Implementasi Zakat Pada Era Modern 

Pada era modern kemajuan teknologi begitu cepat dengan hampir 5 miliar pengguna internet di seluruh dunia pada tahun 2023 dan di Indonesia pengguna internet sebanyak 221 juta orang menyentuh angka 79,5%, berdasarkan data bahwa kemajuan teknologi telah banyak digunakan orang diseluruh dunia termasuk Indonesia, tentunya kemajuan teknologi ini dapat mempengaruhi prilaku setiap orang termasuk prilaku dalam bertransaksi. Dapat kita ketahui bahwa transaksi keuangan digital di Indonesia tahun 2022 meningkat 66,65%, tentunya hal ini menunjukan adanya percepatan transaksi digital menggunakan teknologi dan tentunya berpengaruh terhadap system transaksi lainya termasuk transaksi pembayaran zakat yang saat ini dapat dilakukan secara digital. 

Baca Juga:
Panduan I’tikaf di Bulan Ramadhan: Menyepi dalam Ketaatan

Apa itu Zakat? 

Zakat merupakan rukun islam yang ketiga, dan merupakan salah satu rukun islam yang penting untuk dilaksanakan karena berkaitan dengan social masyarakat membantu dalam kesejahteraan masyarakat. Zakat secara istilah pengambilan sebagian harta yang telah diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada golangan yang berhak menerimanya.(mustahik) 

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُنَادِيًا فِي فِجَاجِ مَكَّةَ أَلَا إِنَّ صَدَقَةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ أَوْ سِوَاهُ صَاعٌ مِنْ طَعَا 

“Telah menceritakan kepada kami ‘Uqbah bin Mukram Al Bashri telah menceritakan kepada kami Salim bin Nuh dari Ibnu Juraij dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mengumumkan di lorong-lorong kota Makkah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki atau wanita, merdeka atau budak, tua atau muda, sebesar dua mud dari gandum atau satu sha’ dari makanan selainnya.” (H.R At-Tirmidzi : 610) 

  1. Muslim 
  1. Baligh 
  1. Berakal 
  1. Harta yang dimiliki mencapai nisab 

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ​ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ​ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ ٦٠ 

“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (Q.S At-Taubah : 60) 

Berdasarkan ayat diatas bahwasannya yang berhak menerima zakat terdapat 8 gologangan diantaranya : 

  1. Orang fakir 
  1. Orang miskin  
  1. Pengurus zakat (amil zakat) 
  1. Para muallaf 
  1. Orang yang berhutang 
  1. Orang yang berjuang dijalan Allah  

Macam-macam Zakat

  1. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok. Adapun hadis yang berkaitan dengan waktu yang tepat diberikannya zakat fitrah adalah sebelum shalat idul fitri berikut hadis 

“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ma’dan bin ‘Isa dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Hasan; Telah menceritakan kepada kami Zuhair; Telah menceritakan kepada kami Musa. Demikian juga diriwiyatkan dari jalur lainnya, dia berkata; Dan telah memberitakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdullah bin Bazi’ dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Al Fudlail dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Musa dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum orang-orang berangkat untuk melaksanakan shalat. Ibnu Bazi’ berkata; ‘Zakat Fitrah’.”( H.R An-Nasai 2474) 

“Dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: “Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)“. (H.R. al-Bukhari dan Muslim).  

Yang dimaksud dengan satu “sha” adalah 1/6 liter gandum karena dinegara arab seperti mesir makanan pokoknya adalah berupa gandum. Sedangkan apabila makanan pokok seperti di Indonesia yakni beras dapat ditambah ukurannya karena beras lebih berat daripada gandum sehingga ukuran zakat idul fitri ini menjadi 2,5 kg. 

Baca Juga:
Keutamaan Memberikan Buka Puasa di Bulan Ramadhan 
Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadan 

  1. Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki muslim yang diberikan kepada yang berhak menerima. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya : emas, perak dan uang, zakat hasil pendapatan jasa  (zakat profesi) perdagangan dan perusahaan serta hasil pertanian dan perkebunan, hasil tambang . adapun hadis yang terkait dengan zakat maal  

Hadis riwayat Tabrani dari Ali ra : “ Seseungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dai ummat islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara diantara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekeurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali ulah orang – orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih” 

Tujuan Zakat  

Menurut Yusuf Qardawi tujuan dari zakat memiliki 3 bagian yaitu : 

  1. Tujuan zakat bagi muzakki (orang yang meberikan zakat) untuk membersihkan diri dari sifat bakhil, rakus, dan egois serta menumbbuhkan sikap empati dan pemurah. 
  1. Tujuan zakat bag mustahik (yang diberi zakat) dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan menjauhkan diri dari sifat iri dan dengki terhadap orang kaya yang bakhil. 
  1. Tujuan zakat bagi masyarakat menumbuhkan sikap soldiaritas sesame muslim dan mewujudkan keadilan social ekonomi bagi masyarakat serta sebagai wujud realisasi fungsi harta sebagai alat perjuangan dijalan Allah. 

Baca Juga:
Solat Tarawih dan Perannya Dalam Menjaga Persatuan Umat 

Dasar Hukum Zakat Digital 

  1. Dalil Zakat. 

وَاَقِيۡمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارۡكَعُوۡا مَعَ الرّٰكِعِيۡنَ‏  ٤٣ 

“And perform the prayer, pay zakat and bow with those who bow” (Al-Baqarah : 43) 

Ayat tersebut telah menjelaskan bahwa allah swt memerintahkan umat muslim untuk membayar zakat, dan zakat hukumnya wajib dan merupakan rukun islam yang ketiga. 

