Pengertian dan Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki arti mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan selama awal ramadhan dan sampai sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Sebagaimana hadis di bawah ini:

Hal ini ditegaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat yang kurang mampu. 

Zakat fitrah wajib (fardhu) hukumnya untuk ditunaikan oleh setiap muslim. Adapun syarat wajib berzakat yaitu: 

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka
  3. Menemui dua waktu (anatara bulan ramadhan dan syawal)
  4.  Memiliki harta yang cukup (untuk kebutuhan sehari-harinya dan keluarga yang ada di bawah tanggungannya.

Adapun orang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah adalah: 

  1. Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir ramadhan. 
  2. Anak yang lahir setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
  3. Mualaf yang baru masuk islam setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.
  4. Istri yang dinikahi setelah matahari terbenam di akhir bulan ramadhan.

Lalu, berapakah besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan?

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Berdasarkan hadis diatas besaran yang harus ditunaikan untuk membayar zakat fitrah bagi setiap individu adalah satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. 

Besaran yang berbeda-beda dari makanan pokok yang dizakatkan, membuat banyak perdebatan. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia. Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok di Indonesia disepakati adalah beras.

Referensi:

Dompetdhuafa.org. (2020, 24 April). Zakat Fitrah dan Ketentuannya Menurut Islam. Diakses pada 17 April 2023, dari https://www.dompetdhuafa.org/ketentuan-zakat-fitrah/

Baznas.go.id. Zakat Fitrah. Diakses pada 17 April 2023, dari https://baznas.go.id/zakatfitrah.

Exit mobile version