AkadSyirkah

Macam-macam Syirkah

Hai sobat fillah,

Apa saja sih jenis-jenis syirkah yang pernah dirumuskan oleh para ulama?

Secara garis besar, ada dua macam syirkah, yaitu:

1. Syirkah Amlak

Syirkah Amlak adalah kepemilikan bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu barang yang diperoleh melalui salah satu sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli, waris, dll.

Contoh syirkah amlak ada di surat An Nisa 4 ayat 12 tentang hukum waris, “Jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu… ”

Dalam sebuah hadits, disebutkan tentang kepemilikan bersama sebagai berikut. Rasulullah ﷺ bersabda, “Umat Islam bersyirkah (bersekutu/berkongsi) dalam tiga hal, yaitu air, rumput dan api” [1].

Berkaitan dengan hadits di atas, Rafiq Yunus Al-Mishri dari universitas Al-Malik abdul Aziz di Jeddah menyebut syirkah amlak ini sebagai syirkah ibahah, yaitu kepemilikan bersama atas air, rumput dan api (sumber energi). Benda-benda tersebut, seharusnya, menjadi milik bersama, seperti jalan raya dan masjid. [3]

Baca Juga: Apa itu Syirkah?

2. Syirkah Akad

Syirkah Akad adalah perkongsian atau kemitraan antara dua pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal) dan/atau modal (maal).

Nah… Syirkah Akad ini ada beberapa macam [2], di antaranya adalah:

  1. Syirkah Inan
  2. Syirkah Abdan
  3. Syirkah Mudhorobah
  4. Syirkah Wujuh
  5. Syirkah Mufawadhah

Insya Allah akan kita bahas di artikel berikutnya.

Baca Juga: Pasar Modal = Syirkah?

Referensi:

[1] Shahih Ibnu Majah 2463, Shahih Abu Daud 3016, diakses dari @haditsapp
[2] Sigit Purnawan Jati, Hukum-hukum Syirkah.
[3] Jaih Mubarok, Akad Syirkah dan Mudhorobah

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button