Hukum Menjual Kulit Sembelihan Qurban dalam Islam

Dalam menjalankan ibadah qurban, umat Islam dihadapkan pada berbagai pertanyaan seputar hukum dan tata cara pelaksanaannya. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah pertanyaan-pertanyaan terkait pemrosesan hasil qurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam permasalahan tersebut adalah “apakah boleh menjual kulit sembelihan qurban”. Pertanyaan ini muncul dari kenyataan bahwa kulit adalah salah satu dari bagian pemrosesan kurban yang sulit diproses dan tidak diinginkan banyak orang. Artikel ini akan membahas pendapat ulama dalam masalah ini dan dalil yang mendukung pendapat tersebut.

Pendapat para ulama dalam masalah hukum menjual kulit sembelihan qurban

A. Haram

Menurut mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, Pendapat yang masyhur dan imam Ahmad, dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, hukum menjual hasil proses qurban adalah haram, termasuk kulit, tulang, dan kukunya. Hal ini didasarkan atas beberapa dalil, dalil-dalil itu adalah: 

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

Hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu: 

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” (HR Muslim no. 348, 1317) 

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu: 

(…وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا….) 

“Janganlah kamu menjual daging hadyu dan qurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” [Hadits dha’if, riwayat Ahmad 4/15] 

Maka dari beberapa hadits di atas mayoritas ulama berpendapat bahwa menjual kulit hewan qurbanadalah haram. 

B. Boleh, Namun Harus Disedekahkan Hasil Penjualannya

Namun, ada juga sebagian ulama di antaranya Abu Hanifah yang berpendapat lain. Mereka berpendapat bahwa menjual kulit sembelihan qurban tidaklah haram namun hasil penjualannya harus disedekahkan. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa pemanfaatan dari hewan qurban bisa dilakukan dengan berbagai cara di antaranya menjual kulit. 

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al Hajj ayat 28 

يَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS Al-Hajj:28) 

Dari ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa tujuan utama dari qurban adalah untuk memberikan manfaat kepada umat manusia, terutama kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, jika menjual kulit sembelihan qurban dapat memberikan manfaat lebih kepada umat manusia, maka sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah haram. 

C. Boleh Secara Muthlaq 

Pendapat ini adalah pendapat yang diambil oleh Abu Tsaur, namun pendapat ini lemah karena tidak memiliki bantahan atas hadits yang melarang penjualan kulit sembelihan qurban sebagaimana disebutkan dalam pendapat pertama. 

qurban adalah ibadah yang agung dan memiliki keutamaan di sisi Allah ﷻ. Tentunya untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini diperlukan pengetahuan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengannya termasuk penjualan kulit hasil pemrosesan hewan qurban. Semoga Allah ﷻ memberikan kita kemampuan dan hidayah untuk bisa melaksanakan ibadah qurban serta menerima qurban kita sebagai tambahan kebaikan bagi kita di akhirat kelak. 

Wallahu a’lam

Referensi

Exit mobile version