Peluang Akad Istishna’ dalam Pembiayaan Syariah
Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam pembiayaan syariah yang diterapkan dalam pesanan pembuatan barang yang belum ada saat akad berlangsung. Pembiayaan ini memberikan solusi bagi proyek-proyek konstruksi, manufaktur, atau sektor yang memerlukan produk yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pesanan. Fleksibilitas yang ditawarkan istishna’ menjadikannya pilihan yang menarik dalam perbankan syariah, khususnya di Indonesia, yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut. Artikel ini membahas peluang akad istishna’ dalam pembiayaan syariah, implementasinya dalam perbankan syariah, serta tantangan yang dihadapi.
Definisi dan Karakteristik Istishna’
Akad istishna’ adalah kontrak jual beli di mana produk belum tersedia pada saat kontrak dibuat, dan barang tersebut harus diproduksi sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu pembeli (mustashni’) dan pembuat barang (shani’). Menurut Farid dan Khotimah (2019), akad ini berbeda dari salam karena dalam istishna’, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap selama proses produksi, baik di muka, saat penyerahan barang, atau ditangguhkan hingga barang selesai (ICDX, n.d.).
Karakteristik lain dari istishna’ adalah fleksibilitas pembayaran dan spesifikasi barang yang dapat disesuaikan. Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi perbankan syariah untuk beradaptasi dengan kebutuhan proyek besar seperti pembangunan infrastruktur atau manufaktur alat berat (Blossom Finance, n.d.). Keunggulan ini menjadikan akad istishna’ sebagai solusi utama dalam pembiayaan proyek-proyek besar yang membutuhkan barang atau produk yang dipesan khusus.
Baca juga:Pembiayaan Industri Kerajinan dengan Crowdfunding
Implementasi Akad Istishna’ dalam Perbankan Syariah
Akad istishna’ telah diterapkan di beberapa perbankan syariah di Indonesia, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai instrumen pembiayaan proyek-proyek konstruksi, seperti pembangunan gedung, perumahan, dan infrastruktur publik (Farid & Khotimah, 2019). Pada prakteknya, bank syariah bertindak sebagai perantara antara nasabah (mustashni’) dan kontraktor (shani’). Bank menerima pesanan dari nasabah untuk memproduksi barang tertentu, kemudian memesan barang tersebut kepada kontraktor dengan harga dan spesifikasi yang telah disepakati.
Penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad istishna’ di BSI Lumajang telah sesuai dengan ketentuan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna’, yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna’ (Farid & Khotimah, 2019). Meskipun demikian, tingkat penggunaan akad ini masih rendah dibandingkan dengan produk pembiayaan syariah lainnya seperti murabahah. Rendahnya tingkat adopsi ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme akad istishna’ dan minimnya promosi oleh lembaga perbankan syariah.
Baca juga:Potensi Pembiayaan Crowdfunding untuk Industri FnB
Peluang Pengembangan Akad Istishna’
Peluang pengembangan akad istishna’ di sektor pembiayaan syariah sangat besar. Beberapa sektor yang memiliki potensi pengembangan dengan akad ini antara lain:
- Konstruksi dan Infrastruktur: Akad istishna’ dapat diterapkan untuk proyek pembangunan gedung, jalan, dan proyek infrastruktur lainnya. Fleksibilitas dalam hal pembayaran secara bertahap memungkinkan pembiayaan proyek-proyek besar dengan modal yang lebih ringan bagi nasabah dan pengembang (Blossom Finance, n.d.).
- Manufaktur: Industri manufaktur juga dapat memanfaatkan akad istishna’ untuk produksi alat berat, mesin, atau produk lain yang dibuat sesuai dengan pesanan khusus. Misalnya, produksi kapal, pesawat, atau kendaraan dengan spesifikasi tertentu (Iqbal & Mirakhor, 2019).
- Proyek Perumahan: Di sektor properti, akad istishna’ dapat digunakan untuk membiayai proyek pembangunan perumahan. Bank syariah dapat menjadi perantara antara pengembang dan nasabah, di mana nasabah memesan rumah sesuai spesifikasi yang diinginkan (Suaidi & Hakim, 2020).
Baca juga:Pembiayaan Ekspor Berbasis Securities Crowdfunding
Tantangan dalam Penerapan Akad Istishna’
Walaupun potensinya besar, akad istishna’ menghadapi beberapa tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah kurangnya inovasi dalam pengembangan produk istishna’, yang membuatnya kurang fleksibel dibandingkan akad lainnya seperti murabahah atau mudharabah (Suaidi & Hakim, 2020). Selain itu, risiko tinggi dalam produksi barang menjadi kendala bagi perbankan syariah. Bank harus memastikan bahwa produsen dapat memenuhi spesifikasi dan jadwal yang disepakati untuk meminimalisir risiko keterlambatan atau ketidaksesuaian produk (ICDX, n.d.).
Bank juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap proses produksi, yang memerlukan sumber daya dan biaya tambahan. Risiko lainnya adalah ketidakpastian dalam penyerahan barang, yang dapat mengganggu jalannya proyek dan mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak jika tidak dikelola dengan baik.
Kesimpulan
Akad istishna’ memiliki potensi besar dalam pembiayaan syariah, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan barang atau produk khusus seperti konstruksi, manufaktur, dan properti. Fleksibilitas pembayaran dan spesifikasi barang yang dapat disesuaikan menjadikan akad ini sebagai solusi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan proyek besar dan kompleks. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, risiko produksi, dan biaya pengawasan perlu diatasi agar akad ini dapat digunakan secara lebih luas di masa depan.
Baca juga:Pembiayaan Properti Berbasis Crowdfunding Syariah
Referensi:
Blossom Finance. (n.d.). Application of istisna in Islamic financial institutions. Retrieved from https://www.blossomfinance.com/posts/application-of-istisna-in-islamic-financial-institutions
Farid, M., & Khotimah, H. (2019). Analisis implementasi akad istishna’ dalam perbankan syariah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Lumajang. Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 1(2), 43-50. Retrieved from http://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/muhasabatuna
ICDX. (n.d.). Apa itu istishna’ dan contohnya dalam perbankan syariah. Retrieved from https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-istishna-dan-contohnya-dalam-perbankan-syariah
Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2019). Introduction to Islamic finance: Theory and practice. In Handbook of Ethics of Islamic Economics and Finance (pp. 405-424). Springer, Cham. https://doi.org/10.1007/978-3-030-17624-2_21
Suaidi, & Hakim, L. (2020). Pembiayaan istishna’ dan implementasinya di perbankan syariah. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 48-73. https://doi.org/10.19105/al-huquq.v1i2.3555
Islamic Markets. (n.d.). Istisna’. Retrieved from https://islamicmarkets.com/education/istisna