Seiring dengan meningkatnya kesadaran global akan perlunya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatif aktivitas ekonomi terhadap alam, konsep green economy atau ekonomi hijau semakin banyak diterapkan sebagai upaya menuju pembangunan berkelanjutan. Green economy, menurut United Nations Environment Programme (UNEP), adalah pendekatan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial sekaligus mengurangi risiko lingkungan dan mendorong keadilan sosial. Dalam pandangan Islam, penerapan green economy berlandaskan pada maqashid syariah, yang merupakan prinsip dasar hukum Islam. Maqashid syariah mengutamakan penjagaan terhadap lima hal pokok: agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al-nasl), dan harta (hifdz al-mal). Dengan menggabungkan prinsip maqashid syariah dalam green economy, diharapkan tercipta ekonomi yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga adil dan seimbang secara sosial.
Prinsip Green Economy dalam Perspektif Islam
Green economy bertujuan untuk menurunkan jejak karbon, meminimalkan limbah, dan mengurangi konsumsi sumber daya alam secara berlebihan. Implementasi konsep ini dalam Islam tidak hanya tentang menjaga lingkungan, tetapi juga mematuhi prinsip maqashid syariah, yang menekankan kemaslahatan manusia dalam menjaga keseimbangan alam. Di dalam Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari tugas manusia sebagai khalifah atau pemelihara bumi. Dengan demikian, ekonomi hijau yang diterapkan dalam kerangka maqashid syariah memiliki makna lebih dalam, karena mencerminkan komitmen umat Islam dalam menjaga kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Pengembangan ekonomi hijau dalam perspektif maqashid syariah mendorong kesejahteraan masyarakat sambil melestarikan lingkungan. Sebagai contoh, hifdz al-nafs atau penjagaan jiwa berperan dalam mengurangi dampak buruk pencemaran terhadap kesehatan masyarakat. Prinsip menjaga harta (hifdz al-mal) diwujudkan dengan efisiensi sumber daya untuk mengurangi eksploitasi berlebih yang mengakibatkan kelangkaan di masa depan. Selain itu, konsep menjaga keturunan (hifdz al-nasl) dalam maqashid syariah bertujuan untuk melindungi generasi mendatang dengan menjaga keseimbangan alam yang dapat diwariskan kepada mereka. Efisiensi dalam penggunaan sumber daya serta pengelolaan yang bijaksana juga mencerminkan nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam maqashid syariah.
Baca juga:Bagaimana Securities Crowdfunding Membantu ESG
Studi Kasus: Penerapan Green Economy di Indonesia
Sebagai negara dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengimplementasikan green economy yang berbasis maqashid syariah. Salah satu contohnya adalah perdagangan karbon, di mana negara-negara di seluruh dunia dapat membeli dan menjual kredit karbon untuk memenuhi target emisi mereka. Melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, Indonesia berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen untuk mencapai target ini. Dengan demikian, green economy berbasis maqashid syariah membantu menjaga sumber daya alam yang berharga dan mendorong pemanfaatannya secara bertanggung jawab.
Pada tingkat perusahaan, PT Vale Indonesia Tbk merupakan contoh yang menarik. Perusahaan ini menerapkan green economy melalui berbagai program yang melibatkan lingkungan, ekonomi, dan sosial, yang mana mencerminkan nilai-nilai maqashid syariah. Program yang dilaporkan dalam sustainability report mencakup pemantauan dampak lingkungan dan pelestarian sumber daya alam, serta berbagai inisiatif yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. PT Vale juga secara aktif mengelola sumber daya alamnya untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang, yang sejalan dengan prinsip maqashid syariah untuk melindungi kehidupan (hifdz al-nafs) dan generasi mendatang (hifdz al-nasl). Dengan langkah ini, perusahaan berhasil menciptakan dampak positif yang meluas, baik untuk lingkungan maupun kesejahteraan sosial masyarakat.
Tantangan dalam Menerapkan Green Economy Berbasis Maqashid Syariah
Tantangan besar dalam penerapan green economy berbasis maqashid syariah di Indonesia adalah masih rendahnya tingkat kesadaran lingkungan di masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih memandang bahwa pembangunan ekonomi sering kali bertentangan dengan upaya pelestarian lingkungan. Selain itu, investasi yang diperlukan untuk teknologi ramah lingkungan masih terbilang tinggi, sehingga sektor usaha kecil dan menengah kesulitan untuk turut serta dalam penerapan green economy ini. Teknologi ramah lingkungan, yang mendukung praktik green economy, membutuhkan modal besar dan sering kali memerlukan peran pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang ingin mengadopsinya.
Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan nasional dan penerapannya di lapangan. Sebagai contoh, meskipun regulasi tentang perdagangan karbon telah ditetapkan, masih banyak perusahaan yang kurang memahami atau bahkan tidak siap untuk menjalankan kebijakan ini secara efektif. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas serta pelatihan bagi sektor bisnis agar dapat mendukung keberhasilan kebijakan green economy berbasis maqashid syariah.
Baca juga:Pengelolaan Aset Zakat Berkelanjutan Berbasis Crowdfunding
Peluang yang Ditawarkan oleh Green Economy Berbasis Maqashid Syariah
Meskipun terdapat berbagai tantangan, green economy berbasis maqashid syariah menawarkan peluang besar bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia. Penerapan prinsip maqashid syariah dapat mendorong perusahaan untuk berinovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang ramah lingkungan. Sektor-sektor seperti energi terbarukan, pengelolaan sampah, dan pertanian berkelanjutan tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru. Peluang ini sejalan dengan tujuan maqashid syariah dalam menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, dengan memperkuat green economy, Indonesia dapat menarik lebih banyak investor internasional yang memiliki komitmen pada lingkungan. Hal ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Ketika perusahaan dan masyarakat mulai mengadopsi green economy dengan prinsip maqashid syariah, diharapkan akan tercipta transformasi sosial yang mendorong penghormatan terhadap lingkungan dan nilai-nilai keberlanjutan.
Kesimpulan
Integrasi green economy dengan maqashid syariah merupakan pendekatan yang holistik dan dapat diandalkan untuk menghadapi tantangan lingkungan dan sosial yang dihadapi saat ini. Maqashid syariah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral tetapi juga memberikan kerangka yang kuat untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi dapat berlangsung dengan adil, seimbang, dan berkelanjutan. Penerapan green economy berbasis maqashid syariah di Indonesia memberikan harapan bahwa pembangunan tidak hanya akan bermanfaat bagi generasi saat ini tetapi juga menjaga hak generasi mendatang atas lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan menerapkan prinsip maqashid syariah dalam green economy, Indonesia dapat memainkan peran penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada kemaslahatan manusia dan lingkungan.
Baca juga:Crowdfunding sebagai Jalan Awal Menuju Dana Abadi
Daftar Pustaka
- UNEP. (n.d.). About Green Economy. United Nations Environment Programme. Diakses dari https://www.unep.org/explore-topics/green-economy/about-green-economy
- MasterClass. (n.d.). Green Economy: What It Is and How It Works. Diakses dari https://www.masterclass.com/articles/green-economy
- Hidayanto, B. I., Hasan, M. T., & Sidik, F. F. (2023). Indonesia’s Carbon Trade Odyssey: An Analysis of Maqashid Sharia in Balancing Environmental and Economic Compromises. Az-Zarqa’ Jurnal Hukum Bisnis Islam, 15(2), 191-199.
- Khaery, M. (2021). Penerapan Green Economy Berbasis Maqashid Syariah dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus pada PT Vale Indonesia Tbk). Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.