KAIDAH MENGENAL RIBA

Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,

“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”

Kaidah ini bukanlah sebuah hadits yang shahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya hutang yang mendatangkan manfaat, maka itu terlarang berdasarkan kesepakatan para ulama” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 463).

Maka hadiah yang diberikan penghutang kepada pemberi hutang sebelum pelunasan, juga termasuk riba. Karena ini termasuk tambahan dalam hutang piutang. Sebagaimana hadits,

“Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu hari saya datang di kota Madinah, dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam Radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba. Jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu, lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi, gandum, atau membawa rumput makanan hewan ternak, janganlah Anda mengambilnya, karena itu riba” (HR. Bukhari no. 3814).

Asy-Syaukani Rahimahullah menjelaskan rincian hukum terkait hadiah dari penghutang,

“Jika hadiah tersebut diberikan tidak untuk suatu tujuan yang diketahui, maka pendapat yang tepat adalah hal ini terlarang karena larangan dalam masalah ini sifatnya mutlak. Adapun tambahan yang diberikan ketika pelunasan yang tidak disyaratkan sebelumnya dan tanpa ada kesepakatan sebelumnya, maka yang tepat ini dibolehkan, baik berupa tambahan dalam sifatnya atau kadarnya, baik tambahannya sedikit atau banyak. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, Abu Rafi’, Al Irbadh dan Jabir (tentang melebihkan pelunasan hutang). Bahkan ini mustahab (dianjurkan)” (Nailul Authar, 5:275)

Baca Juga: Bahas RIBA yuk

Baca Juga: ENGGAK ADA PILIHAN LAIN


Yuk #TumbuhTanpaRiba bersama Nabitu

Exit mobile version