Utang

Hukum Shopee Pay Later Dalam Perspektif Shiddiq Al-Jawi

Siapa sih diantara Kita yang belum tau dengan aplikasi shopee? shopee merupakan merupakan salah satu platform e-commerce  yang memiliki jumlah pengguna terbanyak di Indonesia. Sebagaimana survei yang dilakukan oleh Jakpat di  tahun 2022 ini, bahwa pengguna shopee sekitar 77 %.

Jika Anda pengguna shopee tentunya tidak asing lagi dengan fitur shopee pay later.  Shopee Pay Later merupakan salah satu metode pembayaran dalam transaksi  jual beli barang dan jasa dengan cara kredit (dengan pinjaman bunga ) dalam platform Shopee.

Tapi pernahkah sebelumnya Kita terpikir mengenai hukum shopee pay later? Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui mengenai hukum shopee pay later, simak informasi selengkapnya yah.

Sebelum Kita menghukumi halal haram shopee pay later, penting sekali untuk Kita mengetahui fakta terkait shopee pay later itu sendiri. 

Fakta Shopee Pay Later

Dalam metode pembayaran dan tagihan di dalam Shopee Pay Later sama seperti metode pembayaran kartu kredit. Para pengguna yang ingin berbelanja dengan Shopee Pay Later, perlu melakukan serangkaian aktivasi pada aplikasi Shopee Pay Later terlebih dulu, dengan dua mekanisme pokok.

Mekanisme pertama, yakni pengguna perlu memenuhi beberapa syarat sebelum mengaktifkan Shopee Pay Later, yaitu telah memiliki akun Shopee yang memiliki syarat-syarat :

(1) Akun pengguna shopee terdaftar dan terverifikasi

(2) Akun Shopee berusia 3 bulan

(3) Akun Shopee sering digunakan dalam bertransaksi, dan pengguna update aplikasi Shopee terbaru

Mekanisme kedua, setelah memenuhi syarat-syarat diatas,  pengguna baru bisa mengajukan aktivasi Shopee Pay Later. Dalam tahapan ini pengguna diminta untuk mengunggah foto KTP dan juga melakukan verifikasi wajah.

Pengajuan aktivasi Shopee Pay Later kemudian akan diperiksa oleh tim terkait dalam waktu 2×24 jam. Apabila pengajuan disetujui, calon pengguna Shopee Pay Later akan mendapat notifikasi bahwa pengajuan aktivasi Shopee Pay Later telah berhasil dan pengguna bisa menggunakan Shopee Pay Later untuk melakukan transaksi pembayaran barang/jasa.

Syarat dan ketentuan Sopee Pay Later sebagai berikut:

(1) Plafon limit pinjaman Rp 500 ribu s/d Rp 15 juta,

(2) Dapat memilih tenor cicilan : 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan,

(3) Dapat memilih tanggal jatuh tempo tagihan, tanggal 5, 11 dan 25 setiap bulannya,

(4) Bunga sebesar 2,95% (mulai berlaku 28 April 2020)

(5) Biaya penanganan 1% per transaksi jika membayar dengan Shopee Pay Later,

(6) Biaya denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran,

(7) Pinjaman dari Shopee Pay Later tidak dapat dicairkan tapi hanya bisa digunakan untuk bertransaksi,

(8) Pengguna bisa menggunakan Shopee Pay Later untuk membeli beberapa produk digital, seperti pulsa telpon, pulsa listrik PLN, paket data, BPJS, tiket KA, Telkom, PDAM, tiket pesawat, TV kabel & internet, tiket bus, dan lain-lain.

Hukum Shopee Pay Later Menurut Shiddiq Al-jawi

Dikutip dari fissilmi-kaffah.com dalam sesi tanya jawab pada mengenai hukum shopee pay later, Ustadz shiddiq al-jawi memberikan pendapat terkait 3 keharaman  shopee paylater. Penjelasannya sebagai berikut ;

Pertama, terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%. Karena setiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad), maka statusnya adalah riba yang hukumnya haram. Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata,”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat [di kalangan ulama].” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz IV, hlm. 360).

Kedua, didalam  Shopee Pay Later terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan, akibat keterlambatan dalam pembayaran. Denda dalam hal ini adalah riba. Argumentasinya karena pada setiap tambahan dari pinjaman yang telah  disepakati di awal, dihukumi sebagai riba, baik tambahan berupa bunga maupun denda. (Abdullah Al Mushlih & Shalah Al Shawi, Mâ Lâ Yasa’u Al Tâjir Jahluhu, hlm. 338; Ali As Salus, Mausû’ah Al Qadhâyâ Al Fiqhiyyah Al Mu’âshirah wa Al Iqtishâdi Al Islâmî, hlm. 449).

Ketiga, terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Karena biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang fix (misal Rp 10.000 per transaksi) bukan berupa persentase dari nilai transaksi. Karena penanganan ini akadnya sebenarnya akad ijarah, yang cara penetapan ujrah-nya wajib berupa jumlah nominal yang jelas (ma’lûm), bukan berupa persentase tertentu dari nilai transaksi. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhâm Al Iqtishâdi fî Al Islam, hlm. 90).

Demikianlah hukum mengenai shopee pay later, semoga dapat menambah kebaikan untuk pembaca dan penulis. wallahualam bissawab.

Referensi:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/06/200000765/apa-itu-shopee-paylater-dan-dampaknya-jika-terlambat-bayar-tagihan?page=all

https://goodstats.id/article/jakpat-shopee-masih-rajai-e-commerce-pilihan-masyarakat-indonesia-tahun-2022-scYdn

http://fissilmi-kaffah.com/index/tanyajawab_view/426

Redha Sindarotama

Quranic Reciter living in Yogyakarta. Actively teaching and spreading the beauty of Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button