Memahami Akad Itu Penting

Dalam ayat QS Al Baqarah 2:275,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Lihatlah dalam ayat di atas, Allah membedakan antara riba dan jual beli. Sedangkan mereka menyatakan jual beli dan riba itu sama karena sama-sama menarik keuntungan di dalamnya. Padahal keduanya berbeda.

Jual beli jelas dihalalkan karena ada keuntungan dan manfaat di dalamnya, baik yang bersifat umum maupun khusus. Sedangkan riba diharamkan karena di dalamnya ada kezaliman dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil, ini bukan seperti keuntungan yang ada dalam jual beli yang sifatnya mutualisme (saling menguntungkan antara penjual dan pembeli). (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)

Kelanjutan dari ayat yang sama,

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Siapa saja yang telah sampai padanya peringatan dan larangan dari Allah, lantas ia bertaubat, maka riba yang sudah terlanjur diambil tidak ada dosa untuknya.

Sedangkan yang mengulangi mengambil riba padahal sudah diberi peringatan, maka ia pantas mendapatkan siksa neraka dan kekal di dalamnya.

Yang dimaksud kekal di dalamnya di sini adalah ia akan tinggal dalam waktu yang lama di neraka. Karena kalau kekal selamanya dalam neraka hanya diperuntukkan pada orang kafir saja. Sedangkan ahli tauhid tidaklah kekal selamanya di dalam neraka. (Lihat Al-Mukhtashor fi At-Tafsir, hlm. 47)


Lalu,

Bagaimana membedakan akad riba dan akad jual beli?

Bagaimana membedakan yang syariah dengan yang tidak syariah?

Apakah mungkin menemukan akad yang sebenarnya syar’i tapi tanpa label syariah, atau sebaliknya, akad berlabel syariah tapi sebenarnya malah tidak syar’i?


Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bisa membedakan mana akad ribawi, dan mana akad jual beli yang tidak mengandung riba.

Bismillah, yuk mulai belajar muamalah maaliyah (harta)!


REFERENSI:

[1] https://rumaysho.com/13633-renungan-04-riba-sama-dengan-jual-beli.html
Exit mobile version