Hakikat Rekening Bank: Pinjaman atau Titipan?
Ketika kita mempunyai rekening bank, apa yang sebenarnya kita lakukan? Qardh, meminjamkan uang ke bank, atau Wadi’ah, menitipkan uang ke bank?
Apa bedanya Qardh dan Wadi’ah?
Jaminan
Jika akadnya Qardh, maka bank wajib menjamin uang nasabah. Jika akadnya Wadiah, maka bank tidak wajib menjamin uang nasabah (kecuali karena lalai).
Hak menggunakan uang
Jika akadnya Qardh, maka bank berhak menggunakan uang sekehendaknya. Jika akadnya Wadiah, maka bank tidak berhak menggunakan atau bahkan mengelola uang nasabah. Jika akadnya Wadiah, maka bank hanya wajib menjaga uang nasabah.
Objek
Jika akadnya Qardh, maka barang yang dipinjamkan adalah barang yang habis dipakai. Jadi, bank wajib mengembalikan gantinya, yaitu uang sejumlah yang dipinjamkan oleh nasabah, walaupun fisiknya berbeda. Jika akadnya Wadiah, maka bank wajib mengembalikan uang yang secara fisik benar-benar sama dengan yang dititipkan oleh nasabah.
Nah kalau kita lihat karakter rekening bank hari ini:
- Bank wajib menjamin uang nasabah
- Bank menggunakan uang nasabah, atau bahkan mengelola uang nasabah
- Uang yang diambil dari bank adalah uang yang secara fisik berbeda dengan yang nasabah setorkan, walaupun nominalnya sama.
Maka, pada hakikatnya, rekening bank yang kita miliki di bank adalah pinjaman (Qardh), bukan titipan (Wadi’ah)
Wallahu a’lam
Sumber:
- Yusuf Al-Subaily. “Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern.”
- Shiddiq Al Jawi, Islamic Business Online School.