Pengertian Akad

Konsep akad ini berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah di ayat ini:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan secara saling ridha di antara kamu.”

(QS An Nisa 4:29)

Fungsi akad adalah untuk menyatakan penerimaan dan keridhoan dari seseorang.

Karena keridhoan dalam hati adalah masalah hati, tidak bisa dibaca oleh selain orang yang bersangkutan.

Maka bentuk penerimaan dan keridhoan itu perlu dituangkan dalam akad, agar orang lain tahu.

Akad Menurut Bahasa

Akad menurut bahasa artinya ikatan (ar-rabthu), pengukuhan (al-ihkam), penguatan (at-taqwiyah).

Dalam bahasa arab, ada ungkapan ‘aqada al-hablaini’, yang kata per katanya berarti dia mengakadkan dua tali, dan maksudnya adalah ‘dia mengikat tali yang satu dengan tali yang lain’.

Akad Menurut Istilah Syar’i

Akad adalah ikatan ijab dengan kabul yang sesuai hukum syara’, yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.

Cara ijab kabul (akad) dalam jual beli:

  1. Dengan ucapan
  2. dengan tulisan
  3. dengan isyarat
  4. dengan perbuatan yang menunjukkan keridhoan
  5. dengan saling memberi (al-mu’aathaah)

Kenapa penting memahami akad

Jadi akad ini bukan cuma akad nikah aja ya sahabat, hehe.

Kenapa memahami tentang akad ini penting?

Karena untuk ‘mengenal’ suatu transaksi itu syar’i atau tidak, kita bisa tahu dari pola akadnya, bukan dari label akadnya.

Kebayang nggak ya?

Bisa jadi suatu akad itu labelnya akad syariah, padahal belum syar’i (misal ternyata dapat bonus rutin ketika kita menyimpan uang)

Atau sebaliknya, bisa jadi akadnya akad biasa aja, gak pakai label syariah, tapi ternyata malah sesuai syariat (misal akad kepegawaian standar atau sayembara biasa)


Baca juga: Tasharruf

Baca juga: Rukun dan Syarat Akad

Baca juga: Akad Sah dan Akad Tidak Sah


REFERENSI

[1] Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu, halaman 13.

Exit mobile version