Ekonomi Islam

Apa Perbedaan Syariah, Fiqih dan Ushul Fiqih?

Didalam hukum islam kita sering menjumpai istilah syariah, fiqih dan ushul fiqih. Nah, apa saja kah perbedaan ketiga hukum tersebut?

Untuk memahami konsep syariah kita perlu untuk mengerti apa itu fiqih. Karena fiqih sendiri secara arti dan konsep sangatlah dekat dekan kata syariah.

Dengan memahami kata syariah dan fiqih kita akan bisa mengetahui perbedaan dan kesamaan antara keduanya. Perlu kita mengerti bahwa ushul fiqih juga berbeda makna dengan fiqih lho

Syariah

Syariah berasal dari akar kata syara’a dengan makna jalan yang lurus atau jalan ke sumber (mata) air yakni jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Di dalam Al-Quran makna kata syariah terdapat pada surat berikut ini:

ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَايَعْلَمُونَ

Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui (QS:Al- Jasiyah:18). 

Istilah syariah secara teknis dijelaskan oleh Imam al-Qurthubi bahwa syariah adalah agama yang ditetapkan oleh Allah swt untuk hamba-hambaNya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan. Hukum dan ketentuan Allah itu disebut syariat karena memiliki kesamaan makna dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Maka dari itu, menurut ibn-ul Manzhur syariat itu artinya sama dengan agama.

Syariah adalah kumpulan perintah wahyu (hukum dasar) yang bersumber dari dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dan semua itu mencakup tiga komponen utama:

1) al-ahkam al-I’tiqadiyyah atau aqidah (sanksi yang berkaitan dengan keyakinan)

2) al-ahkam al -akhlaqiyyah (sanksi yang berkaitan dengan moral dan etika)  

3) al-ahkam al-amaliyyah (sanksi yang berkaitan dengan perkataan dan perbuatan seseorang dan hubungannya dengan orang lain) yang juga disebut Fiqh. 

Syariah adalah tetap dan tidak dapat diubah, sedangkan aturan Fiqh tertentu berubah sesuai dengan perubahan keadaan di mana ia diterapkan.

Fiqih

Fiqih berasal dari kata faqaha yang memiliki arti pemahaman dan pengetahuan. Fiqih sendiri merupakan pengetahuan tentang aturan hukum (Al-ahkam Al-Syar’iyyah). Definisi fiqih secara general menurut pendapat Imam Abu Hanifah “Sebuah pemahaman mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan untuk manusia (ma’rifat al-nafs ma laha wa ma’alayha)”. Imam Al-Ghazali juga mendefinisikan secara literal, fiqih bermakna al’ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman).  

Sedangkan ilmu fiqih adalah ilmu yang digunakan untuk menentukan dan menguraikan hukum dasar yang terdapat di dalam Al-Quran dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam Sunnah, kesepakatan para ulama (ijma’) dan sesuatu tindakan untuk mengukur suatu hal atau peristiwa yang kemudian disamakan (qiyas). Didalam fiqih ditekankan penalaran dan deduksi yang berpedoman pada wahyu.

Fiqih mencakup semua kehidupan manusia. Secara umum fiqih dapat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Fiqih al-ibadah

Fiqih ibadah mengatur hukum terkait hubungan manusia dengan Allah, seperti ibadah-ibadah ritual yang terdapat di dalam rukun Islam. 

  1. Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah mengatur hukum-hukum yang terkait hubungan antara manusia dengan manusia. Contoh beberapa penggunaannya seperti keputusan yang berkaitan dengan hukum keluarga (al-ahwal al-shakhaiyyah), mengatur hukum terkait transaksi komersial (al-ahkam al-muamalah), mengatur terkait sistem ekonomi dan keuangan (Fiqh al-iqtisad), pengaturan yang berhubungan dengan administrasi peradilan (al-ahkam al-qada wa turuq al-ithbat) dan mengatur hukum non muslim yang tinggal di negara muslim (al-ahkam al-dhimimmi wa al-musta’min).

Fiqih menggunakan penekanan pada kekuatan logika penalaran berdasarkan pengetahuan yang terus dirujuk dengan persetujuan. Keputusan fiqih akan menghasilkan empat hukum wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. 

Semua hukum Al-Quran, Hadis, Ijma’ dan qiyas diterapkan pada perbuatan manusia  dewasa yang sudah dibebani hukum islam (mukallaf) yang sehat akalnya maka berkewajiban melaksanakan hukum tersebut.

Ushul Fiqih

Adapun definisi Ushul Fiqh ialah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dalil syar’i (sumber). Dalam hal ini yang menjadi objek utama dalam pembahasan ushul fiqih ialah Adillah Syar’iyah (dalil-dalil syar’i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam. Ushul Fiqih dijadikan metode atau landasan dalam merumuskan hukum-hukum dalam fikih.

Kesimpulan

Syariah adalah lingkaran yang lebih luas karena mencakup semua tindakan manusia, syariah tidak bisa di rubah sedangkan hukum Fiqh tertentu berubah sesuai dengan perubahan keadaan di mana ia diterapkan. Jelas bahwa Fiqh adalah salah satu komponen Syariah. Fiqh juga terbatas pada apa yang umumnya dipahami sebagai tindakan manusia sejauh menyangkut legalitasnya. Aturan syari’ah telah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, sedangkan fiqih ditegakkan oleh ijtihad manusia.
Adapun perbedaan dari segi objek. antara Jika objek Ushul Fiqh adalah dalil-dalil, sedangkan objek fiqih adalah perbuatan seseorang yang telah mukallaf (dewasa dalam menjalankan hukum).

Baca juga: 3 Pilihan Instrumen Investasi Berbasis Wakaf

Referensi

Laldin, Mohammad Akram. (2006). Introduction to Shariah and Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur, Malaysia: CERT Publication

Nyazee, Imran Ahsan Khan . (2003). Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur, Malaysia: Islamic Book Trust

Ziddan, Abd Karim. (1999). Al Maskhal li Dirasar al Shariah al Islamiyyah. Lebanon: Nashirrun

Tri Alfiani

Master in Islamic Finance Practice (MIFP), INCEIF President's Scholarship Awardee, Content and Social Media Specialist in Islamic Finance and Economy

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button