AkadSyirkah

Syirkah Inan

Syirkah Inan adalah kemitraan atau partnership antara dua pihak, dan keduanya berkontribusi dalam modal (mal) dan kontribusi kerja (amal).

Baca: Apa itu Syirkah?

Modal harus berupa barang yang wujud. Modal di sini bisa berupa uang atau bisa berupa benda yang dapat diuangkan, misalnya rumah. Saat akad, rumah ini harus dihitung nilainya.

Modal tidak boleh berupa piutang dan tidak boleh berupa harta yang belum atau tidak berwujud pada saat akad dilakukan.

Kenapa piutang tidak bisa digunakan?

Jumhur ulama menetapkan syarat yang demikian karena tujuan dari syirkah amwal adalah untuk mendapatkan keuntungan melalui kegiatan usaha atau bisnis. Usaha tidak mungkin dilakukan dengan menggunakan modal berupa piutang atau harta yang tidak ada. [1]

(Nah loh, kalau surat hutang dalam pasar modal itu gimana?)

Oleh karena itu, syirkah amwal yang modalnya berupa piutang atau harta yang belum wujud tidak mungkin mencapai tujuannya, yaitu keuntungan.

Baca juga: Pasar Modal = Syirkah?

Lalu, bagaimana pembagian keuntungan dan kerugiannya?

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan porsi modal [2].


Referensi:

[1] Jaih Mubarok, Akad Syirkah Mudhorobah

[2] Sigit Purnawan Jati, Hukum-hukum Syirkah

——

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button