Securities Crowdfunding (SCF) Syariah adalah model pendanaan inovatif yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek bisnis melalui penawaran saham atau obligasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip ini melarang riba, gharar, dan aktivitas bisnis yang haram, menciptakan sistem investasi yang etis dan berkelanjutan.
Selain mempromosikan etika bisnis, SCF Syariah juga berpotensi untuk secara signifikan berkontribusi terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan mendukung proyek-proyek yang ramah lingkungan, memberdayakan masyarakat, dan menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, SCF Syariah tidak hanya menawarkan peluang investasi yang menguntungkan tetapi juga mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Artikel ini akan membahas mengenai bagaiaman SCF Syariah bisa membantu pemenuhan prinsip ESG dalam Investasi dan pengembangan.
Definisi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah
Securities Crowdfunding (SCF) Syariah adalah sebuah model pendanaan yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek bisnis melalui penawaran saham atau sukuk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah melalui platform pemyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK). Prinsip-prinsip ini melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan aktivitas bisnis yang haram (dilarang), seperti perjudian atau produksi alkohol. Pendekatan ini menciptakan peluang untuk mendukung bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai syariah dan moral.
Definisi Environmental, Social, and Governance (ESG)
Environmental, Social, and Governance (ESG) adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu perusahaan atau investasi memperhatikan faktor-faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam operasinya dan pengambilan keputusan. Ketiga komponen ini mencakup:
- Environmental (Lingkungan): Ini merujuk pada dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas bisnis terhadap lingkungan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan termasuk pengelolaan limbah, penggunaan energi, emisi karbon, keberlanjutan sumber daya alam, dan upaya mitigasi perubahan iklim.
- Social (Sosial): Aspek sosial mencakup dampak bisnis terhadap masyarakat dan stakeholder lainnya. Hal ini termasuk kebijakan ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, hak asasi manusia, hubungan dengan komunitas, dan kontribusi terhadap pembangunan sosial.
- Governance (Tata Kelola): Tata kelola merujuk pada praktik dan kebijakan internal yang menentukan bagaimana perusahaan dikelola. Ini mencakup struktur kepemimpinan, komposisi dewan direksi, transparansi, etika bisnis, anti-korupsi, dan perlindungan hak pemegang saham.
Kontribusi SCF Syariah Terhadap ESG
Kontribusi SCF Syariah terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Environmental (Lingkungan)
- royek Berkelanjutan: SCF Syariah dapat mendorong investasi dalam proyek-proyek yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan, seperti energi terbarukan, pertanian organik, atau pembangunan hijau. Karena prinsip syariah mendorong harmoni dengan alam, proyek-proyek ini secara alami sesuai dengan tujuan ESG.
- Manajemen Sumber Daya: SCF Syariah bisa mendukung investasi yang cenderung memprioritaskan penggunaan sumber daya yang efisien dan ramah lingkungan. Hal ini mencakup pengurangan limbah, penggunaan energi secara efisien, dan minimalisasi jejak karbon.
Social (Sosial)
- Pemberdayaan Ekonomi: SCF Syariah membuka akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin kesulitan mendapatkan modal melalui saluran tradisional. Ini dapat meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
- Tanggung Jawab Sosial: Investasi yang difasilitasi oleh SCF Syariah sering kali mencakup proyek-proyek yang memberikan manfaat sosial, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur komunitas. Prinsip syariah mendorong kesejahteraan sosial dan kepedulian terhadap sesama, yang sejalan dengan tujuan sosial dalam ESG
- Pemberdayaan Ekonomi: SCF Syariah membuka akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin kesulitan mendapatkan modal melalui saluran tradisional. Ini dapat meningkatkan inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
- Tanggung Jawab Sosial: Investasi yang difasilitasi oleh SCF Syariah sering kali mencakup proyek-proyek yang memberikan manfaat sosial, seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur komunitas. Prinsip syariah mendorong kesejahteraan sosial dan kepedulian terhadap sesama, yang sejalan dengan tujuan sosial dalam ESG.
Governance (Tata Kelola)
- Transparansi dan Akuntabilitas: SCF Syariah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis. Investor mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana dana mereka akan digunakan dan apa saja risiko yang terkait. Ini membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan investor.
- Etika Bisnis: Prinsip-prinsip syariah mewajibkan bisnis untuk beroperasi secara etis dan bertanggung jawab. Ini mencakup perlakuan yang adil terhadap karyawan, pembayaran zakat (amal), dan memastikan bahwa semua aktivitas bisnis halal (diperbolehkan) dan thayyib (baik).
Integrasi ESG dalam SCF Syariah
Integrasi prinsip ESG dalam SCF Syariah tidak hanya memperkuat daya tarik investasi bagi mereka yang ingin berinvestasi secara etis, tetapi juga meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan mendukung proyek-proyek yang berfokus pada keberlanjutan, inklusi sosial, dan tata kelola yang baik, SCF Syariah dapat menjadi alat yang kuat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Selain itu, SCF Syariah juga dapat mengedukasi dan menginspirasi lebih banyak perusahaan untuk mengadopsi praktik ESG dalam operasional mereka, sehingga mendorong transformasi positif yang lebih luas dalam dunia bisnis dan investasi.
SCF Syariah memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan mempromosikan investasi yang berkelanjutan, inklusif, dan etis. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dengan tujuan ESG, SCF Syariah dapat mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sosial yang adil, dan tata kelola yang baik, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Wallahu a’lam
Referensi
1. Ethis. (n.d.). Islamic Crowdfunding: A Shariah-Compliant Investment Alternative. Retrieved from https://ethis.co/islamic-crowdfunding-a-shariah-compliant-investment-alternative/
2. Kontan. (2022). Catat Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah Resmi yang Kantongi Izin OJK. Retrieved from https://keuangan.kontan.co.id/news/catat-daftar-fintech-securities-crowdfunding-syariah-resmi-yang-kantongi-izin-ojk
3. Kompas. (2022). Daftar Fintech Securities Crowdfunding Syariah yang Dapat Izin OJK. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2022/01/11/090000526/daftar-fintech-securities-crowdfunding-syariah-yang-dapat-izin-ojk
4. Mckinsey & Company. (2022). Environmental, Social, & Governance (ESG). Retrieved from https://www.mckinsey.com/business-functions/sustainability/our-insights/environmental-social-and-governance-esg
5. Corporate Finance Institute. (2023). ESG (Environmental, Social, & Governance). Retrieved from https://corporatefinanceinstitute.com/resources/knowledge/other/esg-environmental-social-governance/
6. MSCI. (2023). Sustainable Investing. Retrieved from https://www.msci.com/our-solutions/sustainable-investing