Konsep Kewirausahaan Sesuai Syariah Islam
Menurut (Razak, 2018) menyatakan bahwa kewirausahaan syariah adalah sebuah system, proses dan praktik dalam menjalankan bisnis dengan cara islam. Islam yang dimaksud adalah mencakup cara hidup al-deen yaitu segala kegiatan yang diperlukan umat islam dalam menjalani kehidupan. Sedangkan menurut (Ibn Khaldun, 2001) bahwa kewirahusahaan syariah merupakan sebuah usaha dalam memperoleh dan meningkatkan pendapatan dengan cara pengembangan property yang dimiliki.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kewirausahaan syariah adalah sebuah system atau proses dalam melaksanakan bisnis atau wirausaha syariah yang mencakup kegiatan produksi, konsumsi, dan distribusi yang berdasarkan nilai-nilai syariah islam dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan atau profit.
Konsep wirausaha sendiri bukanlah suatu konsep yang baru, konsep ini telah ada sejak zaman Rasulullah ﷺ . Rasulullah ﷺ sendiri merupakan contoh tauladan yang sangat baik dalam melakukan kegiatan wirausaha atau bisnis, beliau sudah memulai perniagaan atau wirausaha sejak beliau berumur 12 tahun Bersama pamannya Abu Thalib. Sejak saat itu Rasulullah ﷺ mulai berdagang di berbagai negara, hingga saat ini teladan Rasulullah ﷺ selalu dipakai sebagai rujukan dalam berwirausaha yang sesuai dengan akad, tujuan, karakter, etika dan konsep kewirausahaan syariah.
Landasan Wirausaha Syariah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوۡۤا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً عَنۡ تَرَاضٍ مِّنۡكُمۡ وَلَا تَقۡتُلُوۡۤا اَنۡـفُسَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيۡمًا ٢٩
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S An-Nisa :29).
Berdasarkan ayat di atas bahwa wirausaha diperbolehkan oleh islam dengan cara jual beli dengan landasan kerelaan dari kedua pihak dan tidak diperbolehkan berniaga atau berwirausaha dengan cara yang batil seperti riba, gharar dan maysir (berjudi).
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوۡا فِى الۡاَرۡضِ وَابۡتَغُوۡا مِنۡ فَضۡلِ اللّٰهِ وَاذۡكُرُوا اللّٰهَ كَثِيۡرًا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ ١٠
Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung. (Q.S Al-Anfal : 10)
Dari surah Al-Anfal dapat diketahui bahwa Allah ﷻ memerintahkan umatnya untuk berusaha mencari karunia Allah ﷻ tetapi di awal ayat Allah ﷻ mengatakan “Apabila salat telah dilaksanakan” dalam hal ini termasuk berniaga atau berwirausaha shalat tetap wajib dilaksanakan.
اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيۡرُوۡنَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ اَلَّا تَكۡتُبُوۡهَا ؕ وَاَشۡهِدُوۡۤا اِذَا تَبَايَعۡتُمۡ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيۡدٌ وَاِنۡ تَفۡعَلُوۡا فَاِنَّهٗ فُسُوۡقٌ ۢ بِكُمۡ ؕ بِكُمۡ ؕ وَ اتَّقُوا اللّٰهَ ؕ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ؕ اللّٰهُ ؕ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ ٢٨٢ ؕ
“….kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah menulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (Al Baqarah : 282)
Dalam berwirausaha atau berniaga hendaknya adanya saksi dalam bertransaksi untuk mempermudah dalam proses legalistas.
Etika dalam Kewirausahawaan Syariah
Tidak Berwirausaha dengan Barang-barang yang di Haramkan dan Terbebas dari Riba
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah : 90)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ٢٧٨
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. (Al Baqarah : 278)
Jujur dan Amanah
Dalam berwirausaha sebaiknya dilakuukan secara jujur dan amanah dalam bertransaksi dimulai dari kesepkatan serta produk termasuk proses takaran dan timbangan dalam berniaga, sehingga kedua belah pihak merasakan keadilan dan tidak ada yang dirugikan.
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Muharib bin Ditsar dari Jabir bin Abdullah ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian menimbang maka tentukanlah beratnya (yang sesuai).”(H.R Ibnu Majah 2213)
Tidak Berpura-pura Menawar dengan Harga Tertentu untuk Menarik Minat Orang Lain
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّجْشِ
“Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menawar barang untuk mengecoh pembeli yang lain.” (H.R Nasai : 4429)
Tidak Melakukan Ikhtikar
Ikhtikar merupakan sebuah kegiatan dengan menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu dengan bertujuan agar harga nya akan naik suatu saat karena disebabkan kelangkaan barang tersebut dan dapat memperoleh keuntungan besar
“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab telah menceritakan kepada kami Sulaiman -yaitu Ibnu Bilal- dari Yahya -yaitu Ibnu Sa’id- dia berkata, “ Sa’id bin Musayyab menceritakan bahwa Ma’mar berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menimbun barang, maka dia berdosa.” (H.R Muslim 3012)
Berwirausaha Secara Suka Sama Suka dan Ikhlas dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S An-Nisa : 29)
Dengan demikian, konsep kewirausahaan syariah yang berakar dari teladan Rasulullah ﷺ, yang telah menunjukkan prinsip-prinsip bisnis yang etis dan berlandaskan syariah sejak usia dini, menjadi pedoman yang relevan hingga kini. Sebagai umatnya, semoga kita senantiasa mampu meneladani beliau dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam perniagaan dan muamalah, serta memperoleh ridho dan karunia Allah ﷻ dalam setiap langkah kita.
References
Thuba Jazil & Nur Hendrasto. (2021).”Prinsip & Etika Bisnis Syariah”. Modul UMKM Industri Halal. Komite Nasionall Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS)
Sarno Wuragil.(2017). Etika Dalam Bisnis Syariah. Journal Studi Al-Quran dan Hukum. Volume 2 (01) hlm 120-129
Hadist (H.R Nasai 4429) Diakses Pada 25/04/2024 https://www.hadits.id/hadits/nasai/4429
Hadist (H.R Muslim 3012) Diakses Pada 25/04/2024 https://www.hadits.id/hadits/muslim/3012
Al-Quran Al-Baqarah: 278 Diakses Pada 25/04/2024 https://quran.com/2?startingVerse=278
Al-Quran An-Nisa : 29 Diakses Pada 25/04/2024 https://quran.com/4?startingVerse=29
Al-Quran Al-Anfal :10. Diakses Pada 25/04/2024 https://quran.com/8?startingVerse=10
Al Quran Al-Baqarah : 282 Diakses Pada 25/04/2024https://quran.com/2?startingVerse=282