Akad
-
4 Etika Negosiasi Bagi Hasil dalam Islam
Bagi hasil biasanya dianggap sebagai proses tawar-menawar angka dalam praktik bisnis. Siapa yang menyetor modal, berapa modal yang disetor, dan berapa keuntungan yang diperoleh biasanya merupakan hal terpenting dalam proses negosiasi bagi hasil. Sebaliknya, negosiasi bagi hasil dalam Islam mencakup bukan hanya hasil akhir tetapi juga metode untuk mencapai kesepakatan itu sendiri. Niat, nilai dan moral kita dalam bermuamalah tercermin…
Read More » -
Hati-hati, 3 Hal Ini Bisa Bikin Akad Mudharabah Jadi Riba
Siapa sih yang nggak tergiur sama tawaran kaya raya di dunia, di akhirat masuk surga? Ini pasti jadi impian kita semua, ya. Makanya, nggak heran kalo semangat buat hijrah finansial dan bersihin harta dari riba sekarang lagi tinggi-tingginya. Kita pengen aset nambah, tapi lewat jalur yang Allah ﷻ ridhoi. Untuk mewujudkan itu, tentu kita nggak bisa cuma diamkan uang dalam…
Read More » -
Urgensi Memenuhi Syarat dalam Akad Kerjasama Bisnis Islam
Salah satu kunci dari ekonomi syariah adalah penggunaan akad kerjasama usaha Islam seperti mudharabah dan musyarakah. Kepercayaan, kejelasan dan komitmen terhadap syarat yang disepakati bersama adalah asas dari akad-akad kerjasama usaha Islam. Tidak hanya merupakan formalitas, pemenuhan syarat dalam perjanjian merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan syar’i yang berdampak langsung pada keabsahan perjanjian dan pembagian hak dan kewajiban para…
Read More » -
Bagaimana Hukum Jasa Titip (JasTip)?
Jasa titip atau jastip adalah layanan yang memudahkan orang untuk membeli barang dari lokasi yang jauh tanpa harus bepergian sendiri. Namun, dalam menjalankan bisnis jastip, penting untuk memahami aturan akad dan praktiknya agar sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini akan membahas bagaimana akad dalam jastip bisa diatur berdasarkan prinsip syariah dan memberikan solusi agar transaksi ini tetap sesuai aturan yang…
Read More » -
Peluang Akad Istishna’ dalam Pembiayaan Syariah
Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam pembiayaan syariah yang diterapkan dalam pesanan pembuatan barang yang belum ada saat akad berlangsung. Pembiayaan ini memberikan solusi bagi proyek-proyek konstruksi, manufaktur, atau sektor yang memerlukan produk yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pesanan. Fleksibilitas yang ditawarkan istishna’ menjadikannya pilihan yang menarik dalam perbankan syariah, khususnya di Indonesia, yang memiliki potensi…
Read More » -
Peluang Akad Salam dalam Pembiayaan Syariah
Akad salam adalah salah satu bentuk kontrak dalam jual beli Islam yang memberikan fleksibilitas dan potensi besar dalam pembiayaan syariah. Pada akad ini, pembayaran dilakukan di muka, sementara barang atau komoditas diserahkan pada masa mendatang. Skema ini memiliki relevansi khusus dalam sektor-sektor seperti pertanian dan industri yang membutuhkan modal awal untuk produksi. Potensi penerapan akad salam sangat besar, terutama di…
Read More » -
Sukuk Wakaf pada Securities Crowdfunding
Pendahuluan Dalam beberapa tahun terakhir, inovasi keuangan berbasis syariah telah menunjukkan potensi besar dalam mengoptimalkan pengelolaan dana umat. Salah satu inovasi terbaru yang menarik perhatian adalah Sukuk Wakaf, terutama dalam konteks penerapannya melalui platform Securities Crowdfunding. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 131 Tahun 2019 tentang Sukuk Wakaf menjadi landasan penting untuk pengembangan ini. Artikel ini akan…
Read More » -
Emang Mudharabah Cocok buat Semua Pembiayaan Usaha?
Dalam dunia keuangan Islam, Mudharabah dikenal sebagai akad di mana satu pihak menyediakan modal, dan pihak lain menawarkan keahlian serta mengelola bisnis. Keuntungan yang dihasilkan dibagi antara kedua pihak berdasarkan rasio yang telah disepakati, sementara kerugian ditanggung sepenuhnya oleh penyedia modal. Meskipun Mudharabah memiliki kelebihan, terutama dalam mempromosikan praktik bisnis yang etis dan adil, tidak semua jenis bisnis cocok menggunakan…
Read More » -
Akad Mudharabah? Apa aja sih Jenisnya?
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal), sementara pihak lainnya menyediakan keahlian dan usaha (mudharib) untuk menjalankan bisnis. Keuntungan dari usaha ini dibagi antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola usaha. Mudharabah sendiri…
Read More » -
Penyelenggara SCF sebagai Wakil Investor kepada Penerbit
Securities Crowdfunding (SCF) telah menjadi salah satu pilihan pendanaan alternatif yang semakin penting, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Skema ini memungkinkan penerbit untuk menggalang dana dari masyarakat luas melalui platform digital, yang dioperasikan oleh penyelenggara SCF. Penyelenggara SCF memiliki peran kunci dalam melindungi kepentingan investor dan memastikan bahwa proses investasi berlangsung dengan aman, adil, dan…
Read More »