Dalam dunia keuangan syariah, private equity memiliki peran penting sebagai salah satu instrumen investasi yang menawarkan potensi keuntungan melalui penyertaan modal pada perusahaan yang belum go public. Private equity syariah mengoperasikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksinya, termasuk dalam pemilihan akad-akad yang digunakan. Dalam pembahasan bagian pertama kita sudah membahas mengenai akad yang bisa digunakan private equity syariah untuk menggalang dana dari investor, maka di pembahasan bagian kedua ini kita akan membahas mengenai akad yang digunakan untuk penyaluran dana dari private equity ke usaha-usaha yang mengajukan pembiayaan.
Akad-akad yang digunakan antara private equity dan penerima pembiayaan:
Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam menyalurkan dana dari investor kepada usaha-usaha yang memohon pembiayaan, private equity sendiri bisa menggunakan beberapa akad syariah diantaranya:
Akad Mudharabah
Akad musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menyertakan modal dalam suatu usaha dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam konteks akad antara private equity dan penerima pembiayaan, private equity menyalurkan dana kepada penerima dana untuk digunakan dalam kegiatan usahanya bersama dengan dana miliknya. Keuntungan hasil kegiatan usaha yang dilakukan oleh penerima dana tersebut dibagi hasilkan dengan persentase dari profit antara penerima dana dan private equity. Fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad musyarakah adalah:
- Fatwa DSN MUI no 08/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Musyarakah
- Fatwa DSN MUI no 114/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Syirkah
Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib) di mana pengelola modal bertanggung jawab mengelola modal untuk usaha tertentu dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Dalam konteks pembiayaan usaha oleh private equity, private equity sebagai shahibul mal menyalurkan dana kepada penerima dana sebagai mudharib untuk dikelola dalam kegiatan usahanya dengan pembagian bagi hasil sesuatu kesepakatan dalam kontrak pembiayaan. Fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad mudharabah adalah:
- Fatwa DSN MUI no 115/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Mudharabah
- Fatwa DSN MUI no 50/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah
- Fatwa DSN MUI no 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Akad Murabahah
Akad murabahah dalam istilah keuangan syariah adalah akad dimana pemberi pembiayaan membeli suatu aset, barang, atau jasa atas permohonan nasabah pemohon pembiayaan lalu menjualnya kepada nasabah tersebut dengan tambahan margin atas harga pembelian aset tersebut. Dalam kasus private equity, private equity bisa memberikan pembiayaan pengadaan stok atau aset kepada penerima pembiayaannya dengan membelikan stok atau aset tersebut lalu menjualnya kepada penerima pembiayaan dengan margin secara murabahah. Fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad murabahah adalah:
- Fatwa DSN MUI no 111/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Jual Beli Murabahah
- Fatwa DSN MUI no 04/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Murabahah
Akad Ijarah Muntahiyah bi At-tamlik
Akad ijarah muntahiyah bi at-tamlik adalah akad sewa-menyewa yang digunakan untuk pembiayaan dimana pemberi pembiayaan menyewakan suatu aset kepada nasabah atas permintaannya dimana harga sewa perbulan dalam transaksi seolah-olah berfungsi sebagai cicilan dari nasabah kepada pemberi pembiayaan untuk aset yang akan ia miliki dengan pemindahan kepemilikan aset tersebut dari pemberi pembiayaan kepadanya di akhir periode sewa. Dalam private equity syariah, akad ijarah muntahiyah bi at-tamlik bisa digunakan untuk pembiayaan aset usaha seperti peralatan atau properti usaha dengan cara private equity membeli aset tersebut lalu menyewakannya kepada penerima pembiayaan dengan akad ijarah ijarah muntahiyah bi at-tamlik.
Fatwa DSN MUI yang mengatur mengenai akad ijarah muntahiyah bi at-tamlik adalah:
- Fatwa DSN MUI 112/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Ijarah
- Fatwa DSN MUI 27/DSN-MUI/III/2002 mengenai Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik
- Fatwa DSN MUI 09/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Ijarah
Dalam pembahasan bagian pertama ini telah dijelaskan akad yang bisa digunakan oleh private equity syariah dalam penggalangan dana dari investor dan dalam pembahasan bagian kedua kami menjelaskan akad yang digunakan antara private equity dan usaha-usaha yang menerima pembiayaan darinya. Semoga Allah ﷻ semakin mempermudah akses pembiayaan syariah untuk usaha kaum muslimin.
Wallahu a’lam
Referensi
- Fatwa DSN MUI no 08/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Musyarakah
- Fatwa DSN MUI no 114/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Syirkah
- Fatwa DSN MUI no 115/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Mudharabah
- Fatwa DSN MUI no 50/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah
- Fatwa DSN MUI no 07/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
- Fatwa DSN MUI no 111/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Jual Beli Murabahah
- Fatwa DSN MUI no 04/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Murabahah
- Fatwa DSN MUI 112/DSN-MUI/IX/2017 mengenai Akad Ijarah
- Fatwa DSN MUI 27/DSN-MUI/III/2002 mengenai Al-Ijarah Al-Muntahiyah bi Al-Tamlik
- Fatwa DSN MUI 09/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Pembiayaan Ijarah