Bagaimana Cara Mewariskan Saham kepada Ahli Waris? 

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan investor. Saham memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk memiliki sebagian kecil dari sebuah perusahaan dan mendapatkan keuntungan melalui dividen serta apresiasi nilai saham. Sebagai pelindung nilai, saham dapat mengimbangi inflasi dan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti deposito atau obligasi. 

Investasi saham juga memiliki likuiditas yang tinggi, memungkinkan pemilik saham untuk menjual sahamnya di pasar sekunder dengan relatif mudah. Dengan manfaat yang signifikan ini, tidak mengherankan bahwa banyak individu ingin memastikan bahwa saham yang mereka miliki dapat diwariskan kepada ahli waris dengan cara yang benar dan sesuai hukum. 

Mewariskan saham kepada ahli waris memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum dan prosedur yang berlaku. Saham merupakan harta tidak berwujud yang bisa diwariskan, baik saham yang diperdagangkan di bursa maupun yang tidak. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara mewariskan saham kepada ahli waris. 

1. Saham sebagai Objek Waris 

Saham sebagai objek waris diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Pasal 833 KUH Perdata. Berdasarkan undang-undang tersebut, saham yang dimiliki oleh pewaris akan menjadi hak milik ahli waris secara otomatis. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemindahan tersebut. Beberapa ketentuan ini membutuhkan prosedur yang tidak otomatis dan memerlukan beberapa langkah administratif, seperti mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya dan dari instansi yang berwenang. 

2. Jenis Saham yang Bisa Diwariskan 

Terdapat dua jenis saham yang bisa diwariskan: 

3. Prosedur Mewariskan Saham Tertutup 

Untuk saham tertutup, proses pemindahannya harus mematuhi Pasal 57 UU PT yang mengatur keharusan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya dan instansi yang berwenang. Proses ini melibatkan beberapa langkah berikut: 

4. Prosedur Mewariskan Saham Terbuka 

5. Pajak Saham Warisan

Pada dasarnya, warisan bukan merupakan objek pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris. Saham warisan dapat diterima oleh ahli waris tanpa membayar pajak, asalkan administrasi kelengkapan ahli waris sudah dipenuhi. Namun, dalam praktiknya, ada biaya tertentu yang mungkin muncul saat proses pemindahan saham ini dilakukan. 

6. Langkah-langkah Praktis 

Untuk memulai proses pewarisan saham, berikut langkah-langkah praktis yang harus dilakukan: 

7. Saham dalam Securities Crowdfunding 

Securities crowdfunding adalah metode pendanaan dimana individu dapat berinvestasi dalam perusahaan baru atau usaha kecil dengan membeli saham melalui platform penyelenggara securities crowdfunding . Saham yang diperoleh melalui securities crowdfunding juga bisa diwariskan. Prosedur pewarisan untuk saham ini umumnya melibatkan langkah-langkah berikut: 

Mewariskan saham kepada ahli waris memerlukan pemahaman tentang jenis saham dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang ada, proses pewarisan saham dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Wallahu a’lam

Referensi

Liputan6.com. (2022, April 17). Trivia Saham: Ingin Beri Warisan Saham? Begini Cara Urusnya. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/saham/read/4941011/trivia-saham-ingin-beri-warisan-saham-begini-cara-urusnya?page=2 

Cara Mewariskan Saham Warisan dengan Mudah – Perqara. (2023, October 19). Https. https://perqara.com/blog/cara-mudah-mewariskan-saham-warisan/ 

Apakah Saham Bisa Diwariskan? Bisa! Begini Caranya. (2022, November 5). Stockbit Snips | Berita Saham. https://snips.stockbit.com/investasi/apakah-saham-bisa-diwariskan 

Exit mobile version