PinjamanUtang

Apakah kita boleh berutang?

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.

(QS 2:282)

Namun, hutang itu dibolehkan asalkan ada syaratnya, yaitu [1]:

1. Ada niat untuk mengembalikan

2. Mampu untuk mengembalikan

3. Untuk keperluan-keperluan yang dihalalkan oleh Islam

Syarat pertama

Hutang itu boleh asalkan orang yang berhutang berniat mengembalikan hutang tersebut.

Maimunah pernah berhutang, hingga keluarganya berkata kepadanya, “Janganlah kamu melakukannya”. Dan mereka mengingkari perbuatan tersebut. Maimunah berkata, “Memang benar, aku mendengar nabiku dan kekasihku ﷺ bersabda, ‘Tidaklah seorang muslim berhutang, sementara Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya di dunia.’”

(Hadits Ibnu Majah no. 2399 dari @haditsapp)

Syarat kedua

Utang (ad-dain) boleh selama orang yang berhutang mampu mengembalikan. Beberapa hadits mengabarkan bahwa ketidakmampuan dalam membayar hutang membuat jiwa ‘tergantung’.

Nabi ﷺ bersabda, seorang mu’min itu terhalang dengan utangnya hingga dibayar hutang tersebut. (Hadits Shahih Tirmidzi no. 999, Ahmad no. 10194, Ibnu Majah 2404, diakses dari @haditsapp)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.”

(HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Syarat ketiga,

Utang dilakukan untuk melakukan hal-hal yang tidak dilarang oleh Allah ﷻ

Nabi ﷺ bersabda,

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.”

(HR. Ibnu Majah, no. 2409. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

REFERENSI

[1] Sami Suwailim, Mauqif Asy-Syari’ah Al Islamiyyah min Ad-Dain, halaman 22)

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button