Akad

  • Riba dalam Transaksi Online!! Hati-hati!

    Transaksi online merupakan transaksi yang tidak bisa lepas dalam kehidupan kita. Semakin berkembangnya teknologi, pergeseran cara bertransaksi dari transaksi fisik menjadi transaksi online adalah kepastian. Berikut ini bentuk-bentuk transaksi online yang mengandung riba. Hati-hati ya sahabat, mari kita lindungi diri dan keluarga kita dari riba setipis apapun. 1. Kartu kredit konvensionalSebagaimana kita ketahui kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk…

    Read More »
  • Akad Ijarah

    Tentang Akad Ijarah Akad Ijarah ada dua jenis: Akad Ijarah = akad sewa menyewa barangAkad Ijarah = akad bekerja dengan upah atau akad jasa. Misalnya akad antara dokter dan pasien. Dokter memberikan manfaat berupa diagnosa, pemberian resep, pemeriksaan, pemberian rekomendasi kesehatan (makanan dan minuman yang dipantang atau dianjurkan), dan lain-lain. Karena manfaat yang pasien terima itulah, pasien perlu memberikan imbalan…

    Read More »
  • Khiyar Aib

    Dalam jual-beli tidak sedikit orang yang merasa menyesal, baik penjual mapun pembeli. Penyesalan tersebut dapat diakibatkan karena tidak adanya transparasi dalam jual-beli, padahal salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli haruslah didasari oleh sikap saling suka dan saling ridha. Maka, atas dasar itulah Islam, melalui Rasul-Nya, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memilih antara dua kemungkinan, melangsungkan transaksi…

    Read More »
  • JANGAN LIHAT CANGKANGNYA

    Seringkali, kita mudah terpikat oleh label. “Halal”, “Syariah”, “Sunnah” dan dengan semangatnya langsung percaya. Namun sayangnya, di zaman ini, produk-produk yang berlabel islami bisa jadi malah tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Makanan Halal Pertama, di makanan halal. Jika kita menyimak para influencer halal food, dapat kita ketahui bahwa makanan yang mengklaim sebagai “halal food” belum tentu halal. Bisa jadi para…

    Read More »
  • Riba Nasi’ah

    DEFINISI Riba nasi’ah adalah tambahan yang didapat sebagai pengganti dari waktu. Biasanya, riba nasiah adalah riba yang muncul dari utang piutang (riba al-duyuun) dan riba dalam akad pinjaman (qardh). Bentuk riba dalam akad pinjaman adalah SEGALA manfaat yang diberikan karena pinjaman, baik berupa tambahan uang, bonus barang, manfaat, diskon, dan lain-lain. AYAT TENTANG RIBA NASI’AH Ayat berikut turun berkaitan dengan…

    Read More »
  • Riba Fadhl

    Riba itu ada beberapa jenisnya. Salah satunya adalah riba fadhl. Apa itu riba fadhl? Definisi Riba Fadhl adalah setiap tambahan bagi salah satu pihak yang berakad dalam akad jual beli (pertukaran benda yang sama) tanpa ada pengganti. Riba ini diperoleh ketika melakukan kegiatan tukar menukar benda-benda sejenis namun ukurannya tidak sama rata. Riba fadhl dapat terjadi pada enam jenis barang…

    Read More »
  • Bahas RIBA yuk

    Pengertian RIBA Menurut istilah syariah, RIBA adalah setiap tambahan bagi satu pihak dari dua pihak yang berakad dalam akad pertukaran (jual beli) tanpa pengganti, atau riba adalah tambahan sebagai pengganti dari waktu (tempo) (dalam akad pinjaman). (Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah wa Al Qanun Al Wadh’i, 2/168) Jadi, RIBA itu ada DUA 1) RIBA FADHL atau…

    Read More »
  • Meminjamkan itu Sunnah

    Hukum memberi pinjaman adalah mandhub (sunnah) bagi pemberi pinjaman. Sesuai hadits Nabi ﷺ berikut: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً.“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali, ia seperti menyedekahkannya sekali.”( Hasan: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1389)], Sunan Ibni Majah (II/812, no. 2430) Bagi peminjam (al-muqtaridh), sebagian ulama mengatakan hukumnya boleh (ja’iz).…

    Read More »
  • Akad yang Sah dan Akad yang Tidak Sah

    Akad Ada Dua Macam 1. Akad sah, yaitu akad yang memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad 2. Akad tidak sah, yaitu akad yang tidak memenuhi hukum syariat pada rukun-rukun akad. Dua Macam Akad yang Tidak Sah 1. Akad yang batal: akad yang cacat pada salah satu rukun akadnya, atau cacat pada syarat yang wajib ada pada rukun akad. 2. Akad…

    Read More »
  • Rukun dan Syarat Akad

    Rukun-Rukun Akad Rukun-rukun akad adalah pokok-pokok akad yang wajib ada dalam suatu akad. Jika salah satu rukun akad tidak ada, maka akad yang ada menjadi tidak sah. Seperti rukun-rukun sholat, jika salah satu saja rukun sholat tidak ada, misalnya niat, berdiri, membaca Al-Fatihah, sholatnya tidak sah. Ada tiga rukun akad: 1. Al-aqidani (dua pihak yang berakad) 2. Mahallul aqad/Ma’quud’alaihi (objek…

    Read More »
Back to top button