Pasar Modal = Syirkah?

Sebelumnya, telah dibahas tentang makna syirkah. Nah, para ‘alim ulama telah merumuskan rukun syirkah [1] berikut ini:

1. Dua pihak yang berakad (mengikat janji).

Kedua pihak ini diharuskan memiliki kemampuan melakukan tindakan yang memiliki bobot hukum dalam islam.

2. Objek akad.

Objek akad di sini termasuk pekerjaan (amal) atau modal (mal).

3. Shighat

Shighat artinya ucapan atau perkataan yang diakadkan atau tertulis dalam perjanjian


Nah, seperti dalam sholat, jika tidak ada salah satu rukun saja, maka keseluruhan kegiatan itu menjadi batal/batil. Begitu juga dengan syirkah, jika tidak ada satu saja rukun syirkah, maka syirkah itu menjadi batal/batil di mata Allah ﷻ.

Nah coba renungkan proses syirkah yang terjadi dalam pasar modal. Di dalam pasar modal, tidak ada shighat akad yang jelas. Tidak jelas apa hak dan kewajiban para penanam modal. Selain itu, penanam modal berhak menjual dan membeli ‘surat modal’ tanpa persetujuan para penanam modal lainnya.

Oleh karena itu, proses jual beli atau trading saham, atau trading ‘surat modal’ di pasar modal tidak dibenarkan dalam Islam. Proses tersebut diharamkan juga oleh MUI.

Yuk, mari jauhi trading saham. Mari pelajari skema investasi yang halal dalam Islam.

(Btw, menulis akad sebenarnya harusnya ‘aqad (عَقْدً). Tapi aazaro tulis ‘akad’ saja ya supaya sesuai dengan lidah dan mata orang Indonesia yang kebanyakan tidak bisa membedakan huruf ٌق  dan ك)

Baca Juga: Ketika Syirkah Mengalahkan Sistem Yahudi

Referensi:

[1] An Nabhani[2] https://islam.nu.or.id/post/read/107756/perbedaan-hukum-antara-trading-saham-dan-investasi-saham
Exit mobile version