Fiqih Muamalah

  • Bagaimana Cara Menghadapi Syubhat Sesuai Hadits Nabi ﷺ ?

    Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi-situasi yang membingungkan bagi kita tentang hukumnya antara yang halal dan haram. Syubhat, atau keraguan akan hukum sesuatu antara halal dan  haram, merupakan ujian bagi setiap individu yang menginginkan untuk hidup sesuai dengan ajaran Islam. Namun, Nabi Muhammad ﷺ telah memberikan petunjuk yang jelas dalam haditsnya mengenai bagaimana cara menghadapi syubhat. Hadits…

    Read More »
  • Bagaimana Pandangan Fiqih Mengenai Puasa Syawal?

    Dalam bulan Syawwal, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawwal setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, muncul beberapa pertanyaan yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat muslim dalam pelaksanaannya seperti apakah wajib berurutan atau tidak, bolehkah sebelum qadha’ Ramadhan, dan apakah boleh puasa Syawwal digabungkan dengan puasa lainnya. Artikel ini akan membahas jawaban-jawaban para ulama dalam…

    Read More »
  • Kenapa sih Kita Harus Memulai Berinvestasi Syariah?

    Investasi Syariah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Salah satu investasi Syariah yang cukup berkembang signifikan di Indonesia yaitu pasar modal Syariah, data Bursa Efek Jakarta (BEI), sejak 2011 sampai 27 Oktober 2020, jumlah saham syariah meningkat sebanyak 90,3 persen, dari 237 menjadi 451. Dan, jumlah ini setara dengan 63,6 persen saham, dan untuk investasi Syariah dalam bentuk sukuk juga mengalami…

    Read More »
  • Bunga Bank Samakah dengan Riba? 

    Pertanyaan tentang apakah bunga bank itu sama dengan riba atau tidak masih sering menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang bilang bunga bank itu beda dengan riba, tapi ada juga yang bilang sebaliknya. Meski ada yang seolah masih menjadikan soalan bunga bank riba atau bukan kontroversi, akan tetapi hukum Islam telah menetapkan dengan sangat jelas larangan riba sejak dahulu. Larangan riba…

    Read More »
  • Implementasi Zakat Pada Era Modern 

    Pada era modern kemajuan teknologi begitu cepat dengan hampir 5 miliar pengguna internet di seluruh dunia pada tahun 2023 dan di Indonesia pengguna internet sebanyak 221 juta orang menyentuh angka 79,5%, berdasarkan data bahwa kemajuan teknologi telah banyak digunakan orang diseluruh dunia termasuk Indonesia, tentunya kemajuan teknologi ini dapat mempengaruhi prilaku setiap orang termasuk prilaku dalam bertransaksi. Dapat kita ketahui…

    Read More »
  • 4 Cara Melunasi Hutang Riba 

    Riba (ziyadah) atau bunga secara jelas dilarang oleh Allah ﷻ. Maka dari itu penting bagi setiap umat Islam untuk memahami dan menghindari praktik riba di dalam muamalanya. Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur terlibat dengan sistem riba, salah satunya jika akan hendak hijrah dari hutang ribawi. Nah, melunasi hutang riba sebagai upaya untuk membebaskan diri dari praktik yang diharamkan oleh Allah…

    Read More »
  • Kaya Tanpa Riba

    Bisakah seseorang menjadi kaya tanpa harus terlibat dalam praktik riba? Pertanyaan ini memang sering muncul dalam diskusi bisnis dan keuangan kaum muslimin. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan akad-akad haram dalam islam dan rasa semangat dalam diri kaum muslim untuk selalu terikat dengan syariah islam di seluruh aspek kehidupan tentunya. Apalagi ketika hari ini mayoritas orang dalam membangun usahanya masih memanfaatkan tabungan…

    Read More »
  • Suka Meminjam Barang Sama Teman? Yuk Ketahui Syariatnya!

    Pinjam meminjam merupakan praktik yang tersebar luas di kalangan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pinjam meminjam barang  sehari-hari hingga barang yang lebih berharga seperti mobil, bahkan rumah. Praktek pinjam meminjam yang tidak sesuai dengan syariat dapat menimbulkan masalah, menimbulkan konflik, bahkan putusnya persahabatan hingga persaudaraan. Maka sangat penting kita bahas cara-cara agar aktivitas pinjam meminjam tetap mendatangkan kebaikan…

    Read More »
  • Rukun, Syarat, dan Macam-macam Al-’Arriyyah Dalam Islam

    Pinjaman (Al-’Ariyyah) Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan…

    Read More »
  • “Yamna’uunal Maa’uun”: Celaka Mereka yang Pelit

    Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau…

    Read More »
Back to top button