturan tersebut dan mendapatkan pembiayaan melalui crowdfunding. 

Mengapa Pesantren Membutuhkan Pembiayaan? 

Pesantren membutuhkan pembiayaan untuk beberapa alasan utama yang sangat penting bagi keberlangsungan dan pengembangan lembaga ini: 

Pembangunan Infrastruktur: Banyak pesantren yang membutuhkan pembangunan atau renovasi bangunan seperti asrama, ruang kelas, masjid, dan fasilitas penunjang lainnya. Infrastruktur yang memadai sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif. 

– Pengembangan Program Pendidikan: Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pesantren perlu mengembangkan kurikulum, menambah bahan ajar, dan meningkatkan kapasitas tenaga pengajar. Pembiayaan juga diperlukan untuk program pelatihan guru dan peningkatan kompetensi mereka. 

Pembiayaan Kegiatan Ekstrakurikuler: Kegiatan ekstrakurikuler seperti seni, olahraga, dan kegiatan keterampilan lainnya memerlukan dukungan finansial. Kegiatan ini penting untuk perkembangan holistik santri. 

Pemenuhan Kebutuhan Logistik: Kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan peralatan belajar santri harus dipenuhi. Biaya operasional sehari-hari ini memerlukan dukungan keuangan yang stabil. 

Program Sosial dan Dakwah: Pesantren seringkali menjalankan program sosial dan dakwah yang memerlukan biaya, seperti bantuan untuk masyarakat sekitar, pengajian, dan kegiatan sosial lainnya. 

Cara Pesantren bisa Mendapatkan Pembiayaan via Securities Crowdfunding

1. Menggunakan Unit Usaha Pesantren untuk Penerbitan 

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pesantren untuk memenuhi ketentuan OJK adalah dengan menggunakan unit usaha pesantren sebagai penerbit. Namun, penting untuk diingat bahwa unit usaha ini harus memiliki badan hukum usaha yang berbeda dari yayasan pesantren. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: 

Mendirikan Unit Usaha Terpisah: Pesantren harus mendirikan unit usaha terpisah yang memiliki badan hukum, seperti PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap). Unit usaha ini harus berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan keuangan yayasan pesantren. Unit usaha ini bisa berfokus pada bidang yang relevan dengan kebutuhan pesantren, seperti usaha pertanian, koperasi, atau usaha ritel. 

Menyiapkan Dokumen Legal: Semua dokumen legal seperti akta pendirian, NPWP, dan izin usaha harus disiapkan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Ini termasuk pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya. 

Registrasi di Platform Crowdfunding: Setelah unit usaha terpisah terbentuk, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan unit usaha tersebut di platform crowdfunding yang terdaftar di OJK. Pastikan platform tersebut sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, serta memiliki reputasi yang baik. 

Menyusun Rencana Bisnis: Unit usaha harus menyusun rencana bisnis yang jelas dan menarik untuk dipresentasikan kepada calon investor. Rencana bisnis ini harus mencakup tujuan, strategi, dan proyeksi keuntungan. Sertakan juga analisis risiko dan cara mengatasinya untuk meyakinkan calon investor tentang keamanan investasi mereka. 

2. Meminta Vendor/Supplier Pesantren untuk Menjadi Penerbit 

Cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan meminta vendor atau supplier pesantren untuk menjadi penerbit. Pendekatan ini sangat bermanfaat untuk pembiayaan pembangunan atau logistik pesantren. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti: 

Identifikasi Vendor yang Bersedia: Pesantren harus mengidentifikasi vendor atau supplier yang memiliki kesediaan dan kemampuan untuk menjadi penerbit dalam proyek crowdfunding. Vendor ini biasanya sudah memiliki badan hukum yang sesuai dengan persyaratan OJK. Pilihlah vendor yang memiliki rekam jejak baik dan hubungan kerja yang kuat dengan pesantren. 

Negosiasi dan Kesepakatan: Lakukan negosiasi dengan vendor terkait syarat dan ketentuan kerjasama. Pastikan bahwa kedua belah pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sah. 

Menyusun Proposal Kerjasama: Susun proposal kerjasama yang mencakup detail proyek, dana yang dibutuhkan, dan bagaimana dana tersebut akan digunakan. Proposal ini juga harus mencantumkan bagaimana keuntungan akan dibagi antara pesantren dan vendor. Jelaskan juga dampak positif dari proyek tersebut bagi komunitas pesantren dan masyarakat sekitar. 

Pendaftaran di Platform Crowdfunding: Vendor kemudian dapat mendaftarkan proyek tersebut di platform crowdfunding. Pastikan semua dokumen dan persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Vendor harus mengelola kampanye crowdfunding dengan transparan dan profesional. 

Penutup

Mematuhi Peraturan OJK No 57 Tahun 2020 adalah hal yang krusial bagi pesantren yang ingin mendapatkan pembiayaan melalui securities crowdfunding. Dengan menggunakan unit usaha pesantren yang memiliki badan hukum terpisah atau meminta vendor/supplier untuk menjadi penerbit, pesantren dapat memenuhi persyaratan tersebut. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu pesantren mendapatkan dana yang dibutuhkan tetapi juga memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggalangan dana. 

Melalui strategi yang tepat dan perencanaan yang matang, pesantren dapat memanfaatkan potensi crowdfunding untuk mendukung berbagai program dan inisiatif yang mereka jalankan, sehingga memberikan manfaat yang besar bagi seluruh komunitas. Dengan demikian, pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. 

Bagaimana Pesantren Bisa Mendapatkan Pembiayaan dari Crowdfunding

Referensi

Indonesia Financial Services Authority. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Retrieved from https://www.ojk.go.id 

Mollick, E. (2014). The dynamics of crowdfunding: An exploratory study, Journal of Business Venturing, 29(1), 1–16. https://doi.org/10.1016/j.jbusvent.2013.06.005 

Belleflamme, P., Lambert, T., & Schwienbacher, A. (2014). Crowdfunding: Tapping the Right Crowd. *Journal of Business Venturing, 29*(5), 585–609. https://doi.org/10.1016/j.jbusvent.2013.07.003 

Exit mobile version