Apa itu Syirkah?

Tim Nabitu saat ini sedang menjalankan kerja sama dengan skema syirkah mudhorobah. Apa sih syirkah mudhorobah itu?

Kita mulai dari istilah ‘syirkah’ dulu.

Syirkah Secara Bahasa

Syirkah secara bahasa memiliki dua arti:
1. Penggabungan atau pencampuran
2. Porsi atau bagian

Syirkah Secara Istilah

Secara istilah, syirkah adalah penggabungan harta dari beberapa pihak melalui akad (ijab-qobul) untuk dijadikan modal usaha untuk memperoleh keuntungan. Hasilnya yang berupa keuntungan akan dibagi sesuai nisbah (porsi) bagi hasil yang disepakati.

Hukum melakukan syirkah atau penggabungan harta ini adalah mubah, jadi boleh boleh saja.

Allah berfirman melalui hadits Qudsi:

“Aku adalah pihak ketiga atas dua pihak yang bersyirkah (bersekutu), selama salah satu pihak tidak berkhianat terhadap pihak lainnya. Apabila salah satu pihak berkhianat terhadap pihak lainnya, Aku keluar dari syirkah tersebut” (HR Abu Dawud, no. 2936 diakses melalui @haditsapp)

Dalam kitab al-Iqna, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘Allah bersama pihak yang bersyirkah’ adalah bahwa Allah ‘menjaga’ mereka dan ‘menolong’nya serta ‘memberkahi’ usaha mereka. Apabila di antara mereka berkhianat terhadap mitra lainnya, Allah tidak akan membantu mereka dan usaha mereka tidak diberkahi.

Baca juga: Macam-Macam Syirkah

Oleh karena itulah, skema syariah harus didukung oleh akhlaq yang baik, yaitu tanggung jawab dan integritas yang tinggi. Juga, jangan baperan.


Exit mobile version