Utang adalah apa-apa yang telah tetap dalam tanggungan, karena adanya akad, perusakan (istihlak) atau peminjaman (istiqradh) [1].
Qardh, atau pinjaman, adalah harta yang diberikan kepada orang lain dengan ketentuan dia akan mengembalikan harta yang semisalnya kepada peminjam. Dalam akad ini terjadi perpindahan kepemilikan, dan dikembalikan dengan barang semisal atau sejenis. [2]
Ada juga pinjam pakai (‘aariyah). Dalam akad pinjam pakai, tidak terjadi perpindahan kepemilikan, dikembalikan dengan barang/zat asal, bukan barang semisal.
Hutang lebih umum daripada qardh. Qardh pasti adalah hutang, sedangkan hutang belum tentu qardh.
Ada hutang yang bukan pinjaman, contohnya:
– Hutang mahar
– Hutang nafkah
– Hutang dagang
Hukum Utang dan Pinjaman
Dalam Islam, hukum hutang dan qardh itu berbeda,
Hukum hutang adalah boleh, sedangkan hukum qardh adalah sunnah (dianjurkan) bagi pemberi pinjaman.
Mengapa harus memahami perbedaan dain dan qardh?
1. Agar kita dapat memahami perbedaan hukum dain dan qardh.
2. Agar kita faham hukum-hukum yang didasarkan pada perbedaan jenis utang, misalnya, hukum memanfaatkan rahn bagi murtahin.