AkadRukun dan Syarat

Tasharruf

Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum.

Macam-macam tasharruf:

1. Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll.

2. Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad.

Macam-macam tasharrufat qauliyah:

1. Akad, yaitu ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli.

2. Bukan akad, yaitu ucapan dari satu pihak saja, misalnya menjatuhkan talak dan pengakuan (iqrar/ikrar). Misalnya pengakuan utang. Ini disebut tasharruf saja.

Kedua macam muamalah tersebut merupakan bentuk interaksi antara dua pihak, bukan perbuatan hukum dari satu pihak saja.

Namun pada muamalah dengan akad, diperlukan kesepakatan dari dua pihak.

Sedangkan pada muamalah tanpa akad, tidak diperlukan kesepakatan dua pihak.


Baca juga: Pengertian Akad

Baca juga: Rukun dan Syarat Akad

Baca juga: Akad Sah dan Akad Tidak Sah

REFERENSI

[1] Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqoha`, hlm. 99

[2] Yusuf Sabatin, Al-Buyu’ halaman 8.

[3] Taqiyuddin An Nabhanai, Asy Syakhsiyah Al Islamiyah 2/350

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button