Murabahah Kontemporer

Fakta di lapangan, skema Murobahah sering dipakai untuk kredit syariah atau investasi syariah. Skema murobahah yang sering digunakan di lapangan ini disebut adalah Murobahah lil Aamibis Syiraa’.

Tenang-tenang, jangan takut sama istilahnya.

Murobahah lil Aamibis Syiraa berarti “Murobahah Kepada Pemesan Pembelian”.

Istilah ini diberikan oleh Dr. Sami Hamud pada tahun 1976 dalam disertasi doktornya di Fakultas Hukum (Kulliyatul Huquq) Universitas Kairo, Mesir, dengan judul “Pengembangan Aktivitas-aktivitas Perbankan Yang Sesuai dengan Syariah”.

Langkah Umum Murabahah Kontemporer Saat Ini

  1. Permintaan nasabah kepada bank untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu,
  2. Bank menerima untuk membeli barang,
  3. Janji (wa’ad) dari nasabah untuk membeli barang tsb setelah sah dimiliki oleh bank.
  4. Janji (wa’ad) dari bank untuk menjual barang itu kepada nasabah (janji dapat bersifat mengikat atau tak mengikat)
  5. Bank membeli barang secara kontan dari penjual (dealer / supplier)
  6. Bank menjual barang tsb kepada nasabah secara utang (kredit) dengan tambahan keuntungan yang disepakati oleh nasabah dan bank.

(Lihat kitab Bahts fi Bai’ Al Murobahah, Ali Bin Abdul Aziz Ar Rajihi, hlm. 9-10)

Murobahah Kontemporer Menurut Dr. Sami Hamud

Menurut Dr. Sami Hamud :

“Murobahah KPP adalah seorang nasabah mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli barang yang diminta, dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh nasabah, berdasarkan perjanjian dari nasabah untuk benar-benar membeli barang tersebut secara murobahah dengan nisbah [laba] yang disepakati keduanya, lalu nasabah membayar harga barang itu secara angsuran sesuai kemampuannya.”

(Sami Hamud, Tathwir, hlm.432)

Murobahah Kontemporer Menurut Dr. Yunus Al Mishri:

“Murobahah KPP adalah seorang peminat [nasabah] mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli suatu barang karena nasabah tak memiliki uang yang cukup untuk membelinya secara kontan,

dan karena penjual tak menjual barang tsb kepadanya secara kredit, mungkin karena tak biasa menjual barang secara kredit, atau karena tak tahu kredibilitas pembeli, atau karena sedang membutuhkan uang tunai;

kemudian bank membeli barang tsb dengan harga tunai dan menjual kembali barang tsb kepada nasabah dengan harga kredit yang lebih tinggi.”

(Rafiq Mishri, Bai’ul Murabahah lil Amir bis Syira`, Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami, Edisi No 5 Juz 2).

Murobahah Kontemporer Menurut Dr. M. Sulaiman Al Asyqar:

“Murobahah KPP adalah kesepakatan bank dengan nasabah agar bank membeli barang… dan nasabah harus membeli barang dari bank setelah itu, demikian pula bank harus menjual barang itu kepada nasabah, dengan harga kontan atau harga kredit yang menentukan adanya nisbah tambahan pada harga pembelian sebelumnya.”

(Sulaiman Al Asyqar , Bai’ul Murabahah Kamaa Tujriihi Al Bunuk Al Islamiyah, hlm. 6)

Murobahah Kontemporer Menurut Ahmad Mulhim:

“Murobahah KPP adalah permohonan untuk pembelian dalam rangka memperoleh suatu barang yang diajukan oleh seorang nasabah kepada suatu bank, kemudian disusul kabul [persetujuan] dari bank dan janji dari kedua pihak, yaitu pihak pertama membeli, dan pihak kedua menjual dengan harga dan laba yang disepakati lebih dahulu.”

(Sulaiman Al Asyqar , Bai’ul Murabahah Kamaa Tajriihi Al Bunuk Al Islamiyah, hlm. 6)

Kesimpulan Murobahah Kontemporer

Dua Pendapat Murobahah Kontemporer

(1) Pendapat Yang Membolehkan

Dr Sami Hamud,

Dr Yusuf Qaradhawi (dalam kitabnya Bai’ul Murobahah lil Aamir bis Syiraa` Kamaa Tajriihi Al Masharif Al Islamiyah),

Dr Ali Ahmad As Salus (dalam kitabnya Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa` Nazharat fi At Tathbiq Al ‘Amali).

Dr As Shadiq Muhammad Al Amin Ad Dharir (dalam kitabnya Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa`)

Syaikh Muhammad Ali At Taskhir (dalam kitabnya Nazhratun ila ‘Aqd Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa`)

Dr Ibrahim Fadhil Ad Dabuw (dalam kitabnya Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa` Dirasah Muqaranah)

(Lihat kitab Bahts fi Bai’ Al Murobahah, Ali Bin Abdul Aziz Ar Rajihi, hlm. 15)

(2) Pendapat Yang Mengharamkan

Dr Bakar bin Abdullah Abu Zaid (dalam kitabnya Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa`)

Dr M. Sulaiman Al Asyqar (dalam kitabnya Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa` kamaa Tajriihi Al Masharif Al Islamiyah).

Dr Rafiq Al Mishri (dalam kitabnya Al Murobahah lil Aamir bis Syiraa` fi Al Masharif Al Islamiyah)



Baca Juga: Syarat Murobahah Kontemporer

Baca Juga: Murobahah dalam Kitab-kitab Fiqih

Exit mobile version