Investasi Keberlanjutan dan Pandangan Syariah

Teknologi terus mengalami perkembangan pada masa kini hingga masa yang akan datang. Perkembangan teknologi memberikan pengaruh pada semua ruang lingkup termasuk pada industri keuangan seperti investasi. Secara umum, investasi merupakan usaha untuk meningkatkan kekayaan pada kondisi mendatang. Jika diperdalam lagi, investasi dapat diartikan sebagai suatu komitmen dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh pembayaran dimasa yang akan datang sebagai kompensasi bagi investor yang mengorbankan waktu dan dana dalam bentuk komitmen, tingkat inflasi yang diharapkan selama periode tertentu, dan ketidakpastian pembayaran pada masa depan.

Adapun jenis investasi itu sendiri terdiri dari investasi finansial dan non-finansial. Sesuai dengan namanya, investasi finansial meliputi investasi yang menggunakan instrumen-instrumen keuangan seperti uang tunai, deposito, modal dan penyertaan, surat berharga, obligasi, dan lain-lainnya sedangkan investasi non-finansial diwujudkan pada investasi yang berwujud kapital, persediaan (inventori), dan barang modal.

Di Indonesia sendiri, terdapat kedua jenis investasi tersebut, akan tetapi investasi juga dapat diklasifikasi menjadi pasar modal yang terdiri dari saham, obligasi atau sukuk; dan reksa dana, dan investasi melalui pembelian logam mulia. Dari semua jenis investasi tersebut, tidak ada investasi yang dapat menjanjikan keuntungan 100 persen. Secara umum, besarnya keuntungan investasi (return) selalu diiringi dengan besarnya risiko (risk). Oleh karena itu, pemilihan investasi pada setiap investor akan berbeda-beda karena disesuaikan dengan tingkat toleransi risiko pada investasi. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman terkait investasi bagi masyarakat untuk meminimalisirkan risiko dalam berinvestasi.

Sebelum memulai berinvestasi, investor dapat mengetahui keadaan kondisi sebuah negara yang menjadi tempat berinvestasinya. Untuk memudahkan menilai kondisi pasar modal sebuah negara, investor dapat melihat rating sebuah negara tersebut. Selain rating, investor dapat menilai kondisi pertahanan negara tersebut dari segi politik, ekonomi, sosial, dan teknologi. Investor juga dapat melakukan analisis baik secara teknikal maupun secara fundamental. Penggunaan kedua analisis tersebut berdasarkan kesesuaian dengan tujuan dari seorang investor. Umumnya, investor dapat menggunakan kedua analisis tersebut secara bersamaan. 

  Pada kondisi di tengah post-covid dan invasi Rusia dan Ukraina, Indonesia menjadi salah satu negara dengan kondisi investasi yang stabil. Hal tersebut sesuai dengan rating yang diberikan oleh Fitch yaitu BBB di tahun 2022. Meskipun rating investasi di Indonesia masih dalam kondisi stabil dari tahun sebelumnya, akan tetapi tingkat literasi masyarakat akan investasi masih rendah. Hal tersebut dapat diketahui dengan maraknya investasi ilegal dan platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 654 pada bulan Maret 2022 dan kerugian yang dicapai karena investasi bodong sebesar Rp 117,5 triliun pada tahun 2021 hingga 2022. Literasi adalah salah satu cara untuk meminimalisirkan jumlah investasi bodong dan kerugian tersebut. Jika masyarakat mengetahui cakupan-cakupan investasi, maka masyarakat akan lebih berhati-hati dalam mempercayakan uang dan barang-barang berharga mereka untuk berinvestasi. 

Untuk menjawab kondisi ketidakpastian, investasi harus bersifat berkelanjutan. Investasi yang berkelanjutan sendiri merupakan investasi yang diaplikasikan oleh investor untuk memperoleh keuntungan keuangan, lingkungan dan nilai-nilai sosial pada jangka panjang. Pada dasarnya, terdapat etika-etika bagi perusahaan dalam melakukan tata kelola yang disebut dengan corporate governance. Jika digabungkan, konsep investasi yang berkelanjutan meliputi tiga landasan dasar yang perlu dicapai yaitu memberikan keuntungan pada lingkungan, nilai-nilai sosial, dan memperhatikan corporate governance pada jangka panjang yang dapat disingkat menjadi konsep ESG. Konsep ini dapat mempengaruhi perilaku investor. Investasi yang berkelanjutan sangat penting karena konsep tersebut selaras dengan konsep triple bottom line bisnis yang terdiri dari profit, people, dan planet. Dengan adanya keselarasan tersebut, maka perusahaan akan terdorong untuk melakukan bisnis yang memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. 

Selain itu, konsep keberlanjutan juga tidak lepas dengan pemanfaatan perkembangan teknologi dalam keuangan. Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa investor dapat memperhatikan kondisi suatu negara sebelum melakukan investasi melalui analisis PEST. Salah satu komponen dalam analisis tersebut adalah bagaimana keadaan perkembangan teknologi di suatu negara. Dengan adanya teknologi, maka akan mempengaruhi model bisnis institusi keuangan. Selain itu, pengaruh secara makro terhadap peranan teknologi adalah meningkatkan inklusi keuangan yang merupakan salah satu sasaran dari keberlanjutan.  

