Utang

  • Bahas RIBA yuk

    Pengertian RIBA Menurut istilah syariah, RIBA adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo) (dalam akad pinjaman). (Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah wa Al Qanun Al Wadh’i, 2/168) Jadi, RIBA itu ada DUA 1) RIBA FADHL atau…

    Read More »
  • Tabungan untuk Beli Aset?

    Lagi-lagi, tergantung prioritas. Bagi yang tempat tinggalnya sudah tetap, karirnya sudah stabil dan tidak ingin merantau lagi, dan dari sisi keuangan juga mencukupi untuk cicilan KPR Syariah, maka membeli aset, yaitu rumah atau mobil bisa menjadi pilihan yang tepat. Tapi, bagi rekan-rekan yang masih ingin merantau dan mengadu nasib di tempat lain, maka, rumah atau mobil belum menjadi prioritas. Lebih…

    Read More »
  • Tabungan. Buat Apa?

    Menurut salah satu referensi kami [1], yang dianjurkan untuk berinvestasi adalah pekerja atau pegawai. Seperti saran Umar bin Khattab terhadap para pekerja, “Wahai pekerja, jangan habiskan semua upahmu.” Menurut Umar bin Khattab, sebagian belikan kambing, sebagian belikan ladang. Ini mengisyaratkan investasi, berupa aset produktif dan properti. Demikianlah, Umar mengajak kita cerdas finansial. Paham bisnis, paham properti, paham investasi. Nasihat Umar…

    Read More »
  • Alokasi Cash Flow

    Berdasarkan salah satu referensi kami [1], yang paling penting untuk diperhatikan adalah susunan prioritasnya, karena porsi pengeluarannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yang berbeda-beda. Berikut ini porsi pengeluaran yang direkomendasikan. Prioritas Pertama Setiap kali mendapatkan penghasilan, prioritas pertama adalah untuk pengeluaran sosial (zakat dan shodaqoh). Besarnya mulai dari 2.5% – 10%. Mau lebih besar dari itu boleh-boleh aja. Makin besar,…

    Read More »
  • Meminjamkan itu Sunnah

    Hukum memberi pinjaman adalah mandhub (sunnah) bagi pemberi pinjaman. Sesuai hadits Nabi ﷺ berikut: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.”( Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430) Bagi peminjam (al-muqtaridh), sebagian ulama mengatakan hukumnya boleh (ja’iz).…

    Read More »
  • Apakah kita boleh berutang?

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. (QS 2:282) Namun, hutang itu dibolehkan asalkan ada syaratnya, yaitu [1]: 1. Ada niat untuk mengembalikan 2. Mampu untuk mengembalikan 3. Untuk keperluan-keperluan yang dihalalkan oleh Islam Syarat pertama Hutang itu boleh asalkan orang…

    Read More »
  • Bedanya Utang dan Pinjaman

    Utang adalah apa-apa yang telah tetap dalam tanggungan, karena adanya akad, perusakan (istihlak) atau peminjaman (istiqradh) [1]. Qardh, atau pinjaman, adalah harta yang diberikan kepada orang lain dengan ketentuan dia akan mengembalikan harta yang semisalnya kepada peminjam. Dalam akad ini terjadi perpindahan kepemilikan, dan dikembalikan dengan barang semisal atau sejenis. [2] Ada juga pinjam pakai (‘aariyah). Dalam akad pinjam pakai,…

    Read More »
Back to top button