Ekonomi IslamKeuanganManajemen FinansialUtang

4 Cara Melunasi Hutang Riba 

Riba (ziyadah) atau bunga secara jelas dilarang oleh Allah ﷻ. Maka dari itu penting bagi setiap umat Islam untuk memahami dan menghindari praktik riba di dalam muamalanya. Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur terlibat dengan sistem riba, salah satunya jika akan hendak hijrah dari hutang ribawi. Nah, melunasi hutang riba sebagai upaya untuk membebaskan diri dari praktik yang diharamkan oleh Allah ﷻ. Hutang riba merupakan beban yang semakin bertambah seiring berjalannya waktu, dengan bunga yang terus meningkat setiap harinya, dan jumlah yang harus dilunasi juga ikut bertambah begitupun dosa yang ditanggung. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara melunasi hutang riba dan mengapa hal ini harus menjadi prioritas, sesuai dengan ajaran agama yang melarang praktik riba.  Maka, penting untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut dengan segera. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk membayar hutang riba dengan cara yang halal. Berikut adalah 4 cara untuk melunasi hutang riba secara syar’i. 

Baca Juga : Cara Kaya Tanpa Modal : Rahasia Sukses Yang Terbukti

1. Bertaubat 

Cara pertama yang harus kita lakukan adalah bertaubat kepada Allah ﷻ. Taubat yang sebenar-benarnya taubat untuk tidak kembali lagi dengan transaksi dan hutang ribwai. Allah maha pengasih dan maha pengampun yang akan membukakan pintu taubat dan ampunan yang seluas-luasnya kepda hambanya yang bertaubat dari perbuatan dosa. Sebagaimana perintah taubat yang terdapat di dalam Al-Quran: 

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: “Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS: At-Tahrim: 9).   

Lakukalah taubatan nasuha (taubat yang semurni-murninya) dengan sungguh-sungguh dan bulatkan tekad untuk tidak lagi meminjam uang dengan cara riba. Sesungguhnya Allah akan menerima taubat dari hambanya yang tulus. 

2. Berdo’a 

Doa merupakah senjata bagi seorang muslim. Maka, berdoalah agar Allah untuk berlindung dari lilitan hutang-hutang.  Doa terbebas dari utang yang diajarkan Rasulullah ﷺ adalah:  

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ 

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” 

3. Giat Bekerja dan Hidup Sederhana 

Menambahkan dan memaksimalkan peluang yang bisa menjadi sumber penghasilan tambahan seperti freelance dan jasa yang bisa kita jadikan untuk tambahan pendapatan yang halal. Selain mencari penghasilan tambahan menjalankan gaya hidup sederhana juga dapat membantu mengurangi pengeluaran, sehingga keuangan dapat diatur dengan lebih baik dan membantu proses pelunasan hutang riba menjadi lebih cepat dan efisien. 

4. Menjual Asset yang Dimiliki 

Selain itu, menjual aset yang dimiliki juga dapat membantu mengurangi beban hutang riba secara signifikan. Dengan mengalokasikan hasil penjualan aset untuk pelunasan hutang, maka langkah ini dapat mempercepat proses pemulihan keuangan dan menghindari akumulasi bunga riba yang terus meningkat. 

Setelah memahami langkah-langkah dalam melunasi hutang riba, maka cara diatas bisa diikuti untuk membayar hutang dan menghindari praktik riba. Pastikan untuk tetap menjauhi riba setelah melunasi hutang agar terhindar dari dosa riba dan dampak negatif yang akan timbul setelahnya. 

Referensi: 

Alumni Sakinah Finance. 2022. Perencanaan Keuangan Syariah Untuk Semua. Tazkia Press 

Shafii, Z., Yusoff, Z. M., & Noh, S. M. D. (2013). Islamic financial planning & wealth management. Kuala Lumpur: IBFIM. 

Tri Alfiani

Master student in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy living in Kuala Lumpur, Malaysia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button