Memaknai Idul Fitri dalam Melakukan Hijrah Finansial 

Makna Idul Fitri dan Keterkaitannya dengan Hijrah Finansial

Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu bagi umat Islam setelah menjalani bulan suci Ramadhan yang penuh berkah. Lebih dari sekadar perayaan, Idul Fitri memiliki makna mendalam yang tidak hanya terbatas pada aspek spiritual, tetapi juga pada aspek sosial, termasuk dalam hal finansial. Bagi banyak umat Islam, Idul Fitri menjadi saat yang tepat untuk melakukan hijrah finansial, khususnya dalam meninggalkan praktik riba menuju kepada sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Baca Juga:
Serba-Serbi Persiapan dan Sunnah Sebelum Melaksanakan Sholat Idul Fitri

1. Menghindari Riba dan Beralih ke Sistem Keuangan Sesuai dengan Syariat Islam

Bulan Ramadhan, sebagai bulan ibadah dan introspeksi, memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk merefleksikan berbagai aspek kehidupan, termasuk bagaimana mereka mengatur keuangan mereka. Salah satu hal penting yang sering menjadi fokus adalah menghindari riba dan mencari cara untuk beralih ke sistem keuangan yang lebih sesuai dengan ajaran Islam. 

Baca Juga:
Bunga Bank Samakah dengan Riba? 

Dalil Al-Qur’an dan Hadits Tentang Haramnya Riba

Al-Quran secara tegas mengharamkan riba dalam beberapa surah, antara lain dalam Surah Al-Baqarah ayat 275-279. Di antara ayat-ayat tersebut, Allah SWT berfirman: 

لَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275) 

Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan terhadap riba. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 

اجتنبوا السبع المُوبِقَات، قالوا: يا رسول الله، وما هُنَّ؟ قال: الشركُ بالله، والسحرُ، وقَتْلُ النفسِ التي حَرَّمَ الله إلا بالحق، وأكلُ الرِّبا، وأكلُ مالِ اليتيم، والتَّوَلّي يومَ الزَّحْفِ، وقذفُ المحصناتِ الغَافِلات المؤمنات 

“Jauhilah tujuh dosa besar.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa saja dosa besar itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, makan harta anak yatim, lari dari medan perang (ketika jihad), dan menuduh wanita-wanita mukmin yang berbuat baik dan taat melakukan perbuatan keji dan buruk.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Dari ayat dan hadits di atas, jelas bahwa riba adalah praktik yang harus dihindari oleh umat Islam. Sebagai gantinya, Islam mendorong umatnya untuk melakukan transaksi yang adil, berdasarkan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama. 

Baca Juga:
Apakah Buket Uang Bebas Riba?
Islamic Economic System and the Prohibition of Interest (Riba) 

2. Beralih dari Rekening Bank Konvensional ke Rekening Bank Syariah

Maka, Idul Fitri menjadi momentum yang sangat tepat bagi umat Islam untuk melakukan hijrah finansial dari sistem ribawi menuju sistem keuangan yang lebih sesuai dengan syariat Islam. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memindahkan rekening bank konvensional ke bank syariah. Dengan memindahkan rekening bank konvensional kita ke bank syariah maka umat Islam telah berkontribusi dalam menghadirkan ekosistem keuangan yang sesuai syariah untuk kemaslahatan mereka dimana simpanan dan pinjaman yang diberikan dari simpanan tersebut dihadirkan dengan skema yang sesuai syariah. 

Baca Juga:
Hakikat Rekening Bank: Pinjaman atau Titipan?
Practical Guide to Zakat Fitrah 

3. Memulai Berinvestasi Secara Syariah

Salah satu langkah konkret lainnya yang bisa dilakukan adalah dengan memulai investasi secara syariah, yang mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam Islam.

Investasi syariah menawarkan berbagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kerjasama), dan murabahah (jual beli dengan markup). Melalui investasi ini, umat Islam dapat memperoleh keuntungan tanpa harus melanggar prinsip-prinsip agama. 

Baca Juga:
Investasi Syariah Dianggap Ribet Padahal Penuh Berkah

4. Membersihkan Diri dari Hutang Ribawi, dengan Tidak Berhutang dan Segera Melunasi yang Tersisa

Selain itu, Idul Fitri juga menjadi momen yang tepat untuk membersihkan diri dari hutang ribawi dengan berazam tidak menambah hutang ribawi lagi dan melunasi yang tersisa. Islam menekankan pentingnya membayar utang sesegera mungkin, terutama utang yang melibatkan riba. Dengan membersihkan diri dari hutang ribawi, umat Islam dapat memulai lembaran baru dalam kehidupan finansial mereka yang lebih bersih dan sesuai dengan ajaran Islam. 

Dalam konteks ini, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan berbagai produk dan layanan untuk membantu umat Islam dalam melakukan hijrah finansial. Dengan memanfaatkan lembaga-lembaga ini, umat Islam dapat memperoleh bantuan dan dorongan dalam memulai perjalanan mereka menuju keuangan yang lebih syariah. 

Baca Juga:
4 Cara Melunasi Hutang Riba 

5. Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, Idul Fitri bukan hanya merupakan waktu untuk merayakan kemenangan atas diri sendiri setelah melewati bulan Ramadhan dengan penuh keberkahan, tetapi juga merupakan waktu yang tepat untuk melakukan hijrah finansial. Dengan menghindari riba dan mengikuti prinsip-prinsip keuangan Islam, umat Islam dapat membangun keuangan yang lebih sehat dan berkah. Mari manfaatkan momentum Idul Fitri ini untuk memulai perubahan menuju kehidupan finansial yang lebih baik sesuai dengan ajaran Islam. 

Baca Juga:
Nuzulul Quran: Important Lessons from the First Revelation of the Quran in Ramadan 
Implementation of The Zakat System in The Modern Era

Referensi

  1. Al-Quran. 
  1. Sahih al-Bukhari. Hadits No. 2387. 
  1. Sahih Muslim. Hadits No. 1598 a. 
  1. El-Gamal, M. A. (2006). Islamic Finance: Law, Economics, and Practice. Cambridge University Press. 
Exit mobile version