Akad

  • Panduan Praktis: Cara Pembagian Profit dalam Akad Mudharabah dari Laporan Laba Rugi

    Akad mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama bisnis dalam ekonomi Islam yang sangat dihargai karena keadilannya. Dalam akad ini, satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan keahlian atau tenaga (mudharib). Tujuan dari akad ini adalah untuk mencapai keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Namun, untuk memastikan keadilan dalam pembagian keuntungan, sangat penting bagi kedua belah…

    Read More »
  • Prinsip Mempermudah Perdagangan dalam Hadits Nabi Muhammad ﷺ

    Perdagangan adalah bagian esensial dari kehidupan manusia. Sejak awal peradaban, manusia telah melakukan perdagangan sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik itu makanan, pakaian, perumahan, atau barang-barang lainnya. Perdagangan juga memungkinkan pertukaran ide, budaya, dan inovasi antara berbagai masyarakat. Dalam konteks Islam, perdagangan memiliki tempat yang sangat penting. Nabi Muhammad ﷺ sendiri, sebelum menjadi rasul, dikenal sebagai seorang pedagang yang…

    Read More »
  • Hukum Berqurban dengan Utang: Wajib Dipahami Sebelum Memutuskan

    Berqurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki banyak hikmah dan manfaat. Ketika berqurban kita berbagi makan daging kepada orang lain serta mengikuti teladan Nabi Ibrahim Alaihissalam. Tetapi, terdapat beberapa kaum muslimin yang memiliki semangat untuk berqurban mengambil hutang baik pribadi maupun melalui lembaga keuangan syariah untuk melaksanakan keinginan berqurbannya. Bagaimana hukumnya jika seseorang berhutang untuk dapat berqurban? Berikut…

    Read More »
  • Konsep Kewirausahaan Sesuai Syariah Islam

    Menurut (Razak, 2018) menyatakan bahwa kewirausahaan syariah adalah sebuah system, proses dan praktik dalam menjalankan bisnis dengan cara islam. Islam yang dimaksud adalah mencakup cara hidup al-deen yaitu segala kegiatan yang diperlukan umat islam dalam menjalani kehidupan. Sedangkan menurut (Ibn Khaldun, 2001) bahwa kewirahusahaan syariah merupakan sebuah usaha dalam memperoleh dan meningkatkan pendapatan dengan cara pengembangan property yang dimiliki.  Jadi, dapat disimpulkan…

    Read More »
  • Pengertian Gharar dan Contoh Gharar dalam Transaksi

    Gharar merupakan tindakan yang membentuk keraguan dalam transaksi dengan unsur yang tidak jelas sehingga salah satu pihak dapat dirugikan. Dalam kegiatan transaksi berbisnis syariah tentunya kita sangat berhati-hati dalam bertransaksi sebelum membuat sebuah kesepakatan. Salah satu hal yang dilarang dalam transaksi syariah adalah mengandung unsur Gharar. Hal ini dikarenakan gharar merupakan unsur yang dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak atau keduanya,…

    Read More »
  • Bagi Hasil Mudharabah dan Musyarakah dengan Nominal Tertentu, Bolehkah?

    Salah satu hal yang biasa disyaratkan oleh salah satu pihak dalam Mudharabah dan Musyarakah adalah bagi hasil dengan nominal tertentu, contohnya adalah sebagai berikut.Contoh :“Saya akan menyetorkan modal saya sebanyak 30 juta dengan syarat saya dapat bagi hasil fixed 10% perbulan(3 juta perbulan)” “Saya sebagai investor dengan nilai 10 juta dollar meminta bagi hasil sebesar 1 juta dollar pertahun” Dan lain sebagainya. Baca…

    Read More »
  • Musyarakah dengan Bagi Hasil Tiering, Bolehkah? 

    Salah satu skema bagi hasil yang mungkin diajukan dalam akad Musyarakah adalah skema bagi hasil bertingkat atau yang disebut dengan tiering. Hal ini dilakukan dengan memberikan nisbah bagi hasil berbeda berdasarkan persentase keuntungan tertentu yang berhasil direalisasikan dari modal atau penjualan. Contohnya adalah sebagai berikut: Baca Juga:Bagaimana Sholat Dapat Mepengaruhi Rezeki?Akad Mudharabah Dapat Menumbuhkan Semangat Saling Membantu dalam Pembiayaan Usaha, Kok…

    Read More »
  • Akad Mudharabah Dapat Menumbuhkan Semangat Saling Membantu dalam Pembiayaan Usaha, Kok Bisa?

    Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai saling membantu dan kerjasama merupakan inti dari setiap transaksi keuangan. Salah satu bentuk kerjasama yang dijunjung tinggi dalam pembiayaan usaha adalah akad mudharabah. Akad ini bukan hanya sekadar perjanjian bisnis, tetapi juga mencerminkan semangat untuk saling mendukung antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Dengan semangat saling membantu yang dijalankan, akad mudharabah menjadi instrumen…

    Read More »
  • Rukun, Syarat, dan Macam-macam Al-’Arriyyah Dalam Islam

    Pinjaman (Al-’Ariyyah)Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan keadaan-keadaan…

    Read More »
  • DILARANG HIBAH : Jika Berniat Meminta Kembali Harta yang Telah Dihibahkan

    Hibah, dalam hukum Islam, adalah tindakan memberikan harta secara sukarela kepada orang lain tanpa ekspektasi pengembalian. Namun, muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: bolehkah meminta kembali harta yang telah dihibahkan?  Dalam konteks ini, hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gambaran yang kuat. Beliau menyamakan tindakan ini dengan menelan kembali muntahan yang telah jatuh ke tanah, menggambarkan ketidakpantasannya.Dalil yang mencela Perujuk…

    Read More »
Back to top button