Pinjaman
-
Utang adalah apa-apa yang telah tetap dalam tanggungan, karena adanya akad, perusakan (istihlak) atau peminjaman (istiqradh) [1]. Qardh, atau pinjaman, adalah harta yang diberikan kepada orang lain dengan ketentuan dia akan mengembalikan harta yang semisalnya kepada peminjam. Dalam akad ini terjadi perpindahan kepemilikan, dan dikembalikan dengan barang semisal atau sejenis. [2] Ada juga pinjam pakai (‘aariyah). Dalam akad pinjam pakai,…
Read More »