Riba dalam Transaksi Online!! Hati-hati!

Transaksi online merupakan transaksi yang tidak bisa lepas dalam kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknologi, pergeseran cara bertransaksi dari transaksi fisik menjadi transaksi online adalah kepastian.

Berikut ini bentuk-bentuk transaksi online yang mengandung riba. Hati-hati ya sahabat, mari kita lindungi diri dan keluarga kita dari riba setipis apapun.

1. Kartu kredit konvensional
Sebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran dengan pinjaman utang dari penerbit kartu, kemudian dilunasi di kemudian hari. Biasanya penerbit kartu adalah bank, dan biasanya ada bunga yang dikenakan atas pinjaman yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Maka jelas di sini ada tambahan dalam transaksi utang-piutang, sehingga termasuk riba.

2. Pinjaman online (pinjol)
Di masa-masa belakangan ini semakin merebak adanya layanan pinjaman online (pinjol) di negeri kita. Menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat hanya bermodalkan handphone dan foto KTP. Uang ratusan dan jutaan rupiah pun sudah di tangan. Namun jelas di sana ada bunganya. Bahkan bunga besar dan mencekik. Andaikan bunga pinjaman ini kecil, tetap termasuk riba yang diharamkan dalam agama. Apalagi jika bunganya besar

3. Diskon karena simpan saldo
Dr. Erwandi Tarmizi Hafizhahullah dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (hal. 279 – 281) menjelaskan bahwa saldo digital seperti OVO, DANA, Gopay, Shopeepay, dan semisalnya, hakikatnya adalah transaksi hutang-piutang. Artinya, ketika nasabah melakukan deposit saldo, hakikatnya nasabah sedang memberikan hutang kepada provider layanan. Bukan akad wadi’ah (penitipan). Karena dalam akad wadi’ah, orang yang dititipkan tidak boleh menggunakan barang titipan tanpa izin dari pemiliknya. Sedangkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa perusahaan pembayaran digital menggunakan saldo yang terkumpul untuk investasi dan semisalnya.

4. Jual-beli emas secara online
Jika pembaca sekalian telah memahami hadis yang telah disebutkan di atas, disebutkan di sana “Emas dengan emas, perak dengan perak … kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (serah terima langsung)” (HR. Muslim no. 1584). Maka jual-beli emas disyaratkan harus serah terima barang secara langsung, tidak boleh ada penundaan. Jika terjadi penundaan maka terjadi riba nasi’ah.


Demikian berbagai bentuk riba dalam transaksi online yang telah dirangkum oleh Tim Nabitu.id, semoga bermanfaat untuk kita semua untuk semakin taqwa kepada Allah…

Yuk #TumbuhTanpaRiba bersama Nabitu

Exit mobile version