Rukun dan Syarat

Hukum Berqurban dengan Utang: Wajib Dipahami Sebelum Memutuskan

Hukum Berqurban dengan Utang: Wajib Dipahami Sebelum Memutuskan

Berqurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Ketika berqurban kita berbagi makan daging kepada orang lain serta mengikuti teladan Nabi Ibrahim Alaihissalam. Tetapi, terdapat beberapa kaum muslimin yang memiliki semangat untuk berqurban mengambil hutang baik pribadi maupun melalui lembaga keuangan syariah untuk melaksanakan keinginan berqurbannya. Bagaimana hukumnya jika seseorang berhutang untuk dapat berqurban? Berikut…
Pengertian Gharar dan Contoh Gharar dalam Transaksi

Pengertian Gharar dan Contoh Gharar dalam Transaksi

Gharar merupakan tindakan yang membentuk keraguan dalam transaksi dengan unsur yang tidak jelas sehingga salah satu pihak dapat dirugikan. Dalam kegiatan transaksi berbisnis syariah tentunya kita sangat berhati-hati dalam bertransaksi sebelum membuat sebuah kesepakatan. Salah satu hal yang dilarang dalam transaksi syariah adalah mengandung unsur Gharar. Hal ini dikarenakan gharar merupakan unsur yang dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak atau keduanya,…
Rukun, Syarat, dan Macam-macam Al-’Arriyyah Dalam Islam

Rukun, Syarat, dan Macam-macam Al-’Arriyyah Dalam Islam

Pinjaman (Al-’Ariyyah)Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan keadaan-keadaan…
Akad Ijarah

Akad Ijarah

Tentang Akad IjarahAkad Ijarah ada dua jenis:Akad Ijarah = akad sewa menyewa barangAkad Ijarah = akad bekerja dengan upah atau akad jasa.Misalnya akad antara dokter dan pasien. Dokter memberikan manfaat berupa diagnosa, pemberian resep, pemeriksaan, pemberian rekomendasi kesehatan (makanan dan minuman yang dipantang atau dianjurkan), dan lain-lain. Karena manfaat yang pasien terima itulah, pasien perlu memberikan imbalan kepada dokter.Menurut istilah…
Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah

Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah

Akad Ada Dua Macam1. Akad sah, yaitu akad yang memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad2. Akad tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad.Dua Macam Akad yang Tidak Sah1. Akad yang batal: akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad.2. Akad yang fasad: akad yang cacat…
Rukun dan Syarat Akad

Rukun dan Syarat Akad

Rukun-Rukun AkadRukun-rukun akad adalah pokok-pokok akad yang wajib ada dalam suatu akad.Jika salah satu rukun akad tidak ada, maka akad yang ada menjadi tidak sah.Seperti rukun-rukun sholat, jika salah satu saja rukun sholat tidak ada, misalnya niat, berdiri, membaca Al-Fatihah, sholatnya tidak sah.Ada tiga rukun akad:1. Al-aqidani (dua pihak yang berakad)2. Mahallul aqad/Ma’quud’alaihi (objek akad atau apa yang diakadkan)3. Shighat…
Tasharruf

Tasharruf

Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum.Macam-macam tasharruf:1. Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll.2. Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad.Macam-macam tasharrufat qauliyah:1. Akad, yaitu ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli.2. Bukan akad, yaitu ucapan dari satu pihak saja, misalnya menjatuhkan talak…
Syarat-syarat Jual Beli

Syarat-syarat Jual Beli

SYARAT-SYARAT JUAL BELISyarat-syarat jual beli ada tiga :1) Syarat-syarat untuk Al-‘Aaqidaani (penjual dan pembeli)2) Syarat-syarat untuk Ma’qud alaihi (barang dagangan)3) Syarat-Syarat untuk Shighat (Ucapan Ijab & Kabul).SYARAT-SYARAT UNTUK‘AAQIDAANI (PENJUAL & PEMBELI)Syarat untuk Al-‘Aaqidaani (penjual dan pembeli) ada tiga, yaitu :(1) aqil (berakal),(2) mumayyiz (minimal 7 tahun),(3) mukhtar (tidak dipaksa).(Yusuf Sabatin, Al Buyu’, hlm. 42).Dalil-dalil yang mendukung:1. Kedua pihak wajib berakal,…
Back to top button