Kebijakan Ekonomi Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Aziz, khalifah kedelapan dari Dinasti Umayyah, adalah salah satu pemimpin Muslim yang paling dikenal atas kebijaksanaannya dalam mengelola ekonomi dan pemerintahan. Masa kepemimpinannya yang singkat, antara tahun 717-720 M, menjadi contoh penting tentang bagaimana kebijakan ekonomi yang adil dan berbasis syariah dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat luas.

Umar bin Abdul Aziz menjadi prototipe pemimpin ideal, karena berkarakter sufi, berjiwa ulama dan bermental pemimpin. Terbukti setiap kebijakan yang akan ia ambil, selalu di bawa ke meja diskusi dengan para ulama sebagai upaya menghasilkan putusan yang sesuai dengan syariat Islam. Kemudian setelah menjadi khalifah, ia mengumpulkan keluarga kerajaan dan meminta mereka menyerahkan harta-harta yang diperoleh secara syubhat kepada baitulmal. Ia juga menyerahkan seluruh kekayaannya baik berupa yang tanah perkebunan di Syam, Mesir, Hijaz yang menghasilkan sekitar 40.000 dinar/tahun, perhiasan dan bahkan pakaian-pakaian keluarganya kepada lembaga negara tersebut

Artikel ini akan membahas secara mendalam kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz, strategi-strategi yang diterapkannya, serta dampak kebijakan tersebut pada masyarakat di zamannya.

1. Menghapus Diskriminasi

Basis struktur pembangunan dalam pemerintahan Umar bin Abdul Aziz adalah keadilan. Ajaran Islam benar-benar dijalankan dengan baik pada masanya.

Kebijakan yang paling menarik di masa Umar bin Abdul Aziz ini ialah di mana Umar II menghilangkan kesenjangan sosial antara penduduk asli Arab dan non-Arab. Salah satu kebijakannya seperti tidak membebankan jizyah, kharâj kepada mawali (Orang muslim tetapi bukan dari bangsa Arab) karena mencederai nilai Islam yang dibawa Nabi, Nabi tidak diutus untuk memungut pajak, mencari kekayaan, tetapi mengislamkan. Sehingga ekspansi wilayah dan pemungutan liar dihentikan. Misalnya, semula seorang mawali membayar kharâj dan jizyah, setelah memeluk Islam hanya membayar usyr.

Selain itu pada masal awal pemerintahan umar bin abdul aziz pajak tidak diberlakukan di awal pemerintahan, karena kondisi kurang kondusif. Baru setelah stabilitas perekonomian masyarakat stabil, ia mulai memberikan beban pajak, untuk muslim membayar kharâj dan non-muslim membayar kharâj dan jizyah.

2. Zakat

Khalifah yang terkenal saleh ini memberikan kebebasan daerah untuk mengatur regulasi zakat, sehingga pajak tidak diserahkan kepada pusat, bahkan jika kekurangan zakat dan pajak akan diberikan subsidi dari pemerintah pusat. Adanya kebijakan ini banyak daerah yang memperoleh surplus. Umar menyarankan kepada daerah yang sejahtera mengirim bantuan untuk daerah yang masih tergolong kurang, sehingga pemerataan pembangunan tercapai. Berdasarkan catatan sejarah, tingkat kesejahteraan masyarakat pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz sangat tinggi. Hal ini terbukti dari kesulitan yang dihadapi para amil zakat dalam menemukan mustahiq zakat, mengingat semakin banyaknya masyarakat yang telah mencapai status sebagai muzakki (pembayar zakat). Untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan efektif dan transparan, Umar bin Abdul Aziz secara cermat memilih amil yang memiliki integritas tinggi dan kompetensi profesional, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja mereka.

Baca juga: KISAH BERLOMBA-LOMBANYA ABU BAKAR DAN UMAR BIN KHATTAB

3. Kebijakan Pengelolaan Tanah

Pengelolaan tanah juga menjadi salah satu aspek penting dalam kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz. Pada masa pemerintahan sebelumnya, terdapat praktik-praktik yang tidak adil dalam distribusi lahan pertanian, di mana banyak lahan dikuasai oleh kaum elit dan bangsawan. Umar bin Abdul Aziz mengubah kebijakan ini dengan cara mengembalikan tanah yang dikuasai secara ilegal kepada pemilik aslinya atau kepada negara untuk dimanfaatkan demi kesejahteraan rakyat.

Dia juga memperhatikan hak-hak petani dan mendorong agar tanah yang subur digunakan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan kebijakan ini, Umar bin Abdul Aziz berupaya menciptakan distribusi sumber daya yang lebih merata dan mendorong peningkatan produksi pangan.

4. Mendorong Pembangunan Infrastruktur

Umar bin Abdul Aziz memahami bahwa pembangunan infrastruktur yang baik akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dia memprioritaskan pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, dan irigasi untuk mendukung sektor pertanian dan perdagangan. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas barang dan jasa, sehingga memperlancar kegiatan ekonomi.

Dengan mengurangi pajak yang membebani rakyat dan meningkatkan investasi dalam pembangunan infrastruktur, Umar bin Abdul Aziz berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kesimpulan

Kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz merupakan contoh yang luar biasa tentang bagaimana pemimpin yang adil dapat menciptakan perubahan signifikan dalam kesejahteraan masyarakat. Dengan menerapkan zakat sebagai instrumen utama, melawan korupsi, dan memperkuat distribusi kekayaan, Umar bin Abdul Aziz berhasil menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial yang dirasakan oleh seluruh rakyat.

Kebijakan Ekonomi Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Referensi:

  1. Muhammad, Y. (2007). Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan Kebijakan Ekonomi. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
  2. Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik hingga Kontemporer (Depok: Gramata Media, 2010), hlm. 103-104.
  3. Akram, M. (2015). Islamic Governance and Economic Systems. Riyadh: International Islamic University.
Exit mobile version