Fiqih MuamalahKeuanganMuslim LifestyleUncategorized

Bagaimana Cara Mewariskan Saham kepada Ahli Waris? 

Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan investor. Saham memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk memiliki sebagian kecil dari sebuah perusahaan dan mendapatkan keuntungan melalui dividen serta apresiasi nilai saham. Sebagai pelindung nilai, saham dapat mengimbangi inflasi dan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya seperti deposito atau obligasi. 

Investasi saham juga memiliki likuiditas yang tinggi, memungkinkan pemilik saham untuk menjual sahamnya di pasar sekunder dengan relatif mudah. Dengan manfaat yang signifikan ini, tidak mengherankan bahwa banyak individu ingin memastikan bahwa saham yang mereka miliki dapat diwariskan kepada ahli waris dengan cara yang benar dan sesuai hukum. 

Mewariskan saham kepada ahli waris memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum dan prosedur yang berlaku. Saham merupakan harta tidak berwujud yang bisa diwariskan, baik saham yang diperdagangkan di bursa maupun yang tidak. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara mewariskan saham kepada ahli waris. 

1. Saham sebagai Objek Waris 

Saham sebagai objek waris diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Pasal 833 KUH Perdata. Berdasarkan undang-undang tersebut, saham yang dimiliki oleh pewaris akan menjadi hak milik ahli waris secara otomatis. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan pemindahan tersebut. Beberapa ketentuan ini membutuhkan prosedur yang tidak otomatis dan memerlukan beberapa langkah administratif, seperti mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya dan dari instansi yang berwenang. 

2. Jenis Saham yang Bisa Diwariskan 

Terdapat dua jenis saham yang bisa diwariskan: 

  • Saham Tertutup: Saham yang tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya dimiliki oleh orang-orang yang memiliki hubungan internal dengan perusahaan.
  • Saham Terbuka: Saham yang sudah diperdagangkan di BEI dan bisa dibeli oleh publik.

3. Prosedur Mewariskan Saham Tertutup 

Untuk saham tertutup, proses pemindahannya harus mematuhi Pasal 57 UU PT yang mengatur keharusan mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lainnya dan instansi yang berwenang. Proses ini melibatkan beberapa langkah berikut: 

  • Persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Persetujuan untuk pemindahan hak saham biasanya diperoleh melalui RUPS. 
  • Pencatatan dalam Akta Pemindahan Hak: Setelah mendapatkan persetujuan, pemindahan hak harus dicatat dalam akta yang disampaikan ke perseroan. 
  • Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan Ham: Direksi perseroan harus memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Kementerian Hukum dan Ham, yang kemudian dicatat dalam daftar perseroan. 

4. Prosedur Mewariskan Saham Terbuka 

  • Pencatatan Akta Pemindahan Hak: Sesuai dengan Pasal 87-88 UU Pasar Modal, pemindahan saham terbuka harus dicatat dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Bursa Efek Indonesia(BEI) 
  • Laporan kepada Lembaga Keuangan: Emiten juga harus melaporkan perubahan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Bursa Efek Indonesia(BEI). 

5. Pajak Saham Warisan

Pada dasarnya, warisan bukan merupakan objek pajak jika sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris. Saham warisan dapat diterima oleh ahli waris tanpa membayar pajak, asalkan administrasi kelengkapan ahli waris sudah dipenuhi. Namun, dalam praktiknya, ada biaya tertentu yang mungkin muncul saat proses pemindahan saham ini dilakukan. 

6. Langkah-langkah Praktis 

Untuk memulai proses pewarisan saham, berikut langkah-langkah praktis yang harus dilakukan: 

  • Mempersiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan waris, surat wasiat (jika ada), dan dokumen kepemilikan saham. 
  • Konsultasi Hukum: Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan semua langkah hukum telah terpenuhi.
  • Menghubungi Sekuritas Jika Saham Tersebut Merupakan Saham Terbuka Yang Dibeli Melalui Sekuritas: Hubungi perusahaan sekuritas yang dimana pewaris membeli saham tersebut untuk memulai proses transfer saham kepada ahli waris. 

7. Saham dalam Securities Crowdfunding 

Securities crowdfunding adalah metode pendanaan dimana individu dapat berinvestasi dalam perusahaan baru atau usaha kecil dengan membeli saham melalui platform penyelenggara securities crowdfunding . Saham yang diperoleh melalui securities crowdfunding juga bisa diwariskan. Prosedur pewarisan untuk saham ini umumnya melibatkan langkah-langkah berikut: 

  • Pemberitahuan kepada Platform Crowdfunding: Ahli waris harus memberitahu platform crowdfunding tentang pewarisan saham. 
  • Pemindahan Kepemilikan Saham: Platform crowdfunding akan memandu ahli waris melalui proses administratif untuk memindahkan kepemilikan saham.
  • Verifikasi dan Dokumentasi: Ahli waris mungkin perlu menyediakan dokumentasi tambahan seperti surat keterangan waris dan dokumen identitas. 

Mewariskan saham kepada ahli waris memerlukan pemahaman tentang jenis saham dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dengan memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang ada, proses pewarisan saham dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Wallahu a’lam

Referensi

Liputan6.com. (2022, April 17). Trivia Saham: Ingin Beri Warisan Saham? Begini Cara Urusnya. Liputan6.com. https://www.liputan6.com/saham/read/4941011/trivia-saham-ingin-beri-warisan-saham-begini-cara-urusnya?page=2 

Cara Mewariskan Saham Warisan dengan Mudah – Perqara. (2023, October 19). Https. https://perqara.com/blog/cara-mudah-mewariskan-saham-warisan/ 

Apakah Saham Bisa Diwariskan? Bisa! Begini Caranya. (2022, November 5). Stockbit Snips | Berita Saham. https://snips.stockbit.com/investasi/apakah-saham-bisa-diwariskan 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button