Ekonomi IslamFiqih MuamalahHarta Haram KontemporerUncategorized

Bunga Bank Samakah dengan Riba? 

Pertanyaan tentang apakah bunga bank itu sama dengan riba atau tidak masih sering menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang bilang bunga bank itu beda dengan riba, tapi ada juga yang bilang sebaliknya. Meski ada yang seolah masih menjadikan soalan bunga bank riba atau bukan kontroversi, akan tetapi hukum Islam telah menetapkan dengan sangat jelas larangan riba sejak dahulu. Larangan riba ini didasarkan pada Firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275:

۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ 

Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275) 

Berdasarkan firman Allah di atas dapat difahami bahwa mengambil Riba itu termasuk tindakan yang dikategorikan dosa besar. Bahkan siapa orang yang terus-menerus mengambil riba, padahal dia sudah tahu bahwa riba itu haram atau bahkan jika sampai menolak bahwa riba itu haram, dalam ayat di atas diberikan kabar berupa ancam dimasukan kedalam neraka dan mereka kekal di dalamnya.  

وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ  

Baca Juga:
4 Cara Melunasi Hutang Riba

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QS Al-Baqarah: 275)

Selain itu ada juga tambahan penjelasan mengenai orang-orang yang dilaknat karena riba berdasarkan hadis Nabi ﷺ, Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598). 

Maka menjadi sangat krusial terkait penjelasan benarkah Bunga Bank itu Riba? Karena jika benar maka ini dapat membahayakan posisi orang-orang yang terus-menerus mengambilnya atau memanfaatkan bunga yang dikategorikan riba di akhirat kelak. Oleh karena itu, jangan sampai amal-amal lain yang banyak tidak diperhitungkan dikarenakan perbuatan sebagaimana ayat quran surat al-baqarah: 275. Yuk mari kita bahas lebih lanjut berkaitan benarkah Bunga Bank itu Riba?  

Baca Juga:
Kaya Tanpa Riba

1. Fakta Berkaitan dengan Bunga Bank 

Definisi Bunga Bank 

Berdasarkan website sikapiuangmu.ojk.go.id “Secara sederhana, suku bunga bank diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayarkan oleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah yang memperoleh fasilitas pinjaman). ” 

Sehingga bisa kita simpulkan bahwa bunga bank adalah sejumlah tambahan uang pokok yang diberikan atau diambil oleh bank dari nasabahnya. Dengan adanya tambahan yang dikondisikan untuk setiap nasabah itulah bunga bank dijadikan sebagai sumber pendapatan utama bank.  

Baca Juga:
Apakah Buket Uang Bebas Riba?

Jenis-jenis Bunga Bank 

Memang secara kacamata bisnis bunga bank memang mempunyai manfaat bagi bank dan nasabahnya. Bunga bank dari seki manfaatnya bisa dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman.  

  • Bunga Pinjaman 
    Bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya atau secara sederhana nasabah membayar bunga kepada bank atas produk atau jasa yang digunakan.  
  • Bunga Simpanan 
    Bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya atau secara sederhana bank yang membayar bunga kepada nasabah yang memiliki simpanan seperti tabungan, deposito, dan giro. 

Baca Juga:
Perhatikan Ini Agar Bagi Hasil Tidak Jadi Riba atau Fasad

Kedua jenis bunga ini merupakan komponen utama dalam operasional perbankan. Bank akan memperoleh keuntungan dari selisih antara beban bunga yang diberikan bank kepada nasabah simpanan dengan pendapatan bunga pinjaman yang diterima oleh bank dari nasabah peminjam. Apabila jumlah bunga pinjaman yang diterima lebih besar dari jumlah bunga simpanan yang dibayarkan kepada nasabah simpanan, maka bank akan memperoleh keuntungan. Namun apabila yang terjadi adalah yang sebaliknya, bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah simpanan lebih besar jika dibandingkan dengan bunga pinjaman yang diterima dari nasabah kredit, maka bank akan mengalami kerugian.  

Bank akan selalu menghindari terjadinya kerugianyaitu dengan menjaga tingkat suku bunga pinjaman agar selalu lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat suku bunga simpanan. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya. 

Baca Juga:
4 Tahapan Riba di dalam Al-Quran, Apa Solusinya?


