Bolehkan Membangun Bisnis Dengan Harta Haram?

Memiliki bisnis yang sukses adalah impian sebagian orang. Namun bisnis yang sukses itu seperti apa? apa ketika bisnis meraih keuntungan yang melimpah ruwah (bersifat materi saja) atau yang seperti apa? Kalau kita melihat dalam agama islam, bisnis yang sukses itu tidak cuma sekedar keuntungan materi saja melainkan ada yang lebih utama yaitu keberkahan dari bisnis itu sendiri. Mungkin ada sebagian orang yang beranggapan kalau bisnisnya untung banyak berarti sukses. Padahal kenyataanya tidak seperti itu, dalam islam kita diajarkan untuk selalu terikat dengan syariat islam baik itu dalam lingkup pekerjaan maupun lingkup yang lain. Termasuk bagi orang yang mau menjalankan bisnis harus memeriksa terlebih dahulu berkaitan dengan modal yang akan dijadikan bisnis itu halal atau tidak. Lantas kalau bisnis dengan modal harta yang haram bagaimana? yuk kita bahas dalam dua sub pembahasan pertama macam-macam harta haram dan yang ke dua bolehkan membangun bisnis dengan harta haram?

Macam-Macam Harta Haram

Dalam pandangan islam harta haram dibagi menjadi 2 macam :  Pertama adalah haram karena zat atau sifatnya, yang kedua adalah haram karena pekerjaan atau usahanya. Contoh harta haram karena usaha atau pekerjaan adalah transaksi riba, judi, transaksi gharar, dan sebagainya. Sedangkan contoh harta haram karena zat atau sifatnya adalah bangkai, Khamr, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Dalam hal ini harta haram yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan hukumnya haram dan dalam syariat kita diminta untuk menjauhi pekerjaan atau usaha seperti itu. Adapun harta haram yang dikarenakan sifat atau zatnya hukumnya juga haram karena sifatnya yang khobits (kotor).  Walaupun kita diperbolehkan untuk makan-makanan seperti orang ahli kitab yaitu berupa ayam, kambing, dan sebagainya. Tetapi jika hewan yang  disembelih atas nama selain Allah maka hukumnya menjadi haram. Sesuai dengan hadits berikut ini :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِلَحْمٍ لَا نَدْرِي ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا قَالَ سَمُّوا أَنْتُمْ وَكُلُوا وَكَانُوا حَدِيثَ عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdurrahim bin Sulaiman dari Hisyam bin ‘Urwah dari Ayahnya dari Aisyah Ummul Mukminin bahwa sekelompok orang telah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sekelompok orang telah datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah daging tersebut telah dibacakan nama Allah (ketika menyembelih) ataukah tidak.” Maka beliau menjawab: ‘Sebutlah nama Allah lalu makanlah.’ Dan mereka adalah sekelompok orang yang baru saja keluar dari kekafiran (baru masuk Islam.” (HR.  Ibnu Majah No. 3165)

Bolehkan Membangun Bisnis Dengan Harta Haram?

Setelah kita ketahui terkait dengan macam-macam harta haram maka dengan begitu kita tidak diperbolehkan untuk membangun bisnis dengan harta haram entah itu harta yang diperoleh dari hasil pekerjaan atau  harta haram karena sifat atau zatnya. Sesuai dengan dalil-dalil berikut ini :

قُل لَّاۤ اَجِدُ فِىۡ مَاۤ اُوۡحِىَ اِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطۡعَمُهٗۤ اِلَّاۤ اَنۡ يَّكُوۡنَ مَيۡتَةً اَوۡ دَمًا مَّسۡفُوۡحًا اَوۡ لَحۡمَ خِنۡزِيۡرٍ فَاِنَّهٗ رِجۡسٌ اَوۡ فِسۡقًا اُهِلَّ لِغَيۡرِ اللّٰهِ بِهٖ​​ۚ فَمَنِ اضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوۡرٌ رَّحِيۡمٌ‏ ١٤٥

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah. Tetapi barang siapa terpaksa bukan karena menginginkan dan tidak melebihi (batas darurat) maka sungguh, Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Q.S Al – An’am : 145)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Shabah dan Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Dia berkata, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim, no. 2995)

Dari dalil diatas menjelaskan ke kita bahwa harta yang diperoleh dari pekerjaan yang mengandung unsur riba tidak diperbolehkan atau haram dan juga harta yang diperoleh dari zat atau sifatnya seperti bangkai, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya juga haram. Dengan begitu kita tidak boleh menggunakan harta haram ini untuk digunakan sebagai modal membangun bisnis atau usaha.

Referensi :

https://www.hadits.id/hadits/majah/3165
https://www.hadits.id/hadits/muslim/2995
https://quran.com/id/6?startingVerse=145
Exit mobile version