  1. Fatwa Zakat Digital 

Hukum transaksi keuangan berbasis teknologi diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah hal ini dijelaskan dalam fatwan DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No 117/DSN-MUI/IX/2018 tentang layanan pendanaan teknologi informasi berbasis Syariah dengan adanya fatwa – fatwa ini menunjukan bahwa adanya dukungan penggunaan teknologi dalam pengelolaan dan zakat. 

Baca Juga:
Essence Hablumminnallah and Hablumminnas During Ramadhan 
Nurturing Wealth: Tips for Saving and Investing During the Holy Month of Ramadan

Apa itu Zakat Digital? 

Secara tradisional zakat dikelola melalui Lembaga amil zakat yag berfungsi sebagai prantara antara muzakki dan msutahik. Zakat digital adalah system pengelolaan zakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses admistrasinya, penggunaan teknologi juga mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan zakat. 

Alasan Kita Harus Mencoba Menggunakan Zakat Digital Mulai Sekarang 

  1. Penerapan pengelolaan zakat berbasis digital bedampak terhadap akuntabilitas pengelolaan zakat sehingga dengan memanfaatkaan teknologi Lembaga zakat dapat meningkatkan transparansi, akurasi dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat. 
  1. Penerapan pengelolaan dana zakat berbasis digital dapat mempengaruhi percepatan pertumbuhan zakat, karena dengan penggunaan teknologi praktik pengelolaan zakat lebih efisien dan mudah diakses sehingga pemberi zakat (muzzaki) lebih mudah untuk memberikan dana zakat mmereka. 
  1. Penerapan pengelolaan zakat berbasis digital dapat meningkatkan kepercayaan muzzaki karena pelaporan dana zakat yang menggunakan teknologi lebih transparan sehingga memudahkan muzzaki untuk memantau dan memverifikasi dana mereka apakah dimanfaatkan dan diberikan kepada yang berhak. 

How to Implementation Zakat in Modern Era? 

Kegiatan bertransaksi kita sehari – hari telah banyak dipengaruuh oleh teknologi termasuk system pembayaran tagihan, memesan makanan dan berbelanja dengan menggunakan world wide website, atau yang lebih sering kita gunakan adalah aplikasi e-commerence. Begitu juga dengan system pembayaran zakat saat ini bisa menggunaka platform aplikasi yang bisa di download melalui smartphone, tablet, PC dll atau melalui situs website Lembaga zakat 

a. Platform aplikasi dompet digital dan belanja digital yang bekerjasama dengan Lembaga pengelola zakat : 

Baca Juga:
Islamic Economic System and the Prohibition of Interest (Riba) 

Penyaluran Zakat di Indonesia 

Penyaluran zakat di Indonesia biasanya dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adapun bentuk penyaluran dana zakat dengan membentuk program 

Kesimpulan  

Di era modern saat ini penggunaan teknologi internet telah menjadi bagian penting dari setiap kegiatan yang dilakukan umat muslim termasuk dalam transaksi keuangan salah satunya dalam pembayaran zakat, dengan penggunan teknologi setiap transaksi lebih efisien dan mudah dilakukan sehingga umat muslim tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat tepat waktu dan dengan di dorong penggunaan teknologi penyaluran dana zakat lebih transparan sehingga penyaluran dana zakat lebih maksimal dan lebih mudah diverifikasi dan dipantau oleh umat muslim. Pembayaran zakat dengan basis teknologi digital dapat menjadi pilihan yang tepat di era modern saat ini. 

Baca Juga:
Pelajaran Akhlaq dari Puasa Ramadan 

Referensi:

Bank Indonesia, https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Pandemi-Pendorong-Digitalisasi.aspx.  

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang#:~:text=Asosiasi%20Penyelenggara%20Jasa%20Internet%20Indonesia%20(APJII)%20mengumumkan%20jumlah%20pengguna%20internet,jiwa%20penduduk%20Indonesia%20tahun%202023

https://sumedang.kemenag.go.id/post/kewajiban-membayar-zakat-fitrah

https://www.hadits.id/tentang/hadis%20tentang%20zakat%20maal

Ersi Sisdianto, Ainul Fitri, Desi Isnaini (2021), “Penerapan Pembayaran Zakat Digital Dalam Persefektif Ekonomi Islam (Cashless Society)”, Jurnal Ilmiah Keuangan dan Perbankan, Volume 4(2) 112-123 

Rahmini Hadi, Yoiz Shofwa Shafrani, Dewi L,Sugeng Riyadi, Basrowi,(2024), “Digital Zakat Management, transparency in zakat reporting and the zakat payroll system toward zakat manajement accountability and its implication on zakat growth acceleration”, International Journal of Data and Networks Series, Volume 8(1) 597-608 

Loso Judianto, Eko Sudarmanto, Asri Ady B,Jasiah, M.irawan,(2024),” Analysis of Effectiveness and Challenges of Digital Zakat Management: Case Study on Shopee and Tokopedia”, West Science Islamic Studies, Volume 2(1) 1-7 

 

Exit mobile version