Pinjaman
-
Akad mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis dalam ekonomi Islam yang sangat dihargai karena keadilannya. Dalam akad ini, satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian atau tenaga (mudharib). Tujuan dari akad ini adalah untuk mencapai keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, untuk memastikan keadilan dalam pembagian keuntungan, sangat penting bagi kedua belah…
Read More » -
Berqurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Ketika berqurban kita berbagi makan daging kepada orang lain serta mengikuti teladan Nabi Ibrahim Alaihissalam. Tetapi, terdapat beberapa kaum muslimin yang memiliki semangat untuk berqurban mengambil hutang baik pribadi maupun melalui lembaga keuangan syariah untuk melaksanakan keinginan berqurbannya. Bagaimana hukumnya jika seseorang berhutang untuk dapat berqurban? Berikut…
Read More » -
Pinjam meminjam merupakan praktik yang tersebar luas di kalangan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pinjam meminjam barang sehari-hari hingga barang yang lebih berharga seperti mobil, bahkan rumah. Praktek pinjam meminjam yang tidak sesuai dengan syariat dapat menimbulkan masalah, menimbulkan konflik, bahkan putusnya persahabatan hingga persaudaraan. Maka sangat penting kita bahas cara-cara agar aktivitas pinjam meminjam tetap mendatangkan kebaikan…
Read More » -
Pinjaman (Al-’Ariyyah)Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan keadaan-keadaan…
Read More » -
Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau…
Read More » -
Kaidah umum mengenal riba dalam hutang-piutang adalah,“Setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu adalah riba.”Kaidah ini bukanlah sebuah hadits yang shahih dari Nabi. Namun para ulama sepakat bahwa maknanya benar dan diamalkan oleh para ulama. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits ini lemah menurut para ulama, tidak sahih. Namun maknanya benar menurut mereka. Bahwasanya…
Read More » -
Transaksi online merupakan transaksi yang tidak bisa lepas dalam kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknologi, pergeseran cara bertransaksi dari transaksi fisik menjadi transaksi online adalah kepastian. Berikut ini bentuk-bentuk transaksi online yang mengandung riba. Hati-hati ya sahabat, mari kita lindungi diri dan keluarga kita dari riba setipis apapun. 1. Kartu kredit konvensionalSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk…
Read More » -
Pengertian RIBAMenurut istilah syariah,RIBA adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo) (dalam akad pinjaman).(Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah wa Al Qanun Al Wadh’i, 2/168)Jadi, RIBA itu ada DUA1) RIBA FADHL atau disebut juga dengan riba al…
Read More » -
Hukum memberi pinjaman adalah mandhub (sunnah) bagi pemberi pinjaman. Sesuai hadits Nabi ﷺ berikut:مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.”( Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430)Bagi peminjam (al-muqtaridh), sebagian ulama mengatakan hukumnya boleh (ja’iz).Namun seorang ulama…
Read More » -
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗWahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS 2:282)Namun, hutang itu dibolehkan asalkan ada syaratnya, yaitu [1]:1. Ada niat untuk mengembalikan2. Mampu untuk mengembalikan3. Untuk keperluan-keperluan yang dihalalkan oleh IslamSyarat pertamaHutang itu boleh asalkan orang yang berhutang berniat mengembalikan hutang tersebut.Maimunah pernah…
Read More »