Menggaji Karyawan Sebelum Kering Keringatnya

Siapa di sini yang setiap bulannya menerima gaji? Atau kamu pemberi gaji? Nah, istilah gaji ini sudah sangat familiar di kalangan pekerja dan pemberi upah atau gaji. Sebelum melangkah lebih jauh, apa sebenarnya definisi gaji?

Kita definisikan gaji dengan menggunakan pandangan Prof.Benham di dalam Economics, edisi II tahun 1940. Gaji ialan sejumalah uang yang dibayarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak oleh seorang majikan kepada seorang pekerja karena jasa yang telah ia berikan. 

Tapi apakah kita semua sudah paham bagaimana prinsip yang seharusnya kita jalankan sebagai pemberi gaji. 

Hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan dalam manajemen penggajian adalah memperhatikan hak pegawai.

Tuntunan di dalam islam menjelaskan tentang gaji secara komprehensif sebagaimana penegasan Rasulullah SAW di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar Rasulullah SAW bersabda:

“Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu. Allah menempatkan di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhanya, maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang di pakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membenarkannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah kamu membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim)

Sebagaimana telah disebutkan di dalam hadis berikut ini:

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).

Memberikan gaji karyawan sesuai kesepakatan atau kontrak dengan pekerja secara tepat waktu adalah tuntunan islam. Adapun maksud dari perkataan sebelum keringatnya kering ialah memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering” (Faidhul Qodir, 1: 718).

Ternyata menunda penurunan gaji pada pegawai padahal kita mampu hal ini termasuk kezaliman.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)

Seseorang yang mampu membayar gaji pekerja dengan tepat waktu bahkan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan). 

Apa yang dimaksud halal kehormatannya?, boleh-boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zalim. Layak mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya menunda atau bahkan tidak membayarkan gaji pekerjanya tersebut.

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan untuk para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia), “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

Lalu, jawaban ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المسلمون على شروطهم

Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Oleh karena itu bagi para pemberi gaji hendaklah untuk tepat waktu dalam membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan akad yang telah disepakati, agar tidak terjadi sikap yang menzalimi mereka.

Referensi:

Ustadz Rich, PhD. dan Prof. Laode, Ph.D. Rasulullah Business School. (2012). Jakarta: Ihwah publishing house.

https://rumaysho.com/3139-bayarkan-upah-sebelum-keringat-kering.html (Diakses pada 12 Januari 2023)

https://www.republika.co.id/berita/qg2eur366/dua-golongan-yang-dimusuhi-allah-di-hari-kiamat-part1 (Diakses pada 13 Januari 2023)

Exit mobile version