AkadHarta Haram KontemporerOpini

JANGAN LIHAT CANGKANGNYA

Seringkali, kita mudah terpikat oleh label. “Halal”, “Syariah”, “Sunnah” dan dengan semangatnya langsung percaya. Namun sayangnya, di zaman ini, produk-produk yang berlabel islami bisa jadi malah tidak sesuai dengan ketentuan Islam.

Makanan Halal

Pertama, di makanan halal. Jika kita menyimak para influencer halal food, dapat kita ketahui bahwa makanan yang mengklaim sebagai “halal food” belum tentu halal. Bisa jadi para peracik makanan tersebut menggunakan angciu atau mirin, tanpa mengetahui bahwa bahan-bahan tersebut adalah haram. Lalu, perbedaan kriteria penyembelihan. Bisa jadi daging tertentu dianggap halal hanya karena dari binatang yang halal, padahal disembelihnya bukan dengan cara islam. Standar atau keketatan halal-haram dalam makanan bisa berbeda-beda.

Properti Syariah

Kedua, properti syariah. Sebuah developer syariah, bisa jadi di dalam praktek perizinannya melakukan hal-hal yang melanggar hukum positif untuk menghindari pajak dan biaya notaris, seperti manipulasi dokumen dan sertifikat yang tidak sesuai dengan kenyataan. Walaupun akad antara customer dengan developer menggunakan akad syariah, tapi apakah praktek tersembunyi yang dilakukan developer syariah tersebut bisa dianggap syar’i?

Investasi Syariah

Ketiga, investasi syariah. Kita tahu bahwa manfaat apapun yang diambil dan dijanjikan dari akad pinjaman (qardh) adalah riba. Sebuah platform menawarkan investasi syariah dengan akad pinjaman, dengan investor mendapatkan “ujroh”. Bukankah itu hakikatnya adalah riba, karena akadnya adalah pinjaman? Lalu, jika riba, mengapa klaimnya syariah? Contoh lainnya. Seorang pengusaha mengajukan pemodalan dengan akad syirkah, namun menawarkan untuk memberikan agunan atau jaminan (rahn), dengan dalih jaminan itu adalah hal yang wajar dalam bisnis. Namun kita tahu bahwa jaminan atau rahn itu hanya ada pada akad utang piutang, bukan pada akad syirkah. Lalu apakah syirkah dengan jaminan, bisa disebut sebagai syirkah? Contoh lainnya lagi. Profit sharing, tapi kok presentase atau jumlahnya tetap ya, bukan kah seharusnya profit itu berubah-ubah?

Kredit Syariah (Murabahah)

Keempat, sebuah bank menawarkan kredit rumah atau motor dengan akad murabahah, dengan syarat nasabah sudah membayarkan DPnya terlebih dahulu. Kita tahu bahwa dalam murabahah, perpindahan kepemilikan harus jelas. Yaitu bank membeli terlebih dahulu rumah atau motornya dengan cash, lalu dijual lagi kepada nasabah secara kredit. Terjadi perpindahan kepemilikan yang jelas dari pemilik benda ke bank, lalu dari bank ke nasabah. Jika pada awalnya DPnya sudah dibayarkan dulu oleh nasabah, maka saat akad murabahah terjadi, barang itu milik siapa? Bank atau nasabah? Apakah akad murabahahnya benar-benar murabahah?

Sunnah

Yang kelima, sekolah-sekolah sunnah. Perlu kita teliti kriteria “sunnah”nya dari mana kah? Lalu apakah ada aspek-aspek lainnya yang tidak sesuai sunnah, misal menggunakan hadits-hadits dan kisah-kisah yang riwayatnya lemah dalam kurikulumnya? Apakah sunnah itu adalah kaum yang anti vaksin atau pro vaksin? Apakah sekolah yang tidak mengklaim “sunnah”, malah sebenarnya sesuai sunnah, karena menggunakan kurikulum yang benar-benar diturunkan dari Al-Qur’an?

Negara Islam

Yang keenam, sebuah komunitas mengklaim sebagai negara Islam, tapi negaranya dibangun dengan merebut wilayah secara paksa dan kekerasan, bahkan sampai membunuh ribuan orang. Apakah Negara Islam ini benar-benar Islam? Ada juga komunitas lainnya yang mengaku sebagai negara Islam, namun wilayah tidak punya, ajaran-ajaran Islam yang sangat mendasar diubah-ubah, ulama dianggap sebagai ahli kitab, pimpinan disebut Rasul, serta mengkafirkan muslim lainnya – apakah negara Islam tersebut benar-benar Negara Islam?

Kesimpulan

Mungkin, semangat yang terlampau menggebu-gebu tanpa diiringi cahaya ilmu membuat kita mudah tertipu. Terlalu mudah percaya pada kata-kata dan terpikat pada label semata. Lalu, apa yang harus kita lakukan? Yuk mulai bekali diri kita dengan ilmu, agar bisa membedakan halal haram. Kita benar-benar mengenal kadar keislaman sebuah produk bukan sekadar dari cangkang label islaminya, melainkan dari esensi isi produk/jasa/prosesnya. Wallahu a’lam.

Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.

(HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [1887] as-Syamilah).

Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk pada kita…


Yuk #TumbuhTanpaRiba bersama Nabitu

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button