Fiqih Muamalah
-
Cost of Goods Sold (COGS): Pentingnya Memahami Biaya Produkmu
Cost of Goods Sold (COGS) adalah salah satu istilah yang sering ditemui dalam dunia akuntansi, terutama dalam laporan keuangan bisnis. COGS merujuk pada total biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang atau jasa yang dijual oleh perusahaan selama periode tertentu. Biaya ini meliputi berbagai elemen yang berkontribusi langsung terhadap produksi barang atau jasa tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi…
Read More » -
OPEX dan CAPEX, 2 Biaya Berbeda dalam Usaha
Dalam menjalankan bisnis, terdapat dua jenis pengeluaran utama yang harus dipahami dengan baik, yaitu Capital Expenditure (CAPEX) dan Operational Expenditure (OPEX). Kedua jenis biaya ini memiliki karakteristik yang berbeda dan memainkan peran yang penting dalam operasional perusahaan serta strategi keuangan jangka panjang dan pendek. Memahami perbedaan ini dapat membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dengan lebih efisien dan membuat keputusan yang…
Read More » -
Bagaimana Hukum Jasa Titip (JasTip)?
Jasa titip atau jastip adalah layanan yang memudahkan orang untuk membeli barang dari lokasi yang jauh tanpa harus bepergian sendiri. Namun, dalam menjalankan bisnis jastip, penting untuk memahami aturan akad dan praktiknya agar sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini akan membahas bagaimana akad dalam jastip bisa diatur berdasarkan prinsip syariah dan memberikan solusi agar transaksi ini tetap sesuai aturan yang…
Read More » -
Return on Assets (ROA): Apakah Keuntungan Asetmu Dimaksimalkan?
Dalam dunia bisnis, efektivitas penggunaan aset perusahaan sangat penting untuk menjaga profitabilitas dan pertumbuhan. Salah satu cara untuk mengukur seberapa efektif penggunaan aset tersebut adalah dengan melihat Return on Assets (ROA). ROA mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dari total aset yang dimilikinya. Apakah aset-aset tersebut sudah dimanfaatkan secara optimal? Artikel ini akan membahas konsep ROA, rumus perhitungannya, pentingnya rasio…
Read More » -
Hukum Mudharib Mengambil Keuntungan Sebelum Perhitungan Final
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam sistem ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak utama: pemilik modal (shahibul maal) dan pelaksana usaha (mudharib). Pemilik modal menyediakan dana, sementara mudharib menjalankan usaha dengan modal tersebut. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian menjadi tanggung jawab shahibul maal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan dari pihak mudharib. Dalam praktiknya,…
Read More » -
Bekerja dan Membeli di Tempat yang Menjual Khamr?
Dalam kajian hukum Islam, bekerja atau membeli makanan di tempat yang menjual khamr (minuman keras) memiliki dimensi-dimensi yang perlu dianalisis secara mendalam. Pandangan para ulama dari empat mazhab utama Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, akan membantu memperjelas pandangan ini. Artikel ini akan membahas masalah tersebut secara rinci berdasarkan pandangan fiqih, dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah,…
Read More » -
Rasio Likuiditas: Bisakah Membayar Hutang Jangka Pendek?
Rasio likuiditas adalah alat analisis keuangan yang sangat penting untuk menentukan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Perhitungan Rasio ini memberikan gambaran mengenai apakah perusahaan memiliki sumber daya yang cukup untuk membayar hutang yang jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun. Dengan memantau rasio likuiditas, perusahaan dapat menjaga stabilitas keuangan dan menghindari risiko gagal bayar, sementara investor dan…
Read More » -
Keseimbangan dalam Menginfakkan Harta: Pedoman Surat Al-Furqan Ayat 67
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam diajarkan untuk selalu berada di jalan tengah, tidak berlebihan dan tidak pula kekurangan. Hal ini juga tercermin dalam pengelolaan harta yang diberikan Allah subhanahu wa ta’ala kepada manusia. Surat Al-Furqan ayat 67 memberikan pedoman penting terkait hal ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:“وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا”(“Dan orang-orang yang…
Read More » -
Peluang Akad Istishna’ dalam Pembiayaan Syariah
Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad jual beli dalam pembiayaan syariah yang diterapkan dalam pesanan pembuatan barang yang belum ada saat akad berlangsung. Pembiayaan ini memberikan solusi bagi proyek-proyek konstruksi, manufaktur, atau sektor yang memerlukan produk yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pesanan. Fleksibilitas yang ditawarkan istishna’ menjadikannya pilihan yang menarik dalam perbankan syariah, khususnya di Indonesia, yang memiliki potensi…
Read More » -
Peluang Akad Salam dalam Pembiayaan Syariah
Akad salam adalah salah satu bentuk kontrak dalam jual beli Islam yang memberikan fleksibilitas dan potensi besar dalam pembiayaan syariah. Pada akad ini, pembayaran dilakukan di muka, sementara barang atau komoditas diserahkan pada masa mendatang. Skema ini memiliki relevansi khusus dalam sektor-sektor seperti pertanian dan industri yang membutuhkan modal awal untuk produksi. Potensi penerapan akad salam sangat besar, terutama di…
Read More »