Fiqih Muamalah
-
Khadijah Pun Bersyirkah
Khadijah tercatat pernah menjalin mitra dengan ayahnya dengan sistem bagi hasil. Khadijah menginvestasikan modalnya dalam usaha perdagangan yang dikelola oleh ayahnya. Dengan demikian, Khadijah tercatat pernah menerapkan dua sistem dalam menjalin mitra kerja. Pertama, ia menjalin mitra dengan seorang pedagang/pekerja dengan sistem bagi hasil, tapi modal dari dirinya. Ini Syirkah Mudhorobah kan? Baca juga: Apa itu Syirkah?Baca juga: Syirkah Mudhorobah…
Read More » -
Meminjamkan itu Sunnah
Hukum memberi pinjaman adalah mandhub (sunnah) bagi pemberi pinjaman. Sesuai hadits Nabi ﷺ berikut: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.”( Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430) Bagi peminjam (al-muqtaridh), sebagian ulama mengatakan hukumnya boleh (ja’iz).…
Read More » -
Apakah kita boleh berutang?
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS 2:282) Namun, hutang itu dibolehkan asalkan ada syaratnya, yaitu [1]: 1. Ada niat untuk mengembalikan 2. Mampu untuk mengembalikan 3. Untuk keperluan-keperluan yang dihalalkan oleh Islam Syarat pertama Hutang itu boleh asalkan orang…
Read More » -
Bedanya Utang dan Pinjaman
Utang adalah apa-apa yang telah tetap dalam tanggungan, karena adanya akad, perusakan (istihlak) atau peminjaman (istiqradh) [1]. Qardh, atau pinjaman, adalah harta yang diberikan kepada orang lain dengan ketentuan dia akan mengembalikan harta yang semisalnya kepada peminjam. Dalam akad ini terjadi perpindahan kepemilikan, dan dikembalikan dengan barang semisal atau sejenis. [2] Ada juga pinjam pakai (‘aariyah). Dalam akad pinjam pakai,…
Read More » -
Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah
Akad Ada Dua Macam 1. Akad sah, yaitu akad yang memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad 2. Akad tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad. Dua Macam Akad yang Tidak Sah 1. Akad yang batal: akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad. 2. Akad…
Read More » -
Rukun dan Syarat Akad
Rukun-Rukun Akad Rukun-rukun akad adalah pokok-pokok akad yang wajib ada dalam suatu akad. Jika salah satu rukun akad tidak ada, maka akad yang ada menjadi tidak sah. Seperti rukun-rukun sholat, jika salah satu saja rukun sholat tidak ada, misalnya niat, berdiri, membaca Al-Fatihah, sholatnya tidak sah. Ada tiga rukun akad: 1. Al-aqidani (dua pihak yang berakad) 2. Mahallul aqad/Ma’quud’alaihi (objek…
Read More » -
Pengertian Akad
Konsep akad ini berkali-kali disebutkan dalam Al-Qur’an. Salah satu contohnya adalah di ayat ini: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan secara saling ridha di antara kamu.” (QS An Nisa 4:29) Fungsi akad adalah untuk menyatakan penerimaan dan keridhoan dari seseorang. Karena keridhoan dalam hati adalah masalah hati, tidak…
Read More » -
Tasharruf
Tasharruf adalah setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Macam-macam tasharruf: 1. Tasharrufaat fi’liyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perbuatan (fi’liyah), seperti wudhu, sholat, makan, minum, dll. 2. Tasharrufaat qauliyah, yaitu tasharruf yang berbentuk perkataan (qauliyah), seperti akad. Macam-macam tasharrufat qauliyah: 1. Akad, yaitu ucapan dari dua pihak atau lebih, misal akad jual beli. 2. Bukan akad, yaitu ucapan dari…
Read More » -
Syarat Murobahah Kontemporer
Dalil yang Membolehkan Murobahah Kontemporer Kaidah fiqih berbunyi :الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalat adalah boleh.”Keumuman nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah yang menghalalkan jual beli.Misalnya QS Al Baqarah ayat 275.Muamalat dibangun atas dasar illat (alasan hukum) dan maslahat.Bunyi kaidah fiqih :الحكم يدور مع العلة وجوداً وعدماً“Hukum beredar bersama illatnya (alasan hukumnya), baik tatkala ada illat ataupun tatkala tiada illat.”Bunyi…
Read More » -
Murabahah Kontemporer
Fakta di lapangan, skema Murobahah sering dipakai untuk kredit syariah atau investasi syariah. Skema murobahah yang sering digunakan di lapangan ini disebut adalah Murobahah lil Aamibis Syiraa’. Tenang-tenang, jangan takut sama istilahnya. Murobahah lil Aamibis Syiraa berarti “Murobahah Kepada Pemesan Pembelian”. Istilah ini diberikan oleh Dr. Sami Hamud pada tahun 1976 dalam disertasi doktornya di Fakultas Hukum (Kulliyatul Huquq) Universitas…
Read More »