AkadEkonomi IslamFiqih MuamalahHarta Haram KontemporerKeuanganMuslim Lifestyle

Zakat Perusahaan Menurut AAOIFI 

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu. Tidak hanya individu, perusahaan juga berkewajiban untuk membayar zakat jika memenuhi syarat-syarat tertentu. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) telah menetapkan standar untuk menghitung dan membayar zakat perusahaan. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana zakat perusahaan dihitung menurut AAOIFI dan memberikan contoh praktis dengan menggunakan neraca dan laporan laba rugi. 

Definisi Zakat Perusahaan 

Zakat perusahaan adalah zakat yang dibayarkan oleh entitas bisnis berdasarkan harta yang dimilikinya. Menurut AAOIFI, zakat perusahaan harus dihitung setiap tahun dan dibayarkan dari aset bersih perusahaan. Zakat ini dianggap sebagai kewajiban agama yang penting karena membantu mendistribusikan kekayaan secara lebih adil dalam masyarakat. 

Baca Juga: Memaksimalkan Potensi Zakat

Syarat dan Ketentuan Zakat Perusahaan 

1. Kepemilikan Penuh: Aset yang dizakatkan harus dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan. Ini berarti perusahaan harus memiliki hak penuh atas aset tersebut tanpa ada keterikatan atau klaim dari pihak lain. 

2. Sampai Nisab: Nilai aset harus mencapai atau melebihi nisab (batas minimum yang dikenakan zakat). Nisab biasanya dihitung berdasarkan nilai tertentu seperti emas. 

3. Berjalannya Waktu: Aset harus dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Ini menunjukkan stabilitas dan keberlanjutan kepemilikan aset tersebut. 

Metode Penghitungan Zakat Menurut AAOIFI 

1. Identifikasi Aset yang Dizakatkan: Semua aset yang menghasilkan pendapatan seperti kas, piutang, persediaan, dan investasi jangka pendek. Aset-aset ini haruslah likuid atau dapat dengan mudah dikonversi menjadi uang tunai. 

2. Pengurangan Liabilitas: Kurangi liabilitas jangka pendek dari aset yang dizakatkan untuk mendapatkan nilai bersih yang akan dizakatkan. Liabilitas jangka pendek ini termasuk hutang yang harus dibayar dalam waktu satu tahun. 

3. Penghitungan Nisab: Bandingkan nilai bersih aset dengan nisab (misalnya, senilai 85 gram emas). Jika nilai bersih aset mencapai atau melebihi nisab, maka aset tersebut wajib dizakatkan. 

4. Tarif Zakat: Jika nilai bersih aset mencapai atau melebihi nisab, zakat dihitung sebesar 2.5%. Tarif ini merupakan persentase standar yang diterapkan dalam perhitungan zakat. 

Baca Juga: Hati-hati Zakat kita salah sasaran!

Contoh Praktis dengan Neraca dan Laporan Laba Rugi 

Neraca

AkunNilai (IDR)
Kas dan Bank1,000,000,000
Piutang Usaha500,000,000
Persediaan700,000,000
Investasi Jangka Pendek300,000,000
Total Aset2,500,000,000
Hutang Dagang400,000,000
Hutang Jangka Pendek Lainnya100,000,000
Total Liabilitas500,000,000
Aset Bersih2,000,000,000

Laba Rugi

AkunNilai (IDR)
Pendapatan Usaha3,000,000,000
Beban Usaha1,500,000,000
Laba Kotor1,500,000,000
Beban Operasional500,000,000
Laba Bersih Sebelum Pajak1,000,000,000

Penghitungan Zakat

Aset yang Dizakatkan:

  • Kas dan Bank: IDR 1,000,000,000
  • Piutang Usaha: IDR 500,000,000
  • Persediaan: IDR 700,000,000
  • Investasi Jangka Pendek: IDR 300,000,000
  • Total Aset: IDR 2,500,000,000

Pengurangan Liabilitas Jangka Pendek:

  • Hutang Dagang: IDR 400,000,000
  • Hutang Jangka Pendek Lainnya: IDR 100,000,000
  • Total Liabilitas: IDR 500,000,000

Nilai Bersih Aset yang Dizakatkan:

  • Aset Bersih: IDR 2,000,000,000

Penghitungan Nisab:

  • Nisab: 85 gram emas (Misalnya, harga emas per gram IDR 1,000,000)
  • Nilai Nisab: 85 x 1,000,000 = IDR 85,000,000

Zakat yang Harus Dibayar:

  • Karena Aset Bersih (IDR 2,000,000,000) lebih besar dari Nisab (IDR 85,000,000), maka zakat dikenakan.
  • Tarif Zakat: 2.5%
  • Zakat: 2.5% x 2,000,000,000 = IDR 50,000,000

Kesimpulan

Penghitungan zakat perusahaan menurut AAOIFI adalah proses yang sistematis dan transparan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban zakat dengan benar. Zakat tidak hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga merupakan bentuk kontribusi sosial yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan membayar zakat, perusahaan turut berpartisipasi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan distribusi kekayaan yang lebih merata. 

Zakat Perusahaan Menurut AAOIFI 
Zakat Perusahaan Menurut AAOIFI 

Wallahu a’lam 

Referensi:

  • Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. (2023). Shari’ah Standards. Manama, Bahrain: AAOIFI. 
  • Abdullah, M. (2018). Zakat Accounting Manual. Kuala Lumpur: Islamic Finance Training. 
  • Chapra, M. U., & Khan, T. (2000). Regulation and Supervision of Islamic Banks. Jeddah: Islamic Research and Training Institute. 
  • Kamla, R., & Rammal, H. G. (2013). Social Reporting by Islamic Banks: Does Social Justice Matter?. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 26(6), 911-945. 

Devin Halim Wijaya

Master student in IIUM (Institute of Islamic Banking and Finance) | Noor-Ummatic Scholarship Awardee

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button