Fiqih Muamalah
-
Kaya Tanpa Riba
Bisakah seseorang menjadi kaya tanpa harus terlibat dalam praktik riba? Pertanyaan ini memang sering muncul dalam diskusi bisnis dan keuangan kaum muslimin. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan akad-akad haram dalam islam dan rasa semangat dalam diri kaum muslim untuk selalu terikat dengan syariah islam di seluruh aspek kehidupan tentunya. Apalagi ketika hari ini mayoritas orang dalam membangun usahanya masih memanfaatkan tabungan…
Read More » -
Suka Meminjam Barang Sama Teman? Yuk Ketahui Syariatnya!
Pinjam meminjam merupakan praktik yang tersebar luas di kalangan umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pinjam meminjam barang sehari-hari hingga barang yang lebih berharga seperti mobil, bahkan rumah. Praktek pinjam meminjam yang tidak sesuai dengan syariat dapat menimbulkan masalah, menimbulkan konflik, bahkan putusnya persahabatan hingga persaudaraan. Maka sangat penting kita bahas cara-cara agar aktivitas pinjam meminjam tetap mendatangkan kebaikan…
Read More » -
Rukun, Syarat, dan Macam-macam Al-’Arriyyah Dalam Islam
Pinjaman (Al-’Ariyyah) Para ahli fiqih mendefinisikan ‘ariyah’ adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lain memanfa’atkan barang itu tanpa ada imbalan. Misalnya seseorang meminjam mobil dari orang lain untuk keperluan safar kemudian sesudah itu mengembalikan lagi kepadanya. Secara hukum al-’Ariyyah (pinjaman) asalnya adalah dianjurkan atau sunnah, berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, akan tetapi bisa juga berubah ketika bertemu dengan…
Read More » -
“Yamna’uunal Maa’uun”: Celaka Mereka yang Pelit
Sifat pelit, terutama dalam meminjamkan barang, merupakan tema yang dibahas oleh ulama fikih dalam kitab al-buyu‘. Dalam konteks ini, kita menemukan istilah ‘aariyah, yang berarti pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan tanpa upah. Namun, apabila seseorang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya, padahal ia tidak sedang membutuhkan barang tersebut atau tidak sedang menggunakan barang tersebut, maka ia dianggap sebagai “Yamna’unal Maa’uun,” atau…
Read More » -
DILARANG HIBAH : Jika Berniat Meminta Kembali Harta yang Telah Dihibahkan
Hibah, dalam hukum Islam, adalah tindakan memberikan harta secara sukarela kepada orang lain tanpa ekspektasi pengembalian. Namun, muncul pertanyaan yang seringkali membingungkan: bolehkah meminta kembali harta yang telah dihibahkan? Dalam konteks ini, hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan gambaran yang kuat. Beliau menyamakan tindakan ini dengan menelan kembali muntahan yang telah jatuh ke tanah, menggambarkan ketidakpantasannya. Dalil yang mencela…
Read More » -
Kaidah Fiqhiyah الْغَرْمُ بِالْغَنْمِ di dalam memahami Profil Resiko Investasi
Setelah mencari nafkah dan rezeki yang halal lalu membaginya ke dalalam pos-pos pengeluaran kamu juga ingin menjaga dan mengembangkan harta agar tidak tegerus dengan inflasi bukan? Nah, salah satu cara untuk menjaga dan mengembangkan harta kita adalah dengan cara menginvestasikannya di produk investasi yang halal. Dari return investasi inilah harta kita akan berkembang dan tidak tergerus nilainya dengan inflasi. Setiap…
Read More » -
Pengaruh Harta Haram Dalam Kehidupan
Akhir-akhir bulan ini banyak musibah dan bencana yang melanda negeri kita salah satunya gempa bumi yang terjadi di Pulau Jawa. Disisi lain keberadaan kaum muslim semakin hari semakin mengalami kemunduran. Perlu kita pahami bahwa sebagai kaum muslim kejadian seperti musibah dan kemunduran umat islam bukan terjadi karena begitu saja tanpa ada penyebabnya. Salah satu faktor penyebab tersebut adalah ketika kita…
Read More » -
Bolehkan Membangun Bisnis Dengan Harta Haram?
Memiliki bisnis yang sukses adalah impian sebagian orang. Namun bisnis yang sukses itu seperti apa? apa ketika bisnis meraih keuntungan yang melimpah ruwah (bersifat materi saja) atau yang seperti apa? Kalau kita melihat dalam agama islam, bisnis yang sukses itu tidak cuma sekedar keuntungan materi saja melainkan ada yang lebih utama yaitu keberkahan dari bisnis itu sendiri. Mungkin ada sebagian…
Read More » -
Gharar VS Ghorm
Larangan gharar di dalam muamalah. Gharar adalah penjualan barang-barang yang kemungkinan keberadaan atau karakteristiknya tidak pasti, karena sifatnya yang berisiko sehingga perdagangan ini mirip dengan perjudian. Prof. Mustafa Al-Zarqa memberikan interpretasi yang baik mengenai gharar. Istilah gharar merujuk pada ketidakpastian dalam suatu transaksi perdagangan, di mana ada kekhawatiran bahwa barang yang diperdagangkan mungkin tidak ada atau memiliki sifat-sifat yang tidak…
Read More » -
Perhatikan Ini Agar Bagi Hasil Tidak Jadi Riba atau Fasad
Istilah yang satu ini bisa berubah makna sekaligus hukumnya, jika fakta yang terjadi tidak sesuai dengan syarat yang syar’i. Bahkan jadi seolah-olah halal padahal bisa jadi riba yang sangat membahayakan dunia dan akhiratnya seseorang. Istilah itu adalah bagi hasil. Pertama-tama kita mesti bisa membedakan antara Hutang dan Modal.Simpelnya utang itu memberikan harta kepada orang lain untuk dikembalikan harta yang semisalnya…
Read More »