Hingga saat ini, investasi berkelanjutan di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat sejak tahun 2014 yang merupakan tahun awal diluncurkan reksadana ESG. Peningkatan terbesar dana kelola pada investasi EGS terjadi pada tahun 2019 – 2020 dengan peningkatan sebesar 41,93% menjadi Rp 3,1 triliun per AUM . Akan tetapi terjadi penurunan di tahun 2021 dikarenakan adanya revisi salah satu produk reksa dana sehingga total dana kelolaan sebesar Rp2,3 triliun per AUM. Instrumen-instrumen investasi ESG juga beragam, diantaranya seperti green bond dan reksa dana untuk instrumen konvensional dan untuk instrumen syariah terdapat sukuk hijau dan cash waqf linked sukuk. 

Konsep investasi ESG juga selaras dengan konsep investasi di dalam Islam. Pada dasarnya investasi merupakan salah satu bagian dari fiqh muamalah. Seperti yang diketahui, bahwa hukum dasar dalam fiqh muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan. Di dalam Islam, berinvestasi sangatlah penting. Dengan menyimpan sebagian dari konsumsi untuk di waktu yang akan datang adalah hal yang baik.

Yusuf berkata:  supaya kalian bertanam   tujuh   tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kalian tuai hendaklah kalian biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk  kalian makan.  Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kalian simpan untuk menghadapinya  (tahun  sulit),  kecuali  sedikit  dari (bibit  gandum)  yang  kalian simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur. (Yusuf: 46 – 49).

Lalu bagaimana investasi yang diperbolehkan di dalam Islam? Investasi yang diperbolehkan dalam Islam adalah investasi yang tidak mencari rezeki pada sektor usaha haram, tidak ada unsur kezaliman, adanya keadilan distribusi pendapatan, transaksi dilakukan dengan dasar ridha, dan tidak ada unsur riba, maysir, gharar, tadlis, darar, dan tidak ada unsur maksiat.  Dengan tidak diperbolehkannya ada unsur-unsur tersebut, pandangan Islam dapat menjadi salah satu etika dalam berinvestasi. Jika seorang investor hendak melakukan investasi, maka investor akan memperhatikan beberapa hal seperti sumber modal yang digunakan berasal dari apa, apakah mengandung bunga, apakah adanya akuisisi saham di perusahaan yang terlibat dalam produksi atau distribusi alkohol atau babi. 

Di dalam pandangan Islam terdapat Maqashid al Syariah yang mana tujuannya adalah untuk melindungi agama, hidup, pikiran (akal), kesejahteraan (harta), dan juga keturunan. Dengan adanya tujuan menjaga kesejahteraan, maka diperlukannya  manajemen kekayaan yang berlandasan dengan etika-etika Islamiyah yang disebut wealth management. Cakupan dalam wealth management  termasuk pada area investasi. Adapun prosesnya meliputi wealth creation, wealth accumulation, wealth protection, wealth distribution, dan wealth purification. Kelima proses wealth management  tersebut menargetkan keadilan dan kesejahteraan termasuk edukasi perorangan pada seluruh lapisan masyarakat baik pada masyarakat kelas bawah, kelas menengah, dan kelas atas.

Adanya Maqashid al Syariah, menunjukkan bahwa etika dan berkelanjutan bisnis dan investasi pada jangka panjang menjadi hal yang sangat penting dan krusial. Hal tersebut terdapat pada tahap awal dari wealth management  di dalam Islam yaitu wealth creation. Dengan menggunakan shariah-compliant dalam berinvestasi maupun berbisnis pada perusahaan, kondisi ekonomi akan meningkat karena tingkat kesadaran individu atau keluarga yang harus distribusi harta lebih banyak (high net worth individuals) akan memperhatikan secara keseluruhan kondisi masyarakat dan lingkungan. Jika dilihat dari secara praktiknya, pemerintah Indonesia mendorong masyarakat untuk melakukan investasi yang menggunakan dasar shariah-compliant seperti pada produk sukuk hijau yang fokus dalam pembiayaan proyek ramah lingkungan lingkungan dan cash waqf linked sukuk yang fokus dalam pembiayaan program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

[1] Adam Hayes. Investment Basics Explained With Types to Invest In, Sep 2022.[2] F K. Reilly and K C. Brown. Investment Analysis & Portfolio Management, 2012.[3] Badan Pusat Statistik. Matrik Investasi[4] Otoritas Jasa Keuangan. Investasi[5] Otoritas Jasa Keuangan. Investasi: Ada Keuntungan, Ada Juga Risikonya ![6] Erwin Haryono. Fitch Affirmed Indonesia’s Sovereign Credit Rating At BBB With Stable Outlook, Jun 2022.[7] Otoritas Jasa Keuangan. Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 20 Entitas Investasi Ilegal dan 105 Pinjaman Online Tanpa Izin, Apr 2022.[8] Athika Rahma. Total Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp117,5 Triliun, Bisa Kembali?, Apr 2022.[9]   Tim Stobierski. What Is Sustainable Investing?, Jul 2022.[10] Kelsey Miller. The Triple Bottom Line: What It Is & Why It’s Important, Dec 2020.[11] Sharmista Appaya. On fintech and financial inclusion, Oct 2021.[12] Adi Ahdiat. Ini Tren Investasi ESG di Indonesia sampai 2021, Jul 2022.[13] Kementrian Investasi. Pemerintah Sambut Investasi Asing ke Sektor Ekonomi Hijau[14] Elif Pardiansyah. Investasi dalam prespektif ekonomi Islam: pendekatan teoritis dan empiris, 8(2), 2017.[15] Rodney Wilson. Islamic Finance and Ethical Investment, 1997. [16] Wafa Mohammed Ali Nasr. Maqasid Al Shariah in Wealth Management, 2015.[17] Kementrian keuangan. Sukuk Wakaf

  

Exit mobile version