Akad
-
Syarat Murobahah Kontemporer
Dalil yang Membolehkan Murobahah Kontemporer Kaidah fiqih berbunyi :الأصل في المعاملات الإباحة“Hukum asal muamalat adalah boleh.”Keumuman nash-nash Al Qur`an dan As Sunnah yang menghalalkan jual beli.Misalnya QS Al Baqarah ayat 275.Muamalat dibangun atas dasar illat (alasan hukum) dan maslahat.Bunyi kaidah fiqih :الحكم يدور مع العلة وجوداً وعدماً“Hukum beredar bersama illatnya (alasan hukumnya), baik tatkala ada illat ataupun tatkala tiada illat.”Bunyi…
Read More » -
Murabahah Kontemporer
Fakta di lapangan, skema Murobahah sering dipakai untuk kredit syariah atau investasi syariah. Skema murobahah yang sering digunakan di lapangan ini disebut adalah Murobahah lil Aamibis Syiraa’. Tenang-tenang, jangan takut sama istilahnya. Murobahah lil Aamibis Syiraa berarti “Murobahah Kepada Pemesan Pembelian”. Istilah ini diberikan oleh Dr. Sami Hamud pada tahun 1976 dalam disertasi doktornya di Fakultas Hukum (Kulliyatul Huquq) Universitas…
Read More » -
Murobahah Menurut Kitab Fiqih
JUAL BELI MUROBAHAH MENURUT KITAB FIQIH Murobahah dalam kitab-kitab fiqih tidak sama dengan murobahah yang berlaku di bank syariah saat ini. Murobahah dalam kitab fiqih terjadi antara dua pihak saja, yaitu penjual dan pembeli. Murobahah dalam bank syariah, KPR syariah dan investasi melibatkan tiga pihak, yaitu pembeli, shahibul maal, dan supplier. MENURUT MADZHAB HANAFI “Murobahah adalah memindahkan apa yang dimiliki…
Read More » -
Syarat-syarat Jual Beli
SYARAT-SYARAT JUAL BELI Syarat-syarat jual beli ada tiga : 1) Syarat-syarat untuk Al-‘Aaqidaani (penjual dan pembeli) 2) Syarat-syarat untuk Ma’qud alaihi (barang dagangan) 3) Syarat-Syarat untuk Shighat (Ucapan Ijab & Kabul). SYARAT-SYARAT UNTUK‘AAQIDAANI (PENJUAL & PEMBELI) Syarat untuk Al-‘Aaqidaani (penjual dan pembeli) ada tiga, yaitu : (1) aqil (berakal), (2) mumayyiz (minimal 7 tahun), (3) mukhtar (tidak dipaksa). (Yusuf Sabatin,…
Read More » -
Jual Beli dan Rukun-Rukunnya
PENGERTIAN JUAL BELI “Jual beli menurut syariat adalah pertukaran harta dengan harta yang menimbulkan kepemilikan atas dasar saling rela.” (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Fuqaha, h. 83) Tiga hal yang bisa kita ambil dari pengertian tadi: Ada pertukaran harta dengan hartaAda perpindahan kepemilikanSaling rela HUKUM JUAL BELI Hukumnya jaiz (boleh) dan halal, berdasarkan Al Qur`an dan As Sunnah. Dalil Al…
Read More » -
Syirkah Mudhorobah
Asal kata mudhorobah adalah dhoroba, yang memiliki arti beragam karena bergantung pada kata ikutannya. Beberapa arti harfianya adalah pergi mencari rezeki (dharaba at-thair), mencampur (dharaba asy-syai’ bi asy-syai’), berniaga atau berdagang (dharaba fil maal bil maal). Akad mudhorobah merupakan bagian dari syirkah. Seperti yang pernah kita bahas sebelumnya, syirkah adalah perkongsian atau kerja sama untuk mendapatkan profit. Dalam Syirkah Mudhorobah,…
Read More » -
Syirkah Abdan
Syirkah Abdan adalah perkongsian antara dua pihak, keduanya berkontribusi amal atau kerja, dan keduanya tidak memberi modal. Jadi, syirkah ‘abdan ini adalah kesepakatan antara dua mitra untuk menerima pekerjaan atau proyek tertentu, dan hasil usaha dibagi di antara mitra sesuai kesepakatan [1]. Baca Juga: Apa itu Syirkah? Jenis kontribusi kerja itu apa aja ya? Ya apa saja, misal, kontribusi kerja…
Read More » -
Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah kemitraan atau partnership antara dua pihak, dan keduanya berkontribusi dalam modal (mal) dan kontribusi kerja (amal). Baca: Apa itu Syirkah? Modal harus berupa barang yang wujud. Modal di sini bisa berupa uang atau bisa berupa benda yang dapat diuangkan, misalnya rumah. Saat akad, rumah ini harus dihitung nilainya. Modal tidak boleh berupa piutang dan tidak boleh berupa…
Read More » -
Macam-macam Syirkah
Hai sobat fillah, Apa saja sih jenis-jenis syirkah yang pernah dirumuskan oleh para ulama? Secara garis besar, ada dua macam syirkah, yaitu: 1. Syirkah Amlak Syirkah Amlak adalah kepemilikan bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu barang yang diperoleh melalui salah satu sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli, waris, dll. Contoh syirkah amlak ada di surat An Nisa 4…
Read More » -
Pasar Modal = Syirkah?
Sebelumnya, telah dibahas tentang makna syirkah. Nah, para ‘alim ulama telah merumuskan rukun syirkah [1] berikut ini: 1. Dua pihak yang berakad (mengikat janji). Kedua pihak ini diharuskan memiliki kemampuan melakukan tindakan yang memiliki bobot hukum dalam islam. 2. Objek akad. Objek akad di sini termasuk pekerjaan (amal) atau modal (mal). 3. Shighat Shighat artinya ucapan atau perkataan yang diakadkan…
Read More »