2. Tentang Riba

Definisi Riba 

Berdasarkan penjelasan shiddiq al jawi pada tintasiyasi.com “Riba menurut istilah syariah yang dinukil dari Abdul Aziz al-Khayyath di dalam kitab Asy-Syarikat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah wa Al-Qanun Al-Wadh’i, 2/168 adalah, 

الربا هو كل زيادة لأحد المتعاقدين في عقد المعاوضة من غير مقابل أو هو الزيادة في مقابل الأجل 

‘Riba adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan  sebagai pengganti dari waktu (tempo).’,”. 

Definisi riba tersebut sebenarnya gabungan dari dua definisi riba. “Pertama, riba fadhl atau disebut juga dengan riba al buyuu’ (riba dalam jual beli). Contohnya, kelebihan yang terjadi ketika terjadi pertukaran uang rupiah dengan uang rupiah yang tidak senilai, misal Rp100.000 satu lembar ditukar Rp5.000 sebanyak 18 lembar,” ujarnya. 

Kedua, riba nasi`ah atau disebut riba ad duyuun (riba dalam utang piutang). Contohnya bunga bank. Baik bunga yang sedikit (misal 0,5 persen) maupun besar (misal 25 persen). 

Baca Juga:
5 Hikmah Dibalik Pelarangan Riba


Jenis-Jenis Riba

Berikut jenis-jenis riba dan dalilnya dalam syariat islam:

Riba Fadhl

Definisi riba fadhl adalah 
,ﻣﻘﺎﺑﻞ ﻏﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻌﺎﻭﺿﺔ ﻋﻘﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺘﻌﺎﻗﺪﻳﻦ ﺃﻟﺤﺪ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻛﻞ ﻫﻮ ﺍﻟﺮﺑﺎ  

‘Riba fadhl adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa ada pengganti.’.  

riba fadhl (riba al-buyuu’) terjadi pada enam jenis barang ribawi, yaitu emas, perak, gandum, jewawut, kurma, dan garam. “Riba fadhl juga terjadi pada uang, karena uang disamakan hukumnya dengan emas dan perak,”. 

“Dalil haramnya riba fadhl berdasarkan sabda  yang terdapat dalam hadis riwayat Muslim nomor 1587, 

،ﺑﻴﺪ ًﻳﺪﺍ ،ﺑﺴﻮﺍﺀ ﺳﻮﺍﺀ ،ﺑﻤﺜﻞ ًﻣﺜﺎﻝ ،ﺑﺎﻟﻤﻠﺢ ﻭﺍﻟﻤﻠﺢ ،ﺑﺎﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﺘﻤﺮ ،ﺑﺎﻟﺸﻌﻴﺮ ﻭﺍﻟﺸﻌﻴﺮ ،ﺑﺎﻟﺒﺮ ﻭﺍﻟﺒﺮ ،ﺑﺎﻟﻔﻀﺔ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ،ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻫﺐ ﺑﻴﺪ ًﻳﺪﺍ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ،ﺷﺌﺘﻢ ﻛﻴﻒ ﻓﺒﻴﻌﻮﺍ ﺍﺃﻟﺼﻨﺎﻑ ﻫﺬﻩ ﺍﺧﺘﻠﻔﺖ ﻓﺈﺫﺍ  

Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka jual lah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).

Baca Juga:
Islamic Economic System and the Prohibition of Interest (Riba)

Berdasarkan hadis tersebut, syarat untuk pertukaran (jual beli) barang-barang ribawi yang enam tersebut. “Jika barang yang ditukarkan sejenis (emas dengan emas, dst), syaratnya 2 (dua), pertama, tamaatsul (sama beratnya atau takarannya) dan kedua, taqaabudh (secara kontan, yaitu terjadi serah terima di majelis akad). “Jika barang yang ditukarkan berbeda jenis (emas dengan gandum, dst), syaratnya hanya 1 (satu), yaitu taqaabudh (secara kontan, yaitu terjadi serah terima di majelis akad),” jelasnya. 

Riba Nasi’ah 

  • Definisi riba nasi’ah adalah, 
    ﺍﺃﻟﺠﻞ ﻣﻘﺎﺑﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ ﻫﻮ ﻫﻮ ﺍﻟﺮﺑﺎ  

‘Riba nasi’ah adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu.’,”  

“Riba nasi’ah itu sama dengan riba dalam utang piutang (riba al-duyuun). Termasuk di dalam riba nasi`ah adalah riba dalam akad qardh (pinjaman). Bentuk riba dalam qardh, yakni segala manfaat yang muncul karena qardh, baik uang, barang, manfaat, dll,”

Baca Juga:
Understanding the Different Types and Restrictions of Waqf Property 
 
Hukum riba nasi`ah adalah haram berdasarkan nash Al-Qur`an yang qath’i (tegas), yaitu di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 275,  

ﺎَﺑِّﺍﻟﺮ َﻡَّﺮَﺣَﻭ َﻊْﻴَﺒْﺍﻟ ُﻪَّﺍﻟﻠ َّﻞَﺣ  

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Ada juga hadits yang berbunyi, 

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا 

“Setiap utang piutang yang ditarik manfaat di dalamnya, maka itu adalah riba.” (Diriwayatkan oleh Al-Harits bin Abi Usamah. Sanadnya terputus sebagaiaman disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram. Begitu pula hadits ini punya penguat dari Fadholah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi) 

Walau hadits di atas dha’if (lemah) namun kandungannya benar karena dikuatkan oleh kata sepakat para ulama. 

Baca Juga:
The Eight Categories of Asnaf: Who Qualifies for Zakat Distribution? 

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, 

أجمع العلماء على أن المسلف إذا شرط عشر السلف هدية أو زيادة فأسلفه على ذلك أن أخذه الزيادة ربا 

“Para ulama sepakat bahwa jika seseorang yang meminjamkan utang dengan mempersyaratkan 10% dari utangan sebagai hadiah atau tambahan, lalu ia meminjamkannya dengan mengambil tambahan tersebut, maka itu adalah riba.” (Al-Ijma’, hal. 99, dinukil dari Minhah Al-‘Allam, 6: 276). 

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, 

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ 

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436) 

3. Perbandingan Bunga Bank dan Riba  

Berdasarkan fakta yang berkaitan dengan bunga bank dan riba maka dapat kita ketahui bahwa memang terdapat persamaan antara bunga bank dengan riba : 

  • Pertama,  
    Bunga bank dan riba sama-sama merupakan imbalan atau keuntungan atau tambahan yang terdapat dalam akad pinjam meminjam. 
  • Kedua,  
    Bunga bank dan riba sama-sama disepakati di awal akad oleh kedua belah pihak dalam bentuk persentase atau jumlah nominal tertentu. 
  • Ketiga,  
    Bunga bank dan riba sama-sama memberatkan bagi pihak yang menerima pinjaman. 
  • Kempat,  
    Bunga bank dan riba sama-sama dilarang dalam ajaran agama Islam karena bertolak belakang dengan prinsip akad pinjam meminjam yang pada dasarnya adalah prinsip ta’awun (tolong menolong) antara yang kaya dengan yang kurang mampu. 

Baca Juga:
Practical Guide to Zakat Fitrah

4. Kesimpulan 

Setelah adanya penelaahan fakta berkaitan dengan bunga bank yang merupakan tambahan dari adanya utang-piutang. Sehingga bunga bank faktanya sama dengan definisi riba dan praktik riba atau secara spesifik menjadi salah satu contoh praktik riba nasi’ah.  

Maka berdasarkan fakta bunga bank tersebut dapat disimpulkan bahwa bunga bank memang sama dengan riba dan secara hukum islam adalah haram sehingga pelakunya dapat terkena dosa besar hingga dapat terancam menjadi penduduk neraka selama-lamanya jika setelah turun hukumnya dan tetap terus-menerus mengambilnya. Semoga penjelasan ini bisa menambah pemahaman tentang keuangan sesuai dengan syariah Islam. Wallahu ‘a’lam bishawab. 

Baca Juga:
Creating a Waqf: Essential Conditions You Need to Know 


Referensi

https://tafsirweb.com/1041-surat-al-baqarah-ayat-275.html
https://rumaysho.com/15201-kaedah-umum-dalam-memahami-riba.html
https://rumaysho.com/6093-laknat-bagi-para-pendukung-riba.html
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20649
https://www.tintasiyasi.com/2022/06/hukum-riba-adalah-haram-dan-termasuk.html


Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button