Akad Jual BeliAqidahHarta Haram Kontemporer

Khiyar Aib

Dalam jual-beli tidak sedikit orang yang merasa menyesal, baik penjual mapun pembeli.

Penyesalan tersebut dapat diakibatkan karena tidak adanya transparasi dalam jual-beli, padahal salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli haruslah didasari oleh sikap saling suka dan saling ridha.

Maka, atas dasar itulah Islam, melalui Rasul-Nya, memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memilih antara dua kemungkinan, melangsungkan transaksi (akad) atau membatalkannya yang sering kita kenal dengan istilah Khiyar.

Islam mengenal Khiyar, salah satu macamnya adalah Khiyar Aib.

Apa itu Khiyar ‘Aib?

Khiyar ‘Aib diartikan sebagai tidak menyembunyikan aib yang telah lewat pembahasannya.

Maka apabila seorang pembeli membeli barang yang cacat namun ia tidak mengetahui kecacatannya hingga keduanya berpisah, kedua belah pihak boleh mengembalikan barang tersebut kepada penjual, begitu sebaliknya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa yang membeli kambing musharrah, kemudian ia memerahnya, maka jika ridha ia menahannya (tidak mengembalikannya), namun jika ia membencinya maka pada susu yang sudah diperah ia ganti dengan satu sha’ kurma.”

Muttafaq ‘alaih:
Shahiih al-Bukhari (IV/368, no. 2151)
Shahiih Muslim (III/1158, no. 1524)
Sunan Abi Dawud (IX/312, no. 2428)
Sunan an-Nasa-i (VII/253).

Dengan Khiyar Aib, kedua pihak (penjual-pembeli) dapat memilih diantara keduanya : melanjutkan akad, atau membatalkan akad.

Sudah menjadi kewajiban bagi penjual untuk tidak menutup-nutupi aib yang ada pada barang dagangannya, juga sudah keharusan bagi pembeli untuk mengetahui dengan jelas kondisi barang yang ada pada barang yang akan dibeli, agar akad yang dilangsungkan berdasarkan saling ridha.

Barokallah bagi para pemilik usaha yang sudah menerapkan khiyar aib ini.

Bagi yang belum, bisa dicoba nih. Coba berikan opsi bagi customer untuk kembalikan produk jika menemukan cacat. Kalau rugi gimana? Coba dilihat dari sisi lain:

  • Mengikuti Sunnah Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
  • Menambah keberkahan usaha
  • Menumbuhkan trust customer

Kalau usaha kita sudah ditolong Allah, maka siapa lagi yang lebih hebat yang bisa menggagalkan? Kalau usaha kita tidak direstui oleh Allah, maka siapa lagi yang lebih banyak kekuatannya yang bisa mensukseskan?


Sumber:

1. Tarmizi, Erwandi. 2016. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor : PT. Berkat Mulia Insani

2. http://2. https://almanhaj.or.id/1649-khiyar-memilih.html

#syirkah #antiriba #sistemekonomiislam #finansialsyariah #fintechsyariahindonesia #syariahislam #finansialsyariah #berkahmapan #investasihalal #investasiberkah #investasiislami #halalfinance #investorsyariah #investorhalal #shariafintech #akadsyariah #hijrahfinancial #perbankansyariah #perbankanislam #keuanganislam #literasiislami #industrihalal #bebasriba #sejarahislam


Yuk #TumbuhTanpaRiba bersama Nabitu

Anbarsanti

Founder nabitu.id | Mahasiswa Ph.D., Nanyang Technological University, Singapura